081917942952| 081918400800| mail_outline pemdessepit@gmail.com
15 Jan 2020 06:22:42 8.244 Kali
Apakah melanggar UU Desa jika seorang kepala desa yang baru terpilih mengganti seluruh aparat desa yang sudah lama?
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan aparat desa yang Anda maksud di sini adalah perangkat desa. Jadi, Anda menanyakan bolehkah kepala desa yang baru terpilih mengganti perangkat desa yang lama dengan yang baru.
Perangkat Desa
Dasar hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 83/2015”).
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.[1]
Perangkat desa terdiri dari:[2]
Wewenang Kepala Desa dan Tugas Perangkat Desa
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.[3] Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang:[4]
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.[5] Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.[6]
Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa
Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:[7]
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.[8] Bagaimana mekanismenya?
PP Desa mengatur pengangkatan perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:[9]
Permendagri 83/2015 juga mengatur mengenai mekanisme pengangkatan perangkat desa sebagai berikut yang pada dasarnya sama dengan yang diatur dalam PP Desa:[10]
Sepanjangan penelusuran kami dalam beberapa aturan di atas, tidak ada aturan tentang pengangkatan perangkat desa yang secara ekspilisit mengatur apakah pemberhentian atau pengangkatan tersebut dapat dilakukan terhadap seluruh perangkat desa atau tidak. Pada intinya, sepanjang kepala desa yang baru ingin mengangkat perangkat desa yang baru, maka ia harus melalui mekanisme yang telah diatur sebagaimana yang telah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan di atas.
Meski demikian, menurut hemat kami, jika perangkat desa yang lama memang harus diberhentikan (untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat desa yang baru), tentu harus ada alasannya. Alasan pemberhentian Perangkat Desa adalah:[11]
Pemberhentian Perangkat Desa inipun wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat.[12]
Oleh karena itu, kepala desa selaku pihak yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa tentu harus bertindak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Pada artikel ini
02 Maret 2024 02:30:28
Untuk artikel ini
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : SETIA BUDI (Pjs. KEPALA DESA SEPIT)
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : SDN 06 Sepit
account_circle Koordinator : PKM Keruak & Kasi Kesejahteraan Desa Sepit
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Lingkungan Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Badan Permusyawaratan Desa
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Utara Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Kepala Desa Sepit
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi/Kasi Kesejahteraan
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi/Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : AULA KANTOR DESA SEPIT
account_circle Koordinator : MUHAMMAD SULHAN HADI
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit & Halaman MA NW Al-Amin Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
Hari ini | : | 1.218 |
Kemarin | : | 4.437 |
Total Pengunjung | : | 2.052.742 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.148.108.201 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Selamat, SMPN 3 Keruak Raih Juara 3 LKBB Tingkat Provinsi
date_range 19 November 2024 favorite 65 Kali
LPSDM Bentuk Tim Pemantau Program Inklusi Tingkat Kabupaten
date_range 07 November 2024 favorite 51 Kali
Pj Bupati Minta Semua Kades Jaga Netralitas di Pilkada 2024
date_range 29 September 2024 favorite 88 Kali
Astagfirullah, Janda di Lotim Tembus 1.120 di Tahun 2024
date_range 18 September 2024 favorite 133 Kali
Masyarakat Ayo Daftar, PPS Tegaskan Perekrutan KPPS Akan Sesuai Regulasi dan SOP
date_range 18 September 2024 favorite 123 Kali
Monitoring TKB Desa Sepit, KCD Lotim : Alhamdulillah Ramai
date_range 18 September 2024 favorite 142 Kali
Petani Cerdas Saatnya Gunakan Teknologi IOT
date_range 10 September 2024 favorite 116 Kali
PENGERTIAN POSYANDU, KEGIATAN,DEFINISI, TUJUAN, FUNGSI, MANFAAT DAN PELAKSANAAN POSYANDU
date_range 31 Januari 2020 favorite 15.683 Kali
Menelaah Sejarah Asal Muasal Lombok Dari Sisi Sejarah Dan Kesamaan Budaya
date_range 01 Januari 2020 favorite 12.972 Kali
Kisah Ukasyah Yang Ingin Cambuk Rasulullah
date_range 27 Maret 2024 favorite 10.232 Kali
Bolehkah Kepala Desa Mengganti Seluruh Perangkat Desa?
date_range 15 Januari 2020 favorite 8.244 Kali
Mengenal Pelayanan Sosial Dasar di Desa
date_range 05 Januari 2020 favorite 7.445 Kali
DAFTAR NAMA DESA & DUSUN DI KECAMATAN KERUAK KABUPATEN LOMBOK TIMUR
date_range 25 Januari 2020 favorite 4.342 Kali
Covid Itu "Nyata", Satu Warga Desa Sepit Meninggal
date_range 21 Februari 2021 favorite 3.568 Kali
Baru Terbentuk, Relawan Desa Cerdas di Sepit akan Fokus Benahi Sampah
date_range 27 Desember 2022 favorite 209 Kali
Muhsan Elmuhaimin, Penulis Asal Sepit Tengah Merintis Perpustakaan
date_range 15 Maret 2021 favorite 716 Kali
Kreen... Siswa IPA MA NW Sepit, Berhasil Meramu Minuman Extrac Khas Mexico
date_range 11 September 2022 favorite 473 Kali
Setelah Pemdes Sepit Hampir Emosi, Akhirnya PLN Bertindak
date_range 05 Januari 2021 favorite 597 Kali
Kemana Jatah Pupuk MT II Petani Desa Sepit?
date_range 01 April 2021 favorite 906 Kali
Sukseskan MTQ Tingkat Kecamatan Keruak, Semua Kepala Desa Sepakat Urunan Dua Juta Rupiah
date_range 08 Maret 2024 favorite 550 Kali
Pemuda Tengeh Tentang Rencana Rumah Isolasi di Klinik Nugraha
date_range 23 Februari 2021 favorite 602 Kali
Kelahiran |
1 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
3 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
5 Orang |
Kematian |
6 Orang |
Masuk |
10 Orang |
Pindah |
4 Orang |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran