081917942952| 081918400800| mail_outline pemdessepit@gmail.com
15 Jan 2020 06:22:42 8.077 Kali
Apakah melanggar UU Desa jika seorang kepala desa yang baru terpilih mengganti seluruh aparat desa yang sudah lama?
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan aparat desa yang Anda maksud di sini adalah perangkat desa. Jadi, Anda menanyakan bolehkah kepala desa yang baru terpilih mengganti perangkat desa yang lama dengan yang baru.
Perangkat Desa
Dasar hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 83/2015”).
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.[1]
Perangkat desa terdiri dari:[2]
Wewenang Kepala Desa dan Tugas Perangkat Desa
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.[3] Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang:[4]
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.[5] Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.[6]
Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa
Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:[7]
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.[8] Bagaimana mekanismenya?
PP Desa mengatur pengangkatan perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:[9]
Permendagri 83/2015 juga mengatur mengenai mekanisme pengangkatan perangkat desa sebagai berikut yang pada dasarnya sama dengan yang diatur dalam PP Desa:[10]
Sepanjangan penelusuran kami dalam beberapa aturan di atas, tidak ada aturan tentang pengangkatan perangkat desa yang secara ekspilisit mengatur apakah pemberhentian atau pengangkatan tersebut dapat dilakukan terhadap seluruh perangkat desa atau tidak. Pada intinya, sepanjang kepala desa yang baru ingin mengangkat perangkat desa yang baru, maka ia harus melalui mekanisme yang telah diatur sebagaimana yang telah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan di atas.
Meski demikian, menurut hemat kami, jika perangkat desa yang lama memang harus diberhentikan (untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat desa yang baru), tentu harus ada alasannya. Alasan pemberhentian Perangkat Desa adalah:[11]
Pemberhentian Perangkat Desa inipun wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat.[12]
Oleh karena itu, kepala desa selaku pihak yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa tentu harus bertindak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Pada artikel ini
02 Maret 2024 02:30:28
Untuk artikel ini
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : SETIA BUDI (Pjs. KEPALA DESA SEPIT)
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : SDN 06 Sepit
account_circle Koordinator : PKM Keruak & Kasi Kesejahteraan Desa Sepit
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Lingkungan Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Badan Permusyawaratan Desa
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Utara Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Kepala Desa Sepit
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi/Kasi Kesejahteraan
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi/Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : AULA KANTOR DESA SEPIT
account_circle Koordinator : MUHAMMAD SULHAN HADI
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit & Halaman MA NW Al-Amin Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
Hari ini | : | 1.595 |
Kemarin | : | 2.067 |
Total Pengunjung | : | 1.816.727 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.142.135.186 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Tingkatkan Kualitas Layanan KIA, Kader Posyandu Dilatih Menggunakan Aplikasi 'Kaderku'
date_range 24 Juli 2024 favorite 42 Kali
Siapkan Diri Anda, Pordes Segara Digelar
date_range 15 Juli 2024 favorite 70 Kali
Pastikan Kesehatan Hewan Ternak, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lotim Turun Gunung
date_range 15 Juli 2024 favorite 67 Kali
Demi Tumbuhkan Minat Baca Anak, RKDD Gelar Pelatihan Read Aload Untuk Guru PAUD dan TK se-Desa Sepit
date_range 15 Juli 2024 favorite 47 Kali
Beri Motivasi Ke Peternak Desa, Kadis Peternakan Lotim: Ternak Kambing Itu Sunnah Rasul
date_range 03 Juli 2024 favorite 88 Kali
Cegah Stunting, Pemdes Salurkan PMT Bumil KEK dan Balita
date_range 03 Juli 2024 favorite 97 Kali
Ayo Siapkan Berkasnya, Desa Sepit Kecipratan 187 Sertifikat Program PTSL
date_range 01 Juli 2024 favorite 140 Kali
UU 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan
date_range 08 Februari 2020 favorite 23.652 Kali
PENGERTIAN POSYANDU, KEGIATAN,DEFINISI, TUJUAN, FUNGSI, MANFAAT DAN PELAKSANAAN POSYANDU
date_range 31 Januari 2020 favorite 15.446 Kali
Menelaah Sejarah Asal Muasal Lombok Dari Sisi Sejarah Dan Kesamaan Budaya
date_range 01 Januari 2020 favorite 11.348 Kali
Fungsi dan Tugas BPD Menurut Permendagri Nomor 110
date_range 03 Februari 2020 favorite 9.413 Kali
Bolehkah Kepala Desa Mengganti Seluruh Perangkat Desa?
date_range 15 Januari 2020 favorite 8.077 Kali
Mengenal Pelayanan Sosial Dasar di Desa
date_range 05 Januari 2020 favorite 7.035 Kali
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
date_range 03 Februari 2020 favorite 6.359 Kali
Mohon Keselamatan, Remas Asasul Jihad Lokon Ajak Masyarakat Shalat Gerhana
date_range 26 Mei 2021 favorite 484 Kali
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGUKURAN LILA DENGAN MENGGUNAKAN PITA LILA
date_range 25 Maret 2020 favorite 98 Kali
Tak Bertuan, Pos Pantau Lokon Semrawut
date_range 23 Desember 2020 favorite 577 Kali
Gelar Sosialisasi Transformasi Perpustakaan, Kadis Pusda Lotim Tekankan Realisasi Pengetahuan
date_range 19 November 2021 favorite 526 Kali
Tahun 2023, Desa Sepit Kembali Ditetapkan Desa Mandiri Oleh Kementerian Desa PDTT
date_range 23 Agustus 2023 favorite 207 Kali
THERMOSCANNER (ALAT PENGUKUR SUHU TUBUH) PENCEGAHAN COVID-19
date_range 21 April 2020 favorite 550 Kali
Wujudkan Efisiensi dan Efektivitas, Pemdes Sepit Sediakan Sarana Pelayanan Umum
date_range 10 Mei 2022 favorite 373 Kali
Kelahiran |
8 Orang |
Kematian |
3 Orang |
Masuk |
8 Orang |
Pindah |
1 Orang |
Kelahiran |
6 Orang |
Kematian |
1 Orang |
Masuk |
7 Orang |
Pindah |
1 Orang |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran