call 081917942952| mail_outline pemdessepit@gmail.com
15 Jan 2020 05:22:42 7.317 Kali
Apakah melanggar UU Desa jika seorang kepala desa yang baru terpilih mengganti seluruh aparat desa yang sudah lama?
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan aparat desa yang Anda maksud di sini adalah perangkat desa. Jadi, Anda menanyakan bolehkah kepala desa yang baru terpilih mengganti perangkat desa yang lama dengan yang baru.
Perangkat Desa
Dasar hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 83/2015”).
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.[1]
Perangkat desa terdiri dari:[2]
Wewenang Kepala Desa dan Tugas Perangkat Desa
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.[3] Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang:[4]
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.[5] Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.[6]
Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa
Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:[7]
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.[8] Bagaimana mekanismenya?
PP Desa mengatur pengangkatan perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:[9]
Permendagri 83/2015 juga mengatur mengenai mekanisme pengangkatan perangkat desa sebagai berikut yang pada dasarnya sama dengan yang diatur dalam PP Desa:[10]
Sepanjangan penelusuran kami dalam beberapa aturan di atas, tidak ada aturan tentang pengangkatan perangkat desa yang secara ekspilisit mengatur apakah pemberhentian atau pengangkatan tersebut dapat dilakukan terhadap seluruh perangkat desa atau tidak. Pada intinya, sepanjang kepala desa yang baru ingin mengangkat perangkat desa yang baru, maka ia harus melalui mekanisme yang telah diatur sebagaimana yang telah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan di atas.
Meski demikian, menurut hemat kami, jika perangkat desa yang lama memang harus diberhentikan (untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat desa yang baru), tentu harus ada alasannya. Alasan pemberhentian Perangkat Desa adalah:[11]
Pemberhentian Perangkat Desa inipun wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat.[12]
Oleh karena itu, kepala desa selaku pihak yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa tentu harus bertindak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Untuk artikel ini
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin |
07:30:00 | 15:00:00 |
Selasa |
07:30:00 | 15:00:00 |
Rabu |
07:30:00 | 15:00:00 |
Kamis |
07:30:00 | 15:00:00 |
Jumat |
07:30:00 | 11:30:00 |
Sabtu |
Libur | |
Minggu |
Libur |
date_range 10 Februari 2020 08:56:15
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
date_range 13 Februari 2020 08:00:00
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : SETIA BUDI (Pjs. KEPALA DESA SEPIT)
date_range 20 Februari 2020 08:00:00
place Lokasi : SDN 06 Sepit
account_circle Koordinator : PKM Keruak & Kasi Kesejahteraan Desa Sepit
date_range 21 Februari 2020 08:00:00
place Lokasi : Lingkungan Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
date_range 10 Juni 2020 00:00:00
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi
date_range 03 Agustus 2020 08:26:39
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Badan Permusyawaratan Desa
date_range 03 Agustus 2020 10:33:01
place Lokasi : Utara Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Kepala Desa Sepit
date_range 21 Agustus 2020 08:30:00
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi/Kasi Kesejahteraan
date_range 24 November 2020 00:00:00
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi/Agus Adhariadi
date_range 27 November 2020 00:00:00
place Lokasi : AULA KANTOR DESA SEPIT
account_circle Koordinator : MUHAMMAD SULHAN HADI
date_range 18 Oktober 2021 09:00:00
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit & Halaman MA NW Al-Amin Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi
date_range 30 Maret 2023 18:00:22
place Lokasi : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi
date_range 30 Maret 2023 21:03:58
place Lokasi : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
Hari ini | : | 392 |
Kemarin | : | 1.225 |
Total Pengunjung | : | 1.095.631 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.227.251.94 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Kasek SMAN Terbuka 1 Sakra Turun Supervisi Pelaksanaan Semester Genap di TKB Sepit
date_range 31 Mei 2023 favorite 21 Kali
Siap-Siap, Awal Juni Petugas ST 2023 Akan Datangi Warga
date_range 29 Mei 2023 favorite 127 Kali
Peletakan Batu Pertama Masjid Babussalam Montong Aur, Kades Hasmawadi: Dahulukan Musyawarah Mufakat
date_range 26 Mei 2023 favorite 35 Kali
Pemdes Kembali Salurkan BLT-DD Tahap II
date_range 26 Mei 2023 favorite 42 Kali
Kepengurusan Bumdes Periode 2019-2023 Resmi Berakhir, Kades Hasmawadi: Terima Kasih Atas Dedikasinya
date_range 23 Mei 2023 favorite 63 Kali
Launching BPJS Keternagakerjaan Petani, Sekda Taofik: Pemerintah Ingin Beri Rasa Aman
date_range 23 Mei 2023 favorite 41 Kali
Momen Apel, Camat Keruak Tekankan Sekdes Dorong Kedisiplinan Perangkat Desa
date_range 18 Mei 2023 favorite 71 Kali
UU 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan
date_range 08 Februari 2020 favorite 14.370 Kali
PENGERTIAN POSYANDU, KEGIATAN,DEFINISI, TUJUAN, FUNGSI, MANFAAT DAN PELAKSANAAN POSYANDU
date_range 31 Januari 2020 favorite 13.184 Kali
Fungsi dan Tugas BPD Menurut Permendagri Nomor 110
date_range 03 Februari 2020 favorite 8.259 Kali
Bolehkah Kepala Desa Mengganti Seluruh Perangkat Desa?
date_range 15 Januari 2020 favorite 7.317 Kali
Menelaah Sejarah Asal Muasal Lombok Dari Sisi Sejarah Dan Kesamaan Budaya
date_range 01 Januari 2020 favorite 5.328 Kali
Mengenal Pelayanan Sosial Dasar di Desa
date_range 05 Januari 2020 favorite 5.324 Kali
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
date_range 03 Februari 2020 favorite 5.304 Kali
Jelang Evaluasi Kinerja Pemdes, BPD Sepit 'Road Show' Serap Aspirasi Masyarakat
date_range 10 Agustus 2022 favorite 183 Kali
Remas Assasul Jihad Lokon Bekali Diri Sambut Ramadhan dengan Ngaji Kitab
date_range 26 Februari 2023 favorite 109 Kali
Wujudkan Efisiensi dan Efektivitas, Pemdes Sepit Sediakan Sarana Pelayanan Umum
date_range 10 Mei 2022 favorite 305 Kali
Mari Percantik Kendaraan di Wijaya Stiker
date_range 03 Januari 2021 favorite 497 Kali
RKP-DESA SEPIT TAHUN ANGGARAN 2023 24 02 2023
date_range 24 Februari 2023 favorite 20 Kali
Covid Itu "Nyata", Satu Warga Desa Sepit Meninggal
date_range 21 Februari 2021 favorite 3.117 Kali
DPT Ditetapkan, Masih Ada DPTb Mengakomodir
date_range 04 Juni 2021 favorite 444 Kali
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran