rss_feed

Desa Sepit

Jalan TGH. Ali Batu Sepit Desa Sepit Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat
Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kode Pos 83672

call 081917942952| mail_outline pemdessepit@gmail.com

  • MUHAMMAD HASMAWADI, S.Pd.

    Kepala Desa

    Belum Rekam Kehadiran
  • MUHAMMAD SULHAN HADI

    Sekretaris Desa

    Belum Rekam Kehadiran
  • DARMAWAN

    Kasi Pemerintahan

    Belum Rekam Kehadiran
  • AGUS ADHARIADI

    Kasi Kesejahteraan

    Belum Rekam Kehadiran
  • MUHAMMAD ZAINUDDIN

    KASI PELAYANAN

    Belum Rekam Kehadiran
  • JASMIN

    KAUR KEUANGAN

    Belum Rekam Kehadiran
  • JUMATUL AINI

    KAUR ADMINISTRASI UMUM

    Belum Rekam Kehadiran
  • SAMSUL HADI

    KAUR PERENCANAAN

    Belum Rekam Kehadiran
  • BUJI BURRAHMAN

    KAWIL SEPIT UTARA

    Belum Rekam Kehadiran
  • SABARUDDIN AHMAD

    KAWIL GERUMPUNG

    Belum Rekam Kehadiran
  • SUBHAN HADI

    KAWIL TENGEH

    Belum Rekam Kehadiran
  • SUDIRMAN

    KAWIL SEPIT

    Belum Rekam Kehadiran
  • SUKIRMAN

    KAWIL LOKON

    Belum Rekam Kehadiran
  • SANUSI

    KAWIL KEBON JERUK

    Belum Rekam Kehadiran
  • APRIWULAN ADHARI

    Opdes Digital

    Belum Rekam Kehadiran

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA SEPIT KECAMATAN KERUAK KABUPATEN LOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT = PENDAFTARAN LAYANAN MANDIRI DILAKSANAKAN DIHARI DAN JAM KERJA DENGAN MEMBAWA FOTOCOPY IDENTITAS (KTP ATAU KK) SEBAGAI SYARAT UTAMA = DESA SEPIT DESA TERBUKA INFORMASI PUBLIK DAN DESA TUNTAS ADMINDUK = SELALU KUNJUNGI WEBSITE PEMERINTAH DESA UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI-INFORMASI TERKAIT PEMERINTAH DESA
fingerprint
Bolehkah Kepala Desa Mengganti Seluruh Perangkat Desa?

15 Jan 2020 05:22:42 7.317 Kali

 

Pertanyaan :

Apakah melanggar UU Desa jika seorang kepala desa yang baru terpilih mengganti seluruh aparat desa yang sudah lama?

Ulasan :

 Terima kasih atas pertanyaan Anda.

 Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan aparat desa yang Anda maksud di sini adalah perangkat desa. Jadi, Anda menanyakan bolehkah kepala desa yang baru terpilih mengganti perangkat desa yang lama dengan yang baru.

 

Perangkat Desa

Dasar hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 83/2015”).

 

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.[1]

 

Perangkat desa terdiri dari:[2]

  1. sekretariat desa,
  2. pelaksana kewilayahan, dan
  3. pelaksana teknis yang berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa.

 

Wewenang Kepala Desa dan Tugas Perangkat Desa

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.[3] Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang:[4]

  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. menetapkan Peraturan Desa;
  5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
  6. membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa
  9. mengembangkan sumber pendapatan Desa
  10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.[5] Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.[6]

 

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa

Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:[7]

  1. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  2. berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun;
  3. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
  4. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.

 

Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.[8] Bagaimana mekanismenya?

 

PP Desa mengatur pengangkatan perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:[9]

  1. kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa;
  2. kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pengangkatan perangkat Desa;
  3. camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan
  4. rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pengangkatan perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.

 

Permendagri 83/2015 juga mengatur mengenai mekanisme pengangkatan perangkat desa sebagai berikut yang pada dasarnya sama dengan yang diatur dalam PP Desa:[10]

  1. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
  2. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
  3. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
  4. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
  5. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
  6. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
  7. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
  8. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.

 

Sepanjangan penelusuran kami dalam beberapa aturan di atas, tidak ada aturan tentang pengangkatan perangkat desa yang secara ekspilisit mengatur apakah pemberhentian atau pengangkatan tersebut dapat dilakukan terhadap seluruh perangkat desa atau tidak. Pada intinya, sepanjang kepala desa yang baru ingin mengangkat perangkat desa yang baru, maka ia harus melalui mekanisme yang telah diatur sebagaimana yang telah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan di atas.

 

Meski demikian, menurut hemat kami, jika perangkat desa yang lama memang harus diberhentikan (untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat desa yang baru), tentu harus ada alasannya. Alasan pemberhentian Perangkat Desa adalah:[11]

  1. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
  2. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. berhalangan tetap;
  4. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; dan
  5. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

 

Pemberhentian Perangkat Desa inipun wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat.[12]

 

Oleh karena itu, kepala desa selaku pihak yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa tentu harus bertindak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt589bef2cd5717/bolehkah-kepala-desa-mengganti-seluruh-perangkat-desa/

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

reorder TRANSPARANSI DESA SEPIT

=============================================================================================

account_circle Aparatur Pemerintah Desa

Rabu, 31 Mei 2023

reorder SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN DISINI

Kami Menerima Keritik dan Saran dari Masyarakat Desa Sepit, Silahkan Kirimkan Kritik serta Saran Anda dengan menekan Tombol dibawah ini :
MOHON UNTUK MENGGUNAKAN BAHASA YANG BAIK DAN SOPAN

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
07:30:00 15:00:00
Selasa
07:30:00 15:00:00
Rabu
07:30:00 15:00:00
Kamis
07:30:00 15:00:00
Jumat
07:30:00 11:30:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur

map Wilayah Desa

Alamat : Jalan TGH. Ali Batu Sepit Desa Sepit Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat
Desa : Sepit
Kecamatan : Keruak
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83672
Telepon : 081917942952
Email : pemdessepit@gmail.com

reorder BERITA DALAM VIDEO

VIDEO PODCAST KARANG TARUNA MERCUSUAR DESA SEPIT VIDEO INOVASI DESA SEPIT

reorder Layanan Via Whatsapp

Pemerintah Desa Sepit mulai Tahun 2020 melayani Permohonan Surat Menyurat Secara Online untuk Warga Desa Sepit dengan memanfaatkan Whatsapp. Persyaratan Permohonan dengan melampirkan:
1. Nama Pemohon
2. Jenis Surat
3. Keperluan
4. Fotocopy Kartu Keluarga

Agus Adhariadi
Muhammad Sulhan Hadi
Darmawan
Catatan : "Pelayanan Di Hari dan Jam Kerja dari Senin Sampai Jum'at."
Powered By : ARKA COMPUTERS

reorder TV LIVE STREMING

Layanan Mandiri

    Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

share Sinergi Program

message Komentar Terkini

  • person Agus Adhariadi

    date_range 26 Maret 2023 01:16:52

    Luar biasa.. lanjutkan ..semoga sukses.. [...]
  • person ANDI BATTOSAY

    date_range 24 Januari 2023 22:12:06

    mantap moga pemilu yang akan datang lebih baik lagi [...]
  • person Mamik kerse

    date_range 21 Februari 2021 14:55:21

    Mudah2an tidak menyebar di kecamatan keruak;ayo patuhi [...]
  • person L M ADE ILHAM

    date_range 19 Desember 2020 14:00:50

    Alhamdulillah.. Jaya Terus Madrasah Tercinta [...]
  • person M NASRULLAH

    date_range 25 November 2020 04:38:43

    Mantap semoga cepat terealisasi krena sudah lama kita [...]
  • person Ahmad Afandi

    date_range 12 Juni 2020 05:13:06

    BPD juga punya peran besar dalam penentuan kebijakan [...]
  • person Nasaruddin

    date_range 28 April 2020 18:11:20

    Semoga tersalurkan dengan baik dan sesuai harapan [...]
  • person Ahmad Afandi

    date_range 24 April 2020 20:01:18

    Admin, sptnya pemuda butuh wadah juga utk ekspresikan [...]
  • person BAIQ SAHNI WATI

    date_range 22 April 2020 12:35:00

    Kalok yg dapet memang bener2 kena sasaran,Ndak apa2 [...]
  • person Hans

    date_range 16 April 2020 13:37:42

    Berapa harga biaya pembuatan studio musik Thoni Junior [...]

event Agenda Kegiatan Desa


Persiapan Pelantikan BPD Baru Desa Sepit
  • date_range 10 Februari 2020 08:56:15
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa Sepit
  • date_range 13 Februari 2020 08:00:00
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : SETIA BUDI (Pjs. KEPALA DESA SEPIT)

Survey Garam Beryodium
  • date_range 20 Februari 2020 08:00:00
    place Lokasi : SDN 06 Sepit
    account_circle Koordinator : PKM Keruak & Kasi Kesejahteraan Desa Sepit

JUM'AT BERSIH
  • date_range 21 Februari 2020 08:00:00
    place Lokasi : Lingkungan Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

Pendistribusian JPS NTB Gemilang Tahap II
  • date_range 10 Juni 2020 00:00:00
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Agus Adhariadi

MUSDES RKPDesa
  • date_range 03 Agustus 2020 08:26:39
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Badan Permusyawaratan Desa

Melayat Ke Rumah Duka Almarhum H. Sareh Ma'sum Nantan Kepala Desa Sepit Ke-II..
  • date_range 03 Agustus 2020 10:33:01
    place Lokasi : Utara Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Kepala Desa Sepit

Pembagian Bantuan Sosial Tunai Kemensos-RI
  • date_range 21 Agustus 2020 08:30:00
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Agus Adhariadi/Kasi Kesejahteraan

Gebyar PAUD Perpustakaan Desa Sepit Tahun 2020
  • date_range 24 November 2020 00:00:00
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi/Agus Adhariadi

PELATIHAN DASAR JURNALISTIK
  • date_range 27 November 2020 00:00:00
    place Lokasi : AULA KANTOR DESA SEPIT
    account_circle Koordinator : MUHAMMAD SULHAN HADI

Giat Vaksinasi Covid-19
  • date_range 18 Oktober 2021 09:00:00
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit & Halaman MA NW Al-Amin Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Agus Adhariadi

Pembagian BLT DD Triwulan I
  • date_range 30 Maret 2023 18:00:22
    place Lokasi : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Agus Adhariadi

Persiapan Pengisian Kuisoner GIP
  • date_range 30 Maret 2023 21:03:58
    place Lokasi : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

assessment Statistik Desa

contacts Media Sosial Desa Sepit

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:392
Kemarin:1.225
Total Pengunjung:1.095.631
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.227.251.94
Browser:Tidak ditemukan

folder Arsip Artikel


TRANSPARANSI ANGGARAN DESA SEPIT
Sumber Data : Siskeudes dan APBDES Desa Sepit
insert_chart
APBDes 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 92,167,000 | Rp. 1,742,624,707
5.29 %
BELANJA
Rp. 92,167,000 | Rp. 1,738,474,707
5.3 %
insert_chart
APBDes 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 1,000,000 | Rp. 1,000,000
100 %
Hasil Aset Desa
Rp. 0 | Rp. 49,000,000
0 %
Dana Desa
Rp. 54,278,000 | Rp. 1,121,670,000
4.84 %
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rp. 0 | Rp. 60,608,102
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 32,550,000 | Rp. 506,007,605
6.43 %
Bunga Bank
Rp. 1,339,000 | Rp. 1,339,000
100 %
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp. 3,000,000 | Rp. 3,000,000
100 %
insert_chart
APBDes 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 33,889,000 | Rp. 694,154,607
4.88 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 46,180,000 | Rp. 533,371,300
8.66 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp. 4,000,000 | Rp. 157,735,700
2.54 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp. 8,098,000 | Rp. 231,246,100
3.5 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 0 | Rp. 121,967,000
0 %