081917942952| 081918400800| mail_outline pemdessepit@gmail.com
08 Feb 2020 15:13:30 16.422 Kali
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan adalah pengakuan sejarah perjuangan bangsa Indonesia telah mencatat peran penting pemuda yang dimulai dari pergerakan Budi Utomo tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945, pergerakan pemuda, pelajar, dan mahasiswa tahun 1966, sampai dengan pergerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang telah membawa bangsa Indonesia memasuki masa reformasi. Hal ini membuktikan bahwa pemuda mampu berperan aktif sebagai garda terdepan dalam proses perjuangan, pembaruan, dan pembangunan bangsa.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan alalah bentuk upaya dalam proses pembangunan bangsa, pemuda merupakan kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan sebagai perwujudan dari fungsi, peran, karakteristik, dan kedudukannya yang strategis dalam pembangunan nasional. Untuk itu, tanggung jawab dan peran strategis pemuda di segala dimensi pembangunan perlu ditingkatkan dalam kerangka hukum nasional sesuai dengan nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, keadilan, partisipatif, kebersamaan, kesetaraan, dan kemandirian.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan dimaksudkan untuk memperkuat posisi dan kesempatan kepada setiap warga negara yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun untuk mengembangkan potensi, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-citanya. Di samping itu, Undang-Undang ini memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi serta aktivitas kepemudaan. Undang-Undang ini juga memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan program pelayanan kepemudaan.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan memuat pengaturan mengenai segala aspek pelayanan kepemudaan yang berkaitan dengan koordinasi dan kemitraan, prasarana dan sarana, dan organisasi kepemudaan. Selain itu, juga memuat pengaturan mengenai peran serta masyarakat dalam pelayanan kepemudaan, pemberian penghargaan, pendanaan, serta akses permodalan bagi kegiatan kewirausahaan pemuda secara terencana, terpadu, terarah, dan berkelanjutan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 14 Oktober 2009 di Jakarta. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menkumham Andi Mattalatta pada tanggal 14 Oktober 2009 di Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan diundangkan dan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148. Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan diundangkan dan ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067.
Pertimbangan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan adalah:
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27, Pasal 28C, dan Pasal 31 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, pemuda mempunyai peran penting sebagai salah satu penentu dan subjek bagi tercapainya tujuan nasional.
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia telah mencatat peran penting pemuda yang dimulai dari pergerakan Budi Utomo tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945, pergerakan pemuda, pelajar, dan mahasiswa tahun 1966, sampai dengan pergerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang telah membawa bangsa Indonesia memasuki masa reformasi. Hal ini membuktikan bahwa pemuda mampu berperan aktif sebagai garda terdepan dalam proses perjuangan, pembaruan, dan pembangunan bangsa.
Dalam proses pembangunan bangsa, pemuda merupakan kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan sebagai perwujudan dari fungsi, peran, karakteristik, dan kedudukannya yang strategis dalam pembangunan nasional. Untuk itu, tanggung jawab dan peran strategis pemuda di segala dimensi pembangunan perlu ditingkatkan dalam kerangka hukum nasional sesuai dengan nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dengan berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, keadilan, partisipatif, kebersamaan, kesetaraan, dan kemandirian.
Guna memenuhi harapan tersebut, diperlukan pengaturan dan penataan pembangunan nasional kepemudaan yang berorientasi pada pelayanan kepemudaan untuk mewujudkan pemuda Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki akhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, dan berdaya saing. Dalam pelaksanaannya, pelayanan kepemudaan berfungsi menyadarkan, memberdayakan, dan mengembangkan potensi pemuda dalam bidang kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.
Pelayanan kepemudaan dikembangkan sesuai dengan karakteristik pemuda yang memiliki semangat kejuangan, sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan futuristik tanpa meninggalkan akar budaya bangsa Indonesia yang tercermin dalam kebhinekatunggalikaan. Oleh karena itu, proses pelayanan kepemudaan harus dipersiapkan secara komprehensif integral dengan terlebih dahulu menyusun dan menetapkan (i) strategi pelayanan kepemudaan; (ii) tugas, fungsi, wewenang, serta tanggungjawab Pemerintah dan pemerintah daerah; dan (iii) peran, tanggung jawab, dan hak pemuda.
Kebijakan pelayanan kepemudaan mempunyai arah untuk meningkatkan pertisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Selain itu, kebijakan pelayanan kepemudaan juga diarahkan untuk menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas dalam rangka mencapai pemuda yang maju, yaitu pemuda yang berkarakter, berkapasitas, dan berdaya saing.
Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memperkuat posisi dan kesempatan kepada setiap warga negara yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun untuk mengembangkan potensi, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-citanya. Di samping itu, Undang-Undang ini memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi serta aktivitas kepemudaan. Undang-Undang ini juga memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan program pelayanan kepemudaan.
Undang-Undang ini memuat pengaturan mengenai segala aspek pelayanan kepemudaan yang berkaitan dengan koordinasi dan kemitraan, prasarana dan sarana, dan organisasi kepemudaan. Selain itu, juga memuat pengaturan mengenai peran serta masyarakat dalam pelayanan kepemudaan, pemberian penghargaan, pendanaan, serta akses permodalan bagi kegiatan kewirausahaan pemuda secara terencana, terpadu, terarah, dan berkelanjutan.
Isi Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan adalah (bukan format asli):
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Kepemudaan dibangun berdasarkan asas:
Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembangunan kepemudaan dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan.
Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pelayanan kepemudaan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik pemuda, yaitu memiliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggungjawab, dan ksatria, serta memiliki sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan futuristik.
Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk:
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban untuk bersinergi dalam melaksanakan pelayanan kepemudaan.
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggungjawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah masing-masing.
Menteri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab pelayanan kepemudaan dapat melakukan kerjasama dengan negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional.
Dalam rangka pelaksanaan peran aktif pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha memberi peluang, fasilitas, dan bimbingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemuda bertanggungjawab dalam pembangunan nasional untuk:
Setiap pemuda berhak mendapatkan:
Setiap pemuda yang berprestasi berhak mendapatkan penghargaan.
Penyadaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diwujudkan melalui:
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan melalui:
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dapat membentuk dan mengembangkan pusat-pusat kewirausahaan pemuda.
Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipimpin oleh Presiden.
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi terselenggaranya kemitraan secara sinergis antara pemuda dan/atau organisasi kepemudaan dan dunia usaha.
Pengelolaan prasarana kepemudaan yang telah menjadi barang milik negara atau milik daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat memelihara setiap prasarana dan sarana kepemudaan.
Organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ditujukan untuk:
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sekurang-kurangnya memiliki:
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat berbentuk struktural atau nonstruktural, baik berjenjang maupun tidak berjenjang.
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat membentuk forum komunikasi kepemudaan atau berhimpun dalam suatu wadah.
Pengelolaan dana pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, organisasi kepemudaan dan yang terkait dengan pelayanan kepemudaan harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2009 |
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
|
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2009 |
|
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA |
Untuk artikel ini
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin |
07:30:00 | 15:00:00 |
Selasa |
07:30:00 | 15:00:00 |
Rabu |
07:30:00 | 15:00:00 |
Kamis |
07:30:00 | 15:00:00 |
Jumat |
07:30:00 | 11:30:00 |
Sabtu |
Libur | |
Minggu |
Libur |
date_range 08 Juli 2023 20:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
date_range 08 Juli 2023 20:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : SETIA BUDI (Pjs. KEPALA DESA SEPIT)
date_range 08 Juli 2023 20:37:52
place Lokasi : SDN 06 Sepit
account_circle Koordinator : PKM Keruak & Kasi Kesejahteraan Desa Sepit
date_range 08 Juli 2023 20:37:52
place Lokasi : Lingkungan Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
date_range 08 Juli 2023 20:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 20:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Badan Permusyawaratan Desa
date_range 08 Juli 2023 20:37:52
place Lokasi : Utara Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Kepala Desa Sepit
date_range 08 Juli 2023 20:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi/Kasi Kesejahteraan
date_range 08 Juli 2023 20:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi/Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 20:37:52
place Lokasi : AULA KANTOR DESA SEPIT
account_circle Koordinator : MUHAMMAD SULHAN HADI
date_range 08 Juli 2023 20:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit & Halaman MA NW Al-Amin Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 20:37:52
place Lokasi : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 20:37:52
place Lokasi : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
Hari ini | : | 341 |
Kemarin | : | 486 |
Total Pengunjung | : | 1.271.157 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 35.172.165.64 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Cicit Umar Bin Khattab Syeikh Ahmad bin Muhammad Al-Faqir Al Umary Wisuda 13 Penghafal Quran YPP Darul Quran Al-Hasan NW Peresak
date_range 24 November 2023 favorite 44 Kali
Kukuhkan Pengurus Forum Pemuda Kebon Jeruk Bersatu, Pemdes Sepit Harapkan Konsistensi
date_range 22 November 2023 favorite 51 Kali
Kemendesa-PDTT Uji Petik Program Desa Cerdas di Desa Sepit
date_range 16 November 2023 favorite 42 Kali
PAW BPD, Raudatul Jannah Dilantik Gantikan Khairul Fahmi
date_range 08 November 2023 favorite 67 Kali
Dari Pelatihan Literasi Digital RKDD : Peserta Diminta Buat Konten Digital Tentang Seputar Potensi Desa
date_range 07 November 2023 favorite 61 Kali
Tampil di Podcast KT Mercusuar, Kadikes Lotim Bahas Tuntas Cacar Monyet
date_range 07 November 2023 favorite 59 Kali
Lama Dinanti Masyarakat, Pekerjaan Rabat Gang Musolla Budandak Rampung
date_range 02 November 2023 favorite 75 Kali
UU 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan
date_range 08 Februari 2020 favorite 16.422 Kali
PENGERTIAN POSYANDU, KEGIATAN,DEFINISI, TUJUAN, FUNGSI, MANFAAT DAN PELAKSANAAN POSYANDU
date_range 31 Januari 2020 favorite 14.926 Kali
Fungsi dan Tugas BPD Menurut Permendagri Nomor 110
date_range 03 Februari 2020 favorite 8.823 Kali
Bolehkah Kepala Desa Mengganti Seluruh Perangkat Desa?
date_range 15 Januari 2020 favorite 7.558 Kali
Menelaah Sejarah Asal Muasal Lombok Dari Sisi Sejarah Dan Kesamaan Budaya
date_range 01 Januari 2020 favorite 7.549 Kali
Mengenal Pelayanan Sosial Dasar di Desa
date_range 05 Januari 2020 favorite 6.136 Kali
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
date_range 03 Februari 2020 favorite 5.816 Kali
Rogoh Kantong Pribadi, Kawil Gerumpung Ajak Warga Normalisasi Saluran
date_range 22 Mei 2022 favorite 357 Kali
Ternyata, Semangat GR Warga Desa Sepit Masih Tinggi
date_range 12 Februari 2023 favorite 120 Kali
REGISTER PELAYANAN KB R1
date_range 24 Maret 2022 favorite 18 Kali
Mutasi Bhabinkamtibmas : Pak Heri Pindah Tugas, datang Mas Heri
date_range 23 Juni 2020 favorite 741 Kali
Tahun 2023, Desa Sepit Kembali Ditetapkan Desa Mandiri Oleh Kementerian Desa PDTT
date_range 23 Agustus 2023 favorite 144 Kali
Wabup Lotim Sebut Ada Diskriminasi Terhadap Perangkat Desa
date_range 31 Desember 2019 favorite 439 Kali
KT Mercusuar Desa Sepit Kembali Gelar Donor Darah
date_range 09 September 2022 favorite 155 Kali
Kelahiran |
4 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
10 Orang |
Pindah |
3 Orang |
Kelahiran |
4 Orang |
Kematian |
2 Orang |
Masuk |
10 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran