Desa Sepit

Kec. Keruak, Kab. Lombok Timur
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Sepit

Hari Libur Nasional

Wafat Isa Almasih

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA SEPIT KECAMATAN KERUAK KABUPATEN LOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT = SILAHKAN ISI FORMULIR ADUAN MASYARAKAT DAN FORMULIR KEPUASAN MASYARAKAT DI MENU YANG SUDAH DISEDIAKAN = DESA SEPIT DESA TERBUKA INFORMASI PUBLIK DAN DESA TUNTAS ADMINDUK = SELALU KUNJUNGI WEBSITE PEMERINTAH DESA UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI-INFORMASI TERKAIT PEMERINTAH DESA

Berita Desa

Dalam ketentuan Pasal 48 huruf b, dan pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

 

Kewajiban Kepala Desa untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan desa merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa selaku pimpinan Pemerintahan Desa, agar seluruh kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa dapat diketahui oleh Bupati, Camat, BPD dan masyarakat.

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah seluruh kegiatan manajemen pemerintahan desa dan pembangunan desa sesuai kewenangan desa, baik dalam aspek penetapan kebijakan, perencanaan, pengorganisasian, pembiayaan, pelaksanaan, koordinasi, serta pengendalian dan pengawasan.

Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa adalah laporan yang dibuat oleh Kepala Desa mengenai seluruh perkembangan penyelenggaraan pemerintahan desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa untuk disampaikan kepada para pemangku kepentingan atau stakeholder terkait (Bupati, Camat, BPD dan masyarakat).

Kata Pengantar

Dalam mengamanatkan pasal 6 huruf (b) pada Peraturan Daerah Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati melalui camat secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

Dengan pertimbangan sebagaimana pada point diatas, selaku Kepala Desa sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa mempunyai Tugas, wewenang, kewajiban dan hak menyelenggarakan Pemerintahan Desa meliputi Urusan Pemerintahan, Urusan Pembangunan, Urusan Kemasyarakatan serta melaksanakan urusan-urusan lainnya yang menjadi kewenangan desa meliputi:

  1. Urusan Pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
  2. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa; dan
  3. Tugas Pembantuan dari Pemerintah.

Dengan telah berakhirnya Masa Jabatan Kepala Desa periode (selama 6 tahun) bersama ini kami sampaikan pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berupa Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa, untuk selanjutkan sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Buptai/walikota menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan seperti yang diamanatkan dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016.

Apabila didalam pembahasan terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Masa Jabatan Kepala Desa ini terdapat hal-hal yang belum jelas dan membutuhkan penjelasan kami selaku Kepala Desa akan memberikan penjelasan-penjelasan sesuai hasil evaluasi Buptai/walikota demi kelangsungan kemajuan desa. Semoga LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Desa, Harap ini dapat digunakan oleh Bupati atau Camat, sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut. Demikian untuk menjadikan maklum, terima kasih.

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang

Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa. Mengacu pada hal tersebut diatas, Pemerintah Desa selama periode yang dipimpin oleh Kepala Desa menyelenggaranan pemerintahan Desa sesuai dengan kewenangan yang diberikan perundang-undangan.

Dalam ketentuan Pasal 48 huruf b, dan pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

Kewajiban Kepala Desa untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan desa merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa selaku pimpinan Pemerintahan Desa, agar seluruh kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa dapat diketahui oleh Bupati, Camat, BPD dan masyarakat.

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah seluruh kegiatan manajemen pemerintahan desa dan pembangunan desa sesuai kewenangan desa, baik dalam aspek penetapan kebijakan, perencanaan, pengorganisasian, pembiayaan, pelaksanaan, koordinasi, serta pengendalian dan pengawasan.

Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa adalah laporan yang dibuat oleh Kepala Desa mengenai seluruh perkembangan penyelenggaraan pemerintahan desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa untuk disampaikan kepada para pemangku kepentingan atau stakeholder terkait (Bupati, Camat, BPD dan masyarakat).

Sesuai dengan urgensi penyampaian laporan, laporan penyelenggaraan pemerintahan desa wajib disampaikan secara teratur atau sewaktu-waktu (seperti laporan mingguan, laporan bulanan, laporan triwulanan, laporan semesteran, laporan akhir tahun atau laporan akhir masa jabatan Kepala Desa).

Dasar Hukum

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propensi JawaTimur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41)sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  4. Undang-UndangNomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembar Negara Tahun 2000 Nomor 206, TambahanLembaran Negara Nomor 3952);
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4221);
  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa Dan Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2037);
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);

Tujuan Penyusunan Laporan

Tujuan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan adalah:

  1. Sebagai bentuk pertanggung jawaban Pemerintah Desa (khususnya Kepala Desa) mengenai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan desa kepada stakeholders atau pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
  2. Sebagai sumber informasi resmi bagi:
    1. Bupati dan Camat dalam menilai kinerja Pemerintah Desa (khususnya Kepala Desa) serta dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan desa.
    2. Anggota BPD dalam mengetahui kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa dan melakukan upaya bersama-sama Kepala Desa dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa.
  3. Pengurus lembaga kemasyarakatan dan masyarakat dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa dan upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk berpartisipasi dalam proses pengelolaan pembangunan desa.
  4. Pihak-pihak terkait lainnya (seperti lembaga swadaya masyarakat, kalangan dunia usaha atau perguruan tinggi) dalam mendukung peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa.

Muatan Laporan

Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan sebelum akhir masa jabatan. Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2017 tentang Laporan Kepala Desa, muatan Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan adalah:

  1. Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa selama masa jabatan.

    Yakni Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, yang meliputi seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kewenangan desa yang ada dan pelaksanaan keuangan desa, serta pelaksanaan tugas-tugas dan alokasi keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten selama 6 tahun masa jabatan Kepala Desa.

  2. Rencana kegiatan dalam masa kurun waktu 5 (lima) bulan sisa masa jabatan.

    Rencana kegiatan 5 (lima) bulan sisa masa jabatandijadikan dasar penyusunan memori serah terima jabatan. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan digunakan untuk bahan evaluasi. Berdasarkan bahan evaluasi Bupati/Walikota menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Kebijakan terdiri dari:

    1. catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa
    2. program dan potensi Desa yang perlu dikembangkan
    3. hal-hal yang perlu disempurnakan.

 

Download LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN AKHIR MASA JABATAN KEPALA DESA SEPIT H.IRPAN JUNAIDI PERIODE JAWABAN TAHUN 2013-2019 di Bawah ini :

Lampiran File
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN AKHIR MASA JABATAN KEPALA DESA SEPIT H.IRPAN JUNAIDI PERIODE JAWABAN TAHUN 2013-2019

Download

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

2.525

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI2.525penduduk

2.743

PEREMPUAN

PEREMPUAN2.743penduduk

3

BELUM MENGISI

BELUM MENGISI3penduduk

5.271

TOTAL

TOTAL5.271penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MUHAMMAD HASMAWADI, S.Pd.

Sekretaris Desa

MUHAMMAD SULHAN HADI

Kasi Pemerintahan

DARMAWAN

Kasi Kesejahteraan

MUHAMMAD ZAINUDDIN

KASI PELAYANAN

SAMSUL HADI

KAUR KEUANGAN

JASMIN

KAUR PERENCANAAN

AGUS ADHARIADI

KAUR ADMINISTRASI UMUM

JUMATUL AINI

KAWIL SEPIT

SUDIRMAN

KAWIL SEPIT UTARA

BUJI BURRAHMAN

KAWIL TENGEH

SUBHAN HADI

KAWIL LOKON

SUKIRMAN

KAWIL KEBON JERUK

SANUSI

KAWIL LIQAUL AMAL

ABDUL GANI

KAWIL GERUMPUNG

SABARUDDIN AHMAD

OPRATOR openSID

MUH. ABDURRAHMAN

Stap Desa

NOVI ROSITA DEWI

KETUA BPD

HILMAN

Ketua Karang Taruna

MASYHURI

Ketua LPMD

HARIADI

Kader Digital

EDI PUTRAWAN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

5

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

98

Surat

Tahun Ini

463

Surat

Tahun Lalu

1,465

Surat

Total

9,617

Surat

SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN DISINI
Kami Menerima Keritik dan Saran dari Masyarakat Desa Sepit, Silahkan Kirimkan Kritik serta Saran Anda dengan menekan Tombol dibawah ini :
MOHON UNTUK MENGGUNAKAN BAHASA YANG BAIK DAN SOPAN
Peta Desa Sepit
BERITA DALAM VIDEO
PODCAST KARANG TARUNA MERCUSUAR DESA SEPIT VIDEO INOVASI DESA SEPIT
Layanan Via Whatsapp
Pemerintah Desa Sepit mulai Tahun 2020 melayani Permohonan Surat Menyurat Secara Online untuk Warga Desa Sepit dengan memanfaatkan Whatsapp. Persyaratan Permohonan dengan melampirkan:
1. Nama Pemohon
2. Jenis Surat
3. Keperluan
4. Fotocopy Kartu Keluarga

Agus Adhariadi
Muhammad Sulhan Hadi
Darmawan
Catatan : "Pelayanan Di Hari dan Jam Kerja dari Senin Sampai Jum'at."
Powered By : ARKA COMPUTERS
TV LIVE STREMING
Agenda

Terdahulu

Persiapan Pelantikan BPD Baru Desa Sepit

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

Terdahulu

Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa Sepit

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : SETIA BUDI (Pjs. KEPALA DESA SEPIT)

Terdahulu

Survey Garam Beryodium

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : SDN 06 Sepit
Koordinator : PKM Keruak & Kasi Kesejahteraan Desa Sepit

Terdahulu

JUM'AT BERSIH

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Lingkungan Kantor Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

Terdahulu

Pendistribusian JPS NTB Gemilang Tahap II

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi

Terdahulu

MUSDES RKPDesa

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Badan Permusyawaratan Desa

Terdahulu

Melayat Ke Rumah Duka Almarhum H. Sareh Ma'sum Nantan Kepala Desa Sepit Ke-II..

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Utara Kantor Desa Sepit
Koordinator : Kepala Desa Sepit

Terdahulu

Pembagian Bantuan Sosial Tunai Kemensos-RI

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi/Kasi Kesejahteraan

Terdahulu

Gebyar PAUD Perpustakaan Desa Sepit Tahun 2020

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi/Agus Adhariadi

Terdahulu

PELATIHAN DASAR JURNALISTIK

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : AULA KANTOR DESA SEPIT
Koordinator : MUHAMMAD SULHAN HADI

Terdahulu

Giat Vaksinasi Covid-19

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit & Halaman MA NW Al-Amin Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi

Terdahulu

Pembagian BLT DD Triwulan I

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi

Terdahulu

Persiapan Pengisian Kuisoner GIP

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
Statistik Pengunjung
Hari ini : 585
Kemarin : 1.967
Total Pengunjung : 2.339.827
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.116.38.141
Browser : Mozilla 5.0
SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN DISINI
Kami Menerima Keritik dan Saran dari Masyarakat Desa Sepit, Silahkan Kirimkan Kritik serta Saran Anda dengan menekan Tombol dibawah ini :
MOHON UNTUK MENGGUNAKAN BAHASA YANG BAIK DAN SOPAN
Peta Desa Sepit
BERITA DALAM VIDEO
PODCAST KARANG TARUNA MERCUSUAR DESA SEPIT VIDEO INOVASI DESA SEPIT
Layanan Via Whatsapp
Pemerintah Desa Sepit mulai Tahun 2020 melayani Permohonan Surat Menyurat Secara Online untuk Warga Desa Sepit dengan memanfaatkan Whatsapp. Persyaratan Permohonan dengan melampirkan:
1. Nama Pemohon
2. Jenis Surat
3. Keperluan
4. Fotocopy Kartu Keluarga

Agus Adhariadi
Muhammad Sulhan Hadi
Darmawan
Catatan : "Pelayanan Di Hari dan Jam Kerja dari Senin Sampai Jum'at."
Powered By : ARKA COMPUTERS
TV LIVE STREMING
Agenda

Terdahulu

Persiapan Pelantikan BPD Baru Desa Sepit

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

Terdahulu

Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa Sepit

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : SETIA BUDI (Pjs. KEPALA DESA SEPIT)

Terdahulu

Survey Garam Beryodium

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : SDN 06 Sepit
Koordinator : PKM Keruak & Kasi Kesejahteraan Desa Sepit

Terdahulu

JUM'AT BERSIH

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Lingkungan Kantor Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

Terdahulu

Pendistribusian JPS NTB Gemilang Tahap II

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi

Terdahulu

MUSDES RKPDesa

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Badan Permusyawaratan Desa

Terdahulu

Melayat Ke Rumah Duka Almarhum H. Sareh Ma'sum Nantan Kepala Desa Sepit Ke-II..

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Utara Kantor Desa Sepit
Koordinator : Kepala Desa Sepit

Terdahulu

Pembagian Bantuan Sosial Tunai Kemensos-RI

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi/Kasi Kesejahteraan

Terdahulu

Gebyar PAUD Perpustakaan Desa Sepit Tahun 2020

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi/Agus Adhariadi

Terdahulu

PELATIHAN DASAR JURNALISTIK

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : AULA KANTOR DESA SEPIT
Koordinator : MUHAMMAD SULHAN HADI

Terdahulu

Giat Vaksinasi Covid-19

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit & Halaman MA NW Al-Amin Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi

Terdahulu

Pembagian BLT DD Triwulan I

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi

Terdahulu

Persiapan Pengisian Kuisoner GIP

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
Statistik Pengunjung
Hari ini : 585
Kemarin : 1.967
Total Pengunjung : 2.339.827
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.116.38.141
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.806.386.196,00

0%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 7.500.000,00Rp. 1.786.386.196,00

0.42%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 2.000.000,00

0%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 49.000.000,00

0%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 467.058,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.136.893.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 91.861.875,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 526.164.263,00

0%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 831.296.573,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 7.500.000,00Rp. 485.293.573,00

1.55%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 157.773.700,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 234.022.350,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 78.000.000,00

0%
Pemerintah Desa

MUHAMMAD HASMAWADI, S.Pd.

Kepala Desa

MUHAMMAD SULHAN HADI

Sekretaris Desa

DARMAWAN

Kasi Pemerintahan

MUHAMMAD ZAINUDDIN

Kasi Kesejahteraan

SAMSUL HADI

KASI PELAYANAN

JASMIN

KAUR KEUANGAN

AGUS ADHARIADI

KAUR PERENCANAAN

JUMATUL AINI

KAUR ADMINISTRASI UMUM

SUDIRMAN

KAWIL SEPIT

BUJI BURRAHMAN

KAWIL SEPIT UTARA

SUBHAN HADI

KAWIL TENGEH

SUKIRMAN

KAWIL LOKON

SANUSI

KAWIL KEBON JERUK

ABDUL GANI

KAWIL LIQAUL AMAL

SABARUDDIN AHMAD

KAWIL GERUMPUNG

MUH. ABDURRAHMAN

OPRATOR openSID

NOVI ROSITA DEWI

Stap Desa

HILMAN

KETUA BPD

MASYHURI

Ketua Karang Taruna

HARIADI

Ketua LPMD

EDI PUTRAWAN

Kader Digital