081917942952| 081918400800| mail_outline [email protected]
10 Apr 2019 21:55:51 38 Kali
Dalam ketentuan Pasal 48 huruf b, dan pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
Kewajiban Kepala Desa untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan desa merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa selaku pimpinan Pemerintahan Desa, agar seluruh kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa dapat diketahui oleh Bupati, Camat, BPD dan masyarakat.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah seluruh kegiatan manajemen pemerintahan desa dan pembangunan desa sesuai kewenangan desa, baik dalam aspek penetapan kebijakan, perencanaan, pengorganisasian, pembiayaan, pelaksanaan, koordinasi, serta pengendalian dan pengawasan.
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa adalah laporan yang dibuat oleh Kepala Desa mengenai seluruh perkembangan penyelenggaraan pemerintahan desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa untuk disampaikan kepada para pemangku kepentingan atau stakeholder terkait (Bupati, Camat, BPD dan masyarakat).
Dalam mengamanatkan pasal 6 huruf (b) pada Peraturan Daerah Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati melalui camat secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
Dengan pertimbangan sebagaimana pada point diatas, selaku Kepala Desa sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa mempunyai Tugas, wewenang, kewajiban dan hak menyelenggarakan Pemerintahan Desa meliputi Urusan Pemerintahan, Urusan Pembangunan, Urusan Kemasyarakatan serta melaksanakan urusan-urusan lainnya yang menjadi kewenangan desa meliputi:
Dengan telah berakhirnya Masa Jabatan Kepala Desa periode (selama 6 tahun) bersama ini kami sampaikan pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berupa Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa, untuk selanjutkan sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Buptai/walikota menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan seperti yang diamanatkan dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016.
Apabila didalam pembahasan terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Masa Jabatan Kepala Desa ini terdapat hal-hal yang belum jelas dan membutuhkan penjelasan kami selaku Kepala Desa akan memberikan penjelasan-penjelasan sesuai hasil evaluasi Buptai/walikota demi kelangsungan kemajuan desa. Semoga LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Desa, Harap ini dapat digunakan oleh Bupati atau Camat, sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut. Demikian untuk menjadikan maklum, terima kasih.
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa. Mengacu pada hal tersebut diatas, Pemerintah Desa selama periode yang dipimpin oleh Kepala Desa menyelenggaranan pemerintahan Desa sesuai dengan kewenangan yang diberikan perundang-undangan.
Dalam ketentuan Pasal 48 huruf b, dan pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
Kewajiban Kepala Desa untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan desa merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa selaku pimpinan Pemerintahan Desa, agar seluruh kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa dapat diketahui oleh Bupati, Camat, BPD dan masyarakat.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah seluruh kegiatan manajemen pemerintahan desa dan pembangunan desa sesuai kewenangan desa, baik dalam aspek penetapan kebijakan, perencanaan, pengorganisasian, pembiayaan, pelaksanaan, koordinasi, serta pengendalian dan pengawasan.
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa adalah laporan yang dibuat oleh Kepala Desa mengenai seluruh perkembangan penyelenggaraan pemerintahan desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa untuk disampaikan kepada para pemangku kepentingan atau stakeholder terkait (Bupati, Camat, BPD dan masyarakat).
Sesuai dengan urgensi penyampaian laporan, laporan penyelenggaraan pemerintahan desa wajib disampaikan secara teratur atau sewaktu-waktu (seperti laporan mingguan, laporan bulanan, laporan triwulanan, laporan semesteran, laporan akhir tahun atau laporan akhir masa jabatan Kepala Desa).
Tujuan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan adalah:
Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan sebelum akhir masa jabatan. Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2017 tentang Laporan Kepala Desa, muatan Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan adalah:
Yakni Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, yang meliputi seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kewenangan desa yang ada dan pelaksanaan keuangan desa, serta pelaksanaan tugas-tugas dan alokasi keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten selama 6 tahun masa jabatan Kepala Desa.
Rencana kegiatan 5 (lima) bulan sisa masa jabatandijadikan dasar penyusunan memori serah terima jabatan. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan digunakan untuk bahan evaluasi. Berdasarkan bahan evaluasi Bupati/Walikota menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Kebijakan terdiri dari:
Download LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN AKHIR MASA JABATAN KEPALA DESA SEPIT H.IRPAN JUNAIDI PERIODE JAWABAN TAHUN 2013-2019 di Bawah ini :
Untuk artikel ini
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin |
07:30:00 | 15:00:00 |
Selasa |
07:30:00 | 15:00:00 |
Rabu |
07:30:00 | 15:00:00 |
Kamis |
07:30:00 | 15:00:00 |
Jumat |
07:30:00 | 11:30:00 |
Sabtu |
Libur | |
Minggu |
Libur |
Alamat | : | Jalan TGH. Ali Batu Sepit Desa Sepit Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat |
Desa | : | Sepit |
Kecamatan | : | Keruak |
Kabupaten | : | Lombok Timur |
Kodepos | : | 83672 |
Telepon | : | 081917942952 |
No. HP | : | 081918400800 |
: | [email protected] |
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : SETIA BUDI (Pjs. KEPALA DESA SEPIT)
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : SDN 06 Sepit
account_circle Koordinator : PKM Keruak & Kasi Kesejahteraan Desa Sepit
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Lingkungan Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Badan Permusyawaratan Desa
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Utara Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Kepala Desa Sepit
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi/Kasi Kesejahteraan
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi/Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : AULA KANTOR DESA SEPIT
account_circle Koordinator : MUHAMMAD SULHAN HADI
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit & Halaman MA NW Al-Amin Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
Hari ini | : | 1.734 |
Kemarin | : | 2.012 |
Total Pengunjung | : | 1.594.962 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 172.70.131.132 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Sembilan Isu Strategis Perempuan “Muncul” di Munas Perempuan Bali 2024
date_range 25 April 2024 favorite 80 Kali
Tiga “Srikandi” Sekolah Perempuan Nine Besiru Hadiri Munas Perempuan 2024 di Bali
date_range 22 April 2024 favorite 111 Kali
Tahun ini, Pemdes Salurkan BLT-DD Door to Door
date_range 06 April 2024 favorite 146 Kali
Menjelang Idul Fitri 1445 H, Pemdes Sepit Membahagiakan Hati Marbot dan Guru Ngaji
date_range 05 April 2024 favorite 220 Kali
Sambut Lebaran, KT Mercusuar Kembali Gelar Festival Ramadan
date_range 05 April 2024 favorite 136 Kali
Alhamdulillah, Dua Bersaudara Wakili Desa Sepit Ke MTQ XXX Tingkat Kabupaten
date_range 03 April 2024 favorite 223 Kali
Sempat Tertunda, MTQ XXX Tingkat Kecamatan Keruak Resmi Dibuka
date_range 01 April 2024 favorite 139 Kali
UU 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan
date_range 08 Februari 2020 favorite 18.686 Kali
PENGERTIAN POSYANDU, KEGIATAN,DEFINISI, TUJUAN, FUNGSI, MANFAAT DAN PELAKSANAAN POSYANDU
date_range 31 Januari 2020 favorite 15.219 Kali
Menelaah Sejarah Asal Muasal Lombok Dari Sisi Sejarah Dan Kesamaan Budaya
date_range 01 Januari 2020 favorite 9.768 Kali
Fungsi dan Tugas BPD Menurut Permendagri Nomor 110
date_range 03 Februari 2020 favorite 9.172 Kali
Bolehkah Kepala Desa Mengganti Seluruh Perangkat Desa?
date_range 15 Januari 2020 favorite 7.837 Kali
Mengenal Pelayanan Sosial Dasar di Desa
date_range 05 Januari 2020 favorite 6.616 Kali
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
date_range 03 Februari 2020 favorite 6.240 Kali
MEMORIAL SERAH TERIMA JABATAN KEPALA DESA SEPIT KECAMATAN KERUAK KAB.LOMBOK TIMUR TAHUN 2021
date_range 01 April 2021 favorite 29 Kali
Pengakuan Penerima Vaksin Perdana di Desa Sepit, Efek Samping Lapar Hingga Ngatuk.
date_range 10 Juli 2021 favorite 450 Kali
Semarak Rangkaian 17 Agustus Kecamatan Keruak Memang Tiada Tanding
date_range 22 Agustus 2022 favorite 249 Kali
Sah Dikukuhkan, Sekdes se-Kecamatan Keruak Diamanahkan Ketuai LPTQ Tingkat Desa
date_range 08 Juni 2022 favorite 531 Kali
Wujudkan Kekompakan, Akhirnya Masjid Jami'ul Mujtahidin Sepit di Bangun Ulang
date_range 04 Oktober 2021 favorite 482 Kali
Selamat Bekerja, Tim Penyusun RKPDes 2024 Terbentuk
date_range 17 Juli 2023 favorite 174 Kali
Satgas Covid-19 Desa Sepit Jemput Satu PMI Sesuai SOP
date_range 22 Maret 2021 favorite 613 Kali
Kelahiran |
4 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
1 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
10 Orang |
Kematian |
1 Orang |
Masuk |
5 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran