Desa Sepit

Kec. Keruak, Kab. Lombok Timur
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Sepit

Perayaan

Awal Ramadhan

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA SEPIT KECAMATAN KERUAK KABUPATEN LOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT = SILAHKAN ISI FORMULIR ADUAN MASYARAKAT DAN FORMULIR KEPUASAN MASYARAKAT DI MENU YANG SUDAH DISEDIAKAN = DESA SEPIT DESA TERBUKA INFORMASI PUBLIK DAN DESA TUNTAS ADMINDUK = SELALU KUNJUNGI WEBSITE PEMERINTAH DESA UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI-INFORMASI TERKAIT PEMERINTAH DESA

Berita Desa

 

Pertanyaan :

Apakah melanggar UU Desa jika seorang kepala desa yang baru terpilih mengganti seluruh aparat desa yang sudah lama?

Ulasan :

 Terima kasih atas pertanyaan Anda.

 Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan aparat desa yang Anda maksud di sini adalah perangkat desa. Jadi, Anda menanyakan bolehkah kepala desa yang baru terpilih mengganti perangkat desa yang lama dengan yang baru.

 

Perangkat Desa

Dasar hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 83/2015”).

 

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.[1]

 

Perangkat desa terdiri dari:[2]

  1. sekretariat desa,
  2. pelaksana kewilayahan, dan
  3. pelaksana teknis yang berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa.

 

Wewenang Kepala Desa dan Tugas Perangkat Desa

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.[3] Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang:[4]

  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. menetapkan Peraturan Desa;
  5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
  6. membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa
  9. mengembangkan sumber pendapatan Desa
  10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.[5] Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.[6]

 

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa

Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:[7]

  1. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  2. berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun;
  3. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
  4. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.

 

Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.[8] Bagaimana mekanismenya?

 

PP Desa mengatur pengangkatan perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:[9]

  1. kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa;
  2. kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pengangkatan perangkat Desa;
  3. camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan
  4. rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pengangkatan perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.

 

Permendagri 83/2015 juga mengatur mengenai mekanisme pengangkatan perangkat desa sebagai berikut yang pada dasarnya sama dengan yang diatur dalam PP Desa:[10]

  1. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
  2. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
  3. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
  4. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
  5. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
  6. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
  7. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
  8. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.

 

Sepanjangan penelusuran kami dalam beberapa aturan di atas, tidak ada aturan tentang pengangkatan perangkat desa yang secara ekspilisit mengatur apakah pemberhentian atau pengangkatan tersebut dapat dilakukan terhadap seluruh perangkat desa atau tidak. Pada intinya, sepanjang kepala desa yang baru ingin mengangkat perangkat desa yang baru, maka ia harus melalui mekanisme yang telah diatur sebagaimana yang telah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan di atas.

 

Meski demikian, menurut hemat kami, jika perangkat desa yang lama memang harus diberhentikan (untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat desa yang baru), tentu harus ada alasannya. Alasan pemberhentian Perangkat Desa adalah:[11]

  1. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
  2. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. berhalangan tetap;
  4. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; dan
  5. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

 

Pemberhentian Perangkat Desa inipun wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat.[12]

 

Oleh karena itu, kepala desa selaku pihak yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa tentu harus bertindak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt589bef2cd5717/bolehkah-kepala-desa-mengganti-seluruh-perangkat-desa/

Kiriman Komentar

Amos

02 Maret 2024 02:30:28

Desa taganik ganti karena desa meninggal dunia karena 5 lalu dan distrik yalengga kabupaten Jayawijaya 2024

Beri Komentar

Desa

2.526

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI2.526penduduk

2.734

PEREMPUAN

PEREMPUAN2.734penduduk

3

BELUM MENGISI

BELUM MENGISI3penduduk

5.263

TOTAL

TOTAL5.263penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MUHAMMAD HASMAWADI, S.Pd.

Sekretaris Desa

MUHAMMAD SULHAN HADI

Kasi Pemerintahan

DARMAWAN

Kasi Kesejahteraan

MUHAMMAD ZAINUDDIN

KASI PELAYANAN

SAMSUL HADI

KAUR KEUANGAN

JASMIN

KAUR PERENCANAAN

AGUS ADHARIADI

KAUR ADMINISTRASI UMUM

JUMATUL AINI

KAWIL SEPIT

SUDIRMAN

KAWIL SEPIT UTARA

BUJI BURRAHMAN

KAWIL TENGEH

SUBHAN HADI

KAWIL LOKON

SUKIRMAN

KAWIL KEBON JERUK

SANUSI

KAWIL LIQAUL AMAL

ABDUL GANI

KAWIL GERUMPUNG

SABARUDDIN AHMAD

OPRATOR openSID

MUH. ABDURRAHMAN

Stap Desa

NOVI ROSITA DEWI

KETUA BPD

HILMAN

Ketua Karang Taruna

MASYHURI

Ketua LPMD

HARIADI

Kader Digital

EDI PUTRAWAN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

3

Orang

Masuk

11

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

10

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

1

Surat

Minggu Ini

50

Surat

Bulan Ini

100

Surat

Bulan Lalu

172

Surat

Tahun Ini

272

Surat

Tahun Lalu

1,456

Surat

Total

9,415

Surat

SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN DISINI
Kami Menerima Keritik dan Saran dari Masyarakat Desa Sepit, Silahkan Kirimkan Kritik serta Saran Anda dengan menekan Tombol dibawah ini :
MOHON UNTUK MENGGUNAKAN BAHASA YANG BAIK DAN SOPAN
Peta Desa Sepit
BERITA DALAM VIDEO
PODCAST KARANG TARUNA MERCUSUAR DESA SEPIT VIDEO INOVASI DESA SEPIT
Layanan Via Whatsapp
Pemerintah Desa Sepit mulai Tahun 2020 melayani Permohonan Surat Menyurat Secara Online untuk Warga Desa Sepit dengan memanfaatkan Whatsapp. Persyaratan Permohonan dengan melampirkan:
1. Nama Pemohon
2. Jenis Surat
3. Keperluan
4. Fotocopy Kartu Keluarga

Agus Adhariadi
Muhammad Sulhan Hadi
Darmawan
Catatan : "Pelayanan Di Hari dan Jam Kerja dari Senin Sampai Jum'at."
Powered By : ARKA COMPUTERS
TV LIVE STREMING
Agenda

Terdahulu

Persiapan Pelantikan BPD Baru Desa Sepit

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

Terdahulu

Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa Sepit

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : SETIA BUDI (Pjs. KEPALA DESA SEPIT)

Terdahulu

Survey Garam Beryodium

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : SDN 06 Sepit
Koordinator : PKM Keruak & Kasi Kesejahteraan Desa Sepit

Terdahulu

JUM'AT BERSIH

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Lingkungan Kantor Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

Terdahulu

Pendistribusian JPS NTB Gemilang Tahap II

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi

Terdahulu

MUSDES RKPDesa

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Badan Permusyawaratan Desa

Terdahulu

Melayat Ke Rumah Duka Almarhum H. Sareh Ma'sum Nantan Kepala Desa Sepit Ke-II..

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Utara Kantor Desa Sepit
Koordinator : Kepala Desa Sepit

Terdahulu

Pembagian Bantuan Sosial Tunai Kemensos-RI

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi/Kasi Kesejahteraan

Terdahulu

Gebyar PAUD Perpustakaan Desa Sepit Tahun 2020

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi/Agus Adhariadi

Terdahulu

PELATIHAN DASAR JURNALISTIK

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : AULA KANTOR DESA SEPIT
Koordinator : MUHAMMAD SULHAN HADI

Terdahulu

Giat Vaksinasi Covid-19

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit & Halaman MA NW Al-Amin Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi

Terdahulu

Pembagian BLT DD Triwulan I

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi

Terdahulu

Persiapan Pengisian Kuisoner GIP

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
Statistik Pengunjung
Hari ini : 767
Kemarin : 1.886
Total Pengunjung : 2.225.959
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.9.172
Browser : Tidak ditemukan
SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN DISINI
Kami Menerima Keritik dan Saran dari Masyarakat Desa Sepit, Silahkan Kirimkan Kritik serta Saran Anda dengan menekan Tombol dibawah ini :
MOHON UNTUK MENGGUNAKAN BAHASA YANG BAIK DAN SOPAN
Peta Desa Sepit
BERITA DALAM VIDEO
PODCAST KARANG TARUNA MERCUSUAR DESA SEPIT VIDEO INOVASI DESA SEPIT
Layanan Via Whatsapp
Pemerintah Desa Sepit mulai Tahun 2020 melayani Permohonan Surat Menyurat Secara Online untuk Warga Desa Sepit dengan memanfaatkan Whatsapp. Persyaratan Permohonan dengan melampirkan:
1. Nama Pemohon
2. Jenis Surat
3. Keperluan
4. Fotocopy Kartu Keluarga

Agus Adhariadi
Muhammad Sulhan Hadi
Darmawan
Catatan : "Pelayanan Di Hari dan Jam Kerja dari Senin Sampai Jum'at."
Powered By : ARKA COMPUTERS
TV LIVE STREMING
Agenda

Terdahulu

Persiapan Pelantikan BPD Baru Desa Sepit

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

Terdahulu

Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa Sepit

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : SETIA BUDI (Pjs. KEPALA DESA SEPIT)

Terdahulu

Survey Garam Beryodium

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : SDN 06 Sepit
Koordinator : PKM Keruak & Kasi Kesejahteraan Desa Sepit

Terdahulu

JUM'AT BERSIH

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Lingkungan Kantor Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

Terdahulu

Pendistribusian JPS NTB Gemilang Tahap II

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi

Terdahulu

MUSDES RKPDesa

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Badan Permusyawaratan Desa

Terdahulu

Melayat Ke Rumah Duka Almarhum H. Sareh Ma'sum Nantan Kepala Desa Sepit Ke-II..

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Utara Kantor Desa Sepit
Koordinator : Kepala Desa Sepit

Terdahulu

Pembagian Bantuan Sosial Tunai Kemensos-RI

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi/Kasi Kesejahteraan

Terdahulu

Gebyar PAUD Perpustakaan Desa Sepit Tahun 2020

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi/Agus Adhariadi

Terdahulu

PELATIHAN DASAR JURNALISTIK

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : AULA KANTOR DESA SEPIT
Koordinator : MUHAMMAD SULHAN HADI

Terdahulu

Giat Vaksinasi Covid-19

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit & Halaman MA NW Al-Amin Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi

Terdahulu

Pembagian BLT DD Triwulan I

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi

Terdahulu

Persiapan Pengisian Kuisoner GIP

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
Statistik Pengunjung
Hari ini : 767
Kemarin : 1.886
Total Pengunjung : 2.225.959
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.9.172
Browser : Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.806.386.196,00

0%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 7.500.000,00Rp. 1.786.386.196,00

0.42%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 2.000.000,00

0%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 49.000.000,00

0%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 467.058,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.136.893.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 91.861.875,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 526.164.263,00

0%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 831.296.573,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 7.500.000,00Rp. 485.293.573,00

1.55%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 157.773.700,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 234.022.350,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 78.000.000,00

0%
Pemerintah Desa

MUHAMMAD HASMAWADI, S.Pd.

Kepala Desa

MUHAMMAD SULHAN HADI

Sekretaris Desa

DARMAWAN

Kasi Pemerintahan

MUHAMMAD ZAINUDDIN

Kasi Kesejahteraan

SAMSUL HADI

KASI PELAYANAN

JASMIN

KAUR KEUANGAN

AGUS ADHARIADI

KAUR PERENCANAAN

JUMATUL AINI

KAUR ADMINISTRASI UMUM

SUDIRMAN

KAWIL SEPIT

BUJI BURRAHMAN

KAWIL SEPIT UTARA

SUBHAN HADI

KAWIL TENGEH

SUKIRMAN

KAWIL LOKON

SANUSI

KAWIL KEBON JERUK

ABDUL GANI

KAWIL LIQAUL AMAL

SABARUDDIN AHMAD

KAWIL GERUMPUNG

MUH. ABDURRAHMAN

OPRATOR openSID

NOVI ROSITA DEWI

Stap Desa

HILMAN

KETUA BPD

MASYHURI

Ketua Karang Taruna

HARIADI

Ketua LPMD

EDI PUTRAWAN

Kader Digital