call 081917942952| mail_outline pemdessepit@gmail.com
05 Jan 2020 15:14:08 5.323 Kali
Ada sebuah pepatah mengatakan bahwa " Tak Kenal maka tak sayang, Tak Sayang maka Tak Cinta " itulah mungkin pepatah yang cocok sebagai pembuka dari artikel ini, tulisan ini merupakan tulisan yang diolah dari berbagai sumber yang penulis sajikan kembali dengan judul yang berbeda hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pembaca untuk memahami subtansi dari tema yang penulis sajikan, tunggu apa lagi selamat membaca dan jangan lupa bahagia,.
Mengacu kepada UU Desa Pasal 4, Pengaturan desa antara lain bertujuan meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum; Pasal 74 Ayat (1) mengamanatkan agar Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa. Kebutuhan pembangunan meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa. Yang dimaksud dengan “tidak terbatas” adalah kebutuhan pembangunan di luar pelayanan dasar yang dibutuhkan masyarakat Desa. Sedang “kebutuhan primer” adalah kebutuhan pangan, sandang, dan papan. “Pelayanan dasar” adalah antara lain pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Pasal 78 Ayat (1) menegaskan Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pasal 80 UU Desa juga menempatkan peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar sebagai yang pertama dalam penentuan Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang dirumuskan di dalam Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa.
Jadi, desa dalam membangun dan memelihara infrastruktur agar memprioritaskan dahulu kegiatan-kegiatan yang mendukung pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar. Di bidang pemberdayaan masyarakat Desa, perlu diprioritaskan dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas.
Baik di desa tertinggal sampai dengan desa mandiri, perlu dirintis dan terus dikembangkan pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas.
Kegiatan Prioritas Bidang Pembangunan Desa untuk Pemenuhan Pelayanan Dasar Kegiatan-kegiatan pembangunan Desa yang dapat dibiayai Dana Desa bagi Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar adalah sbb :
Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat untuk Pemenuhan Pelayanan Dasar Kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dapat dibiayai Dana Desa bagi Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar
Inovasi Desa Bidang Pelayanan Dasar
Program Inovasi Desa merupakan salah satu upaya Kemendesa PDTT dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan dana desa secara lebih berkualitas dengan strategi pengembangan kapasitas desa secara berkelanjutan khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar, serta infrastruktur desa. (Sumber: InfoDes )
Dalam menjalankan Program Inovasi Desa, tribundesa.com telah merangkum 5 contoh Inovasi Desa Bidang Pelayanan Dasar yang dapat diterapkan di desa:
Inovasi ini timbul dari kasus kehadiran sasaran Posyandu yang sangat rendah dan atau masih berada dibawah 50%. Inovasi yang dihadirkan bertujuan untuk menghadirkan sasaran (Balita dan Ibu hamil) ke lokasi Posyandu. Cara yang dilakukan adalah dengan membagi wsasaran sesuai wilayah di desa untuk setiap Kader Posyandu. Kader tersebut bertanggungjawab khusus terhadap sasaran yang diwilayah yang ditugaskan baik kehadiran sasaran, pemberian makanan tambahan dan lain sebagainya. Dan jika pada hari H Posyandu sasaran belum datang, maka Kader berinisiatif menjemput sasaran.
Pendidikan Anak Usia Dini menjadi salah satu Pelayanan Sosial Dasar yang harus dipenuhi oleh Desa melalui program Dana Desa. Banyak PAUD yang terkendala pada kepemilikan lahan dan gedung tempat belajar. Untuk mengatasi masalah ini, desa bisa menerapkan inovasi dengan mendirikan PAUD satu atap dengan POSYANDU. Guru PAUD juga bisa bekerjasama dengan Kader-kader Posyandu dalam mengelar kegiatan yang bermanfaat bagi keduanya. Disini juga bisa diadakan pelatihan-pelatihan dan kegiatan Pos Gizi, Pos KB dan kegiatan pelayanan sosial dasar lainnya.
Air bersih merupakan kebutuhan dasar setiap manusia yang harus dipenuhi oleh Pemerintah. Dewasa ini semakin sulit mendapatkan sumber mata air yang bersih dan sehat. Jika di desa memiliki Sumber Mata Air di kawasan hutan, maka desa wajib melindungi dan menganggarkannya dalam APBDes. Inovasi yang bisa dilakukan dalam kegiatan ini adalah pengelolaan Sumber Mata Air berbasis Kearifan Lokal. Artinya desa mengelola sumber mata air dengan mengedapankan adat dan budaya setempat sehingga masyarakat lebih cepat menerimanya. Desa juga bisa melakukan kegiatan-kegiatan konservasi sesuai adat setempat.
Untuk mewujudkan dan mengelola bakat generasi muda yang ada didesa, desa bisa menyediakan sarana olahraga di tingkat desa. Ini juga menjadi salah satu Prioritas Pengguanaan dana Desa 2018 seperti yang telah ditetapkan dalam Permendes No 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunanan Dana Desa Tahun 2018. Desa bisa mengurus kepemilikan lahan milik pemerintah yang ada di desa menjadi sarana olah raga. Pemdes juga bisa mengadakan turnamen dan perlombaan olahraga yang dikelola oleh badan olahraga di desa.
Dalam menjalankan pemerintahan desa, pemdes dituntut adanya keterbukaan informasi terhadap angaran dan kegiatan yang ada. Inovasi yang bisa diterapkan disini adalah pengembangan website desa yang ramah terhadap masyarakat. Adanya informasi pembanguan dan anggaran desa yang dapat diakses oleh desa melalui beberapa sarana sosialisasi.
Diolah dari berbagai sumber
Oleh : Asep Jazuli
Sumber Rujukan :
Untuk artikel ini
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin |
07:30:00 | 15:00:00 |
Selasa |
07:30:00 | 15:00:00 |
Rabu |
07:30:00 | 15:00:00 |
Kamis |
07:30:00 | 15:00:00 |
Jumat |
07:30:00 | 11:30:00 |
Sabtu |
Libur | |
Minggu |
Libur |
date_range 10 Februari 2020 08:56:15
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
date_range 13 Februari 2020 08:00:00
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : SETIA BUDI (Pjs. KEPALA DESA SEPIT)
date_range 20 Februari 2020 08:00:00
place Lokasi : SDN 06 Sepit
account_circle Koordinator : PKM Keruak & Kasi Kesejahteraan Desa Sepit
date_range 21 Februari 2020 08:00:00
place Lokasi : Lingkungan Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
date_range 10 Juni 2020 00:00:00
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi
date_range 03 Agustus 2020 08:26:39
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Badan Permusyawaratan Desa
date_range 03 Agustus 2020 10:33:01
place Lokasi : Utara Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Kepala Desa Sepit
date_range 21 Agustus 2020 08:30:00
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi/Kasi Kesejahteraan
date_range 24 November 2020 00:00:00
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi/Agus Adhariadi
date_range 27 November 2020 00:00:00
place Lokasi : AULA KANTOR DESA SEPIT
account_circle Koordinator : MUHAMMAD SULHAN HADI
date_range 18 Oktober 2021 09:00:00
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit & Halaman MA NW Al-Amin Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi
date_range 30 Maret 2023 18:00:22
place Lokasi : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi
date_range 30 Maret 2023 21:03:58
place Lokasi : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
Hari ini | : | 217 |
Kemarin | : | 1.225 |
Total Pengunjung | : | 1.095.456 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.227.251.94 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Siap-Siap, Awal Juni Petugas ST 2023 Akan Datangi Warga
date_range 29 Mei 2023 favorite 126 Kali
Peletakan Batu Pertama Masjid Babussalam Montong Aur, Kades Hasmawadi: Dahulukan Musyawarah Mufakat
date_range 26 Mei 2023 favorite 34 Kali
Pemdes Kembali Salurkan BLT-DD Tahap II
date_range 26 Mei 2023 favorite 42 Kali
Kepengurusan Bumdes Periode 2019-2023 Resmi Berakhir, Kades Hasmawadi: Terima Kasih Atas Dedikasinya
date_range 23 Mei 2023 favorite 63 Kali
Launching BPJS Keternagakerjaan Petani, Sekda Taofik: Pemerintah Ingin Beri Rasa Aman
date_range 23 Mei 2023 favorite 41 Kali
Momen Apel, Camat Keruak Tekankan Sekdes Dorong Kedisiplinan Perangkat Desa
date_range 18 Mei 2023 favorite 71 Kali
29 Pasutri Ikuti Sidang Isbat Nikah Tahap Dua di Desa Sepit
date_range 18 Mei 2023 favorite 43 Kali
UU 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan
date_range 08 Februari 2020 favorite 14.367 Kali
PENGERTIAN POSYANDU, KEGIATAN,DEFINISI, TUJUAN, FUNGSI, MANFAAT DAN PELAKSANAAN POSYANDU
date_range 31 Januari 2020 favorite 13.183 Kali
Fungsi dan Tugas BPD Menurut Permendagri Nomor 110
date_range 03 Februari 2020 favorite 8.259 Kali
Bolehkah Kepala Desa Mengganti Seluruh Perangkat Desa?
date_range 15 Januari 2020 favorite 7.316 Kali
Menelaah Sejarah Asal Muasal Lombok Dari Sisi Sejarah Dan Kesamaan Budaya
date_range 01 Januari 2020 favorite 5.327 Kali
Mengenal Pelayanan Sosial Dasar di Desa
date_range 05 Januari 2020 favorite 5.323 Kali
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
date_range 03 Februari 2020 favorite 5.304 Kali
Dua Srikandi Desa Sepit Ikut Musyawarah Nasional Perempuan
date_range 20 April 2023 favorite 157 Kali
SFC Kembali Sabet Gelar Juara di Turnamen El Muda 2021
date_range 10 September 2021 favorite 514 Kali
Tak Hanya Kotak Saran, Pemdes Sepit Juga Bentuk WAG untuk Ruang Kritik
date_range 30 Desember 2020 favorite 678 Kali
Segera Tayang, Calon Kades Ditantang Kampanye Lewat Podcast KT Mercusuar
date_range 07 Juli 2021 favorite 453 Kali
HAPPA Dikukuhkan, Siap Majukan Pesantren
date_range 04 Januari 2021 favorite 491 Kali
Alamat dan Nomor Handphone Perangkat Desa Sepit
date_range 03 Februari 2020 favorite 2.449 Kali
MEMORIAL SERAH TERIMA JABATAN KEPALA DESA SEPIT KECAMATAN KERUAK KAB.LOMBOK TIMUR TAHUN 2021
date_range 01 April 2021 favorite 3 Kali
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran