rss_feed

Desa Sepit

Jalan TGH. Ali Batu Sepit Desa Sepit Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat
Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kode Pos 83672

call 081917942952| mail_outline pemdessepit@gmail.com

  • MUHAMMAD HASMAWADI, S.Pd.

    Kepala Desa

    Belum Rekam Kehadiran
  • MUHAMMAD SULHAN HADI

    Sekretaris Desa

    Belum Rekam Kehadiran
  • DARMAWAN

    Kasi Pemerintahan

    Belum Rekam Kehadiran
  • AGUS ADHARIADI

    Kasi Kesejahteraan

    Belum Rekam Kehadiran
  • MUHAMMAD ZAINUDDIN

    KASI PELAYANAN

    Belum Rekam Kehadiran
  • JASMIN

    KAUR KEUANGAN

    Belum Rekam Kehadiran
  • JUMATUL AINI

    KAUR ADMINISTRASI UMUM

    Belum Rekam Kehadiran
  • SAMSUL HADI

    KAUR PERENCANAAN

    Belum Rekam Kehadiran
  • BUJI BURRAHMAN

    KAWIL SEPIT UTARA

    Belum Rekam Kehadiran
  • SABARUDDIN AHMAD

    KAWIL GERUMPUNG

    Belum Rekam Kehadiran
  • SUBHAN HADI

    KAWIL TENGEH

    Belum Rekam Kehadiran
  • SUDIRMAN

    KAWIL SEPIT

    Belum Rekam Kehadiran
  • SUKIRMAN

    KAWIL LOKON

    Belum Rekam Kehadiran
  • SANUSI

    KAWIL KEBON JERUK

    Belum Rekam Kehadiran
  • APRIWULAN ADHARI

    Opdes Digital

    Belum Rekam Kehadiran

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA SEPIT KECAMATAN KERUAK KABUPATEN LOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT = PENDAFTARAN LAYANAN MANDIRI DILAKSANAKAN DIHARI DAN JAM KERJA DENGAN MEMBAWA FOTOCOPY IDENTITAS (KTP ATAU KK) SEBAGAI SYARAT UTAMA = DESA SEPIT DESA TERBUKA INFORMASI PUBLIK DAN DESA TUNTAS ADMINDUK = SELALU KUNJUNGI WEBSITE PEMERINTAH DESA UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI-INFORMASI TERKAIT PEMERINTAH DESA
fingerprint
Mengenal Pelayanan Sosial Dasar di Desa

05 Jan 2020 15:14:08 5.323 Kali

Ada sebuah pepatah mengatakan bahwa " Tak Kenal maka tak sayang, Tak Sayang maka Tak Cinta " itulah mungkin pepatah yang cocok sebagai pembuka dari artikel ini, tulisan ini merupakan tulisan yang diolah dari berbagai sumber yang penulis sajikan kembali dengan judul yang berbeda hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pembaca untuk memahami subtansi dari tema yang penulis sajikan, tunggu apa lagi selamat membaca dan jangan lupa bahagia,.

 

Mengacu kepada UU Desa Pasal 4, Pengaturan desa antara lain bertujuan meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;  Pasal 74 Ayat (1) mengamanatkan agar Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa. Kebutuhan pembangunan meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.   Yang dimaksud dengan “tidak terbatas” adalah kebutuhan pembangunan di luar pelayanan dasar yang dibutuhkan masyarakat Desa. Sedang “kebutuhan primer” adalah kebutuhan pangan, sandang, dan papan. “Pelayanan dasar” adalah antara lain pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

  

Pasal 78 Ayat (1) menegaskan Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.  Pasal 80 UU Desa juga menempatkan peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar sebagai yang pertama dalam penentuan Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang dirumuskan di dalam Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa. 

 

Jadi, desa dalam membangun dan memelihara infrastruktur agar memprioritaskan dahulu kegiatan-kegiatan yang mendukung pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar.  Di bidang pemberdayaan masyarakat Desa, perlu diprioritaskan dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas. 

Baik di desa tertinggal sampai dengan desa mandiri, perlu dirintis dan terus dikembangkan pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas.

 

Kegiatan Prioritas Bidang Pembangunan Desa untuk Pemenuhan Pelayanan Dasar Kegiatan-kegiatan pembangunan Desa yang dapat dibiayai Dana Desa bagi Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar adalah sbb : 

 

  • 1) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan,.:
  1. a) air bersih berskala Desa;
  2. b) sanitasi lingkungan;
  3. c) jambanisasi;
  4. d) mandi, cuci, kakus (MCK);
  5. e) mobil/ kapal motor untuk ambulance Desa;
  6. f) alat bantu penyandang disabilitas;
  7. g) panti rehabilitasi penyandang disabilitas;
  8. h) balai pengobatan;
  9. i) posyandu; dan
  10. j) sarana prasarana kesehatan lainnya sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah  Desa. 

 

  • 2) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
  1. a) taman bacaan masyarakat;
  2. b) bangunan PAUD;
  3. c) buku dan peralatan belajar PAUD lainnya;
  4. d) wahana permainan anak di PAUD;
  5. e) taman belajar keagamaan;
  6. f) bangunan perpustakaan Desa;
  7. g) buku/bahan bacaan;
  8. h) balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
  9. i) sanggar seni;
  10. j) film dokumenter;
  11. k) peralatan kesenian; dan
  12. l) sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah  Desa.

Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan  Masyarakat untuk Pemenuhan Pelayanan Dasar  Kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dapat dibiayai Dana Desa bagi Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar

 

  1. pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain:
  2. a) pelayanan penyediaan air bersih;
  3. b) pelayanan kesehatan lingkungan;
  4. c) penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah;
  5. d) pengelolaan balai pengobatan Desa;
  6. e) perawatan kesehatan untuk ibu hamil dan menyusui;
  7. f) pengobatan untuk lansia;
  8. g) fasilitasi keluarga berencana;
  9. h) pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas; dan
  10. i) kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat Desa lainnya sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah  Desa. 
  1. pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan antara lain:
  2. a) bantuan insentif guru PAUD;
  3. b) bantuan insentif guru taman belajar keagamaan;
  4. c) penyelenggaraan pelatihan kerja;
  5. d) penyelengaraan kursus seni budaya;
  6. e) bantuan pemberdayaan bidang olahraga;
  7. f) pelatihan pembuatan film dokumenter; dan
  8. g) kegiatan pengelolaan pendidikan dan kebudayaan lainnya sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah  Desa.

 

Inovasi Desa Bidang Pelayanan Dasar

 

Program Inovasi Desa merupakan salah satu upaya Kemendesa PDTT dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan dana desa secara lebih berkualitas dengan strategi pengembangan kapasitas desa secara berkelanjutan khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar, serta infrastruktur desa. (Sumber: InfoDes )

 

Dalam menjalankan Program Inovasi Desa, tribundesa.com telah merangkum 5 contoh Inovasi Desa Bidang Pelayanan Dasar yang dapat diterapkan di desa:

 

  1. Inovasi Pembagian Sasaran dalam kegiatan Posyandu

Inovasi ini timbul dari kasus kehadiran sasaran Posyandu yang sangat rendah dan atau masih berada dibawah 50%. Inovasi yang dihadirkan bertujuan untuk menghadirkan sasaran (Balita dan Ibu hamil) ke lokasi Posyandu.  Cara yang dilakukan adalah dengan membagi wsasaran sesuai wilayah di desa untuk setiap Kader Posyandu. Kader tersebut bertanggungjawab khusus terhadap sasaran yang diwilayah yang ditugaskan baik kehadiran sasaran, pemberian makanan tambahan dan lain sebagainya.  Dan jika pada hari H Posyandu sasaran belum datang, maka Kader berinisiatif menjemput sasaran.

 

  1. PAUD satu atap dengan POSYANDU

Pendidikan Anak Usia Dini menjadi salah satu Pelayanan Sosial Dasar yang harus dipenuhi oleh Desa melalui program Dana Desa. Banyak PAUD yang terkendala pada kepemilikan lahan dan gedung tempat belajar. Untuk mengatasi masalah ini, desa bisa menerapkan inovasi dengan mendirikan PAUD satu atap dengan POSYANDU. Guru PAUD juga bisa bekerjasama dengan Kader-kader Posyandu dalam mengelar kegiatan yang bermanfaat bagi keduanya. Disini juga bisa diadakan pelatihan-pelatihan dan kegiatan Pos Gizi, Pos KB dan kegiatan pelayanan sosial dasar lainnya.

 

  1. Pengelolaan Sumber Mata Air melalui Konservasi Hutan Berbasis Kearifan Lokal

Air bersih merupakan kebutuhan dasar setiap manusia yang harus dipenuhi oleh Pemerintah. Dewasa ini semakin sulit mendapatkan sumber mata air yang bersih dan sehat. Jika di desa memiliki Sumber Mata Air di kawasan hutan, maka desa wajib melindungi dan menganggarkannya dalam APBDes. Inovasi yang bisa dilakukan dalam kegiatan ini adalah pengelolaan Sumber Mata Air berbasis Kearifan Lokal. Artinya desa mengelola sumber mata air dengan mengedapankan adat dan budaya setempat sehingga masyarakat lebih cepat menerimanya. Desa juga bisa melakukan kegiatan-kegiatan konservasi sesuai adat setempat.

 

  1. Pengelolaan sarana Olahraga untuk Generasi Muda

Untuk mewujudkan dan mengelola bakat generasi muda yang ada didesa, desa bisa menyediakan sarana olahraga di tingkat desa. Ini juga menjadi salah satu Prioritas Pengguanaan dana Desa 2018 seperti yang telah ditetapkan dalam Permendes No 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunanan Dana Desa Tahun 2018. Desa bisa mengurus kepemilikan lahan milik pemerintah yang ada di desa menjadi sarana olah raga. Pemdes juga bisa mengadakan turnamen dan perlombaan olahraga yang dikelola oleh badan olahraga di desa.

 

  1. Keterbukaan Informasi Publik bagi masyarakat desa

Dalam menjalankan pemerintahan desa, pemdes dituntut adanya keterbukaan informasi terhadap angaran dan kegiatan yang ada. Inovasi yang bisa diterapkan disini adalah pengembangan website desa yang ramah terhadap masyarakat. Adanya informasi pembanguan dan anggaran desa yang dapat diakses oleh desa melalui beberapa sarana sosialisasi.

Diolah dari berbagai sumber

Oleh : Asep Jazuli

 

Sumber Rujukan :

 

  1. https://web.facebook.com/notes/sentot-s-satria/peran-desa-dalam-pemenuhan-pelayanan-dasar-bagi-masyarakat/1391482517575290/?_rdc=1&_rdr
  2. https://tribundesa.com/2017/10/15/inovasi-desa-bidang-pelayanan-dasar/

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

reorder TRANSPARANSI DESA SEPIT

=============================================================================================

account_circle Aparatur Pemerintah Desa

Rabu, 31 Mei 2023

reorder SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN DISINI

Kami Menerima Keritik dan Saran dari Masyarakat Desa Sepit, Silahkan Kirimkan Kritik serta Saran Anda dengan menekan Tombol dibawah ini :
MOHON UNTUK MENGGUNAKAN BAHASA YANG BAIK DAN SOPAN

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
07:30:00 15:00:00
Selasa
07:30:00 15:00:00
Rabu
07:30:00 15:00:00
Kamis
07:30:00 15:00:00
Jumat
07:30:00 11:30:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur

map Wilayah Desa

Alamat : Jalan TGH. Ali Batu Sepit Desa Sepit Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat
Desa : Sepit
Kecamatan : Keruak
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83672
Telepon : 081917942952
Email : pemdessepit@gmail.com

reorder BERITA DALAM VIDEO

VIDEO PODCAST KARANG TARUNA MERCUSUAR DESA SEPIT VIDEO INOVASI DESA SEPIT

reorder Layanan Via Whatsapp

Pemerintah Desa Sepit mulai Tahun 2020 melayani Permohonan Surat Menyurat Secara Online untuk Warga Desa Sepit dengan memanfaatkan Whatsapp. Persyaratan Permohonan dengan melampirkan:
1. Nama Pemohon
2. Jenis Surat
3. Keperluan
4. Fotocopy Kartu Keluarga

Agus Adhariadi
Muhammad Sulhan Hadi
Darmawan
Catatan : "Pelayanan Di Hari dan Jam Kerja dari Senin Sampai Jum'at."
Powered By : ARKA COMPUTERS

reorder TV LIVE STREMING

Layanan Mandiri

    Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

share Sinergi Program

message Komentar Terkini

  • person Agus Adhariadi

    date_range 26 Maret 2023 01:16:52

    Luar biasa.. lanjutkan ..semoga sukses.. [...]
  • person ANDI BATTOSAY

    date_range 24 Januari 2023 22:12:06

    mantap moga pemilu yang akan datang lebih baik lagi [...]
  • person Mamik kerse

    date_range 21 Februari 2021 14:55:21

    Mudah2an tidak menyebar di kecamatan keruak;ayo patuhi [...]
  • person L M ADE ILHAM

    date_range 19 Desember 2020 14:00:50

    Alhamdulillah.. Jaya Terus Madrasah Tercinta [...]
  • person M NASRULLAH

    date_range 25 November 2020 04:38:43

    Mantap semoga cepat terealisasi krena sudah lama kita [...]
  • person Ahmad Afandi

    date_range 12 Juni 2020 05:13:06

    BPD juga punya peran besar dalam penentuan kebijakan [...]
  • person Nasaruddin

    date_range 28 April 2020 18:11:20

    Semoga tersalurkan dengan baik dan sesuai harapan [...]
  • person Ahmad Afandi

    date_range 24 April 2020 20:01:18

    Admin, sptnya pemuda butuh wadah juga utk ekspresikan [...]
  • person BAIQ SAHNI WATI

    date_range 22 April 2020 12:35:00

    Kalok yg dapet memang bener2 kena sasaran,Ndak apa2 [...]
  • person Hans

    date_range 16 April 2020 13:37:42

    Berapa harga biaya pembuatan studio musik Thoni Junior [...]

event Agenda Kegiatan Desa


Persiapan Pelantikan BPD Baru Desa Sepit
  • date_range 10 Februari 2020 08:56:15
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa Sepit
  • date_range 13 Februari 2020 08:00:00
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : SETIA BUDI (Pjs. KEPALA DESA SEPIT)

Survey Garam Beryodium
  • date_range 20 Februari 2020 08:00:00
    place Lokasi : SDN 06 Sepit
    account_circle Koordinator : PKM Keruak & Kasi Kesejahteraan Desa Sepit

JUM'AT BERSIH
  • date_range 21 Februari 2020 08:00:00
    place Lokasi : Lingkungan Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

Pendistribusian JPS NTB Gemilang Tahap II
  • date_range 10 Juni 2020 00:00:00
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Agus Adhariadi

MUSDES RKPDesa
  • date_range 03 Agustus 2020 08:26:39
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Badan Permusyawaratan Desa

Melayat Ke Rumah Duka Almarhum H. Sareh Ma'sum Nantan Kepala Desa Sepit Ke-II..
  • date_range 03 Agustus 2020 10:33:01
    place Lokasi : Utara Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Kepala Desa Sepit

Pembagian Bantuan Sosial Tunai Kemensos-RI
  • date_range 21 Agustus 2020 08:30:00
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Agus Adhariadi/Kasi Kesejahteraan

Gebyar PAUD Perpustakaan Desa Sepit Tahun 2020
  • date_range 24 November 2020 00:00:00
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi/Agus Adhariadi

PELATIHAN DASAR JURNALISTIK
  • date_range 27 November 2020 00:00:00
    place Lokasi : AULA KANTOR DESA SEPIT
    account_circle Koordinator : MUHAMMAD SULHAN HADI

Giat Vaksinasi Covid-19
  • date_range 18 Oktober 2021 09:00:00
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit & Halaman MA NW Al-Amin Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Agus Adhariadi

Pembagian BLT DD Triwulan I
  • date_range 30 Maret 2023 18:00:22
    place Lokasi : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Agus Adhariadi

Persiapan Pengisian Kuisoner GIP
  • date_range 30 Maret 2023 21:03:58
    place Lokasi : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

assessment Statistik Desa

contacts Media Sosial Desa Sepit

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:217
Kemarin:1.225
Total Pengunjung:1.095.456
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.227.251.94
Browser:Tidak ditemukan

folder Arsip Artikel


TRANSPARANSI ANGGARAN DESA SEPIT
Sumber Data : Siskeudes dan APBDES Desa Sepit
insert_chart
APBDes 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 92,167,000 | Rp. 1,742,624,707
5.29 %
BELANJA
Rp. 92,167,000 | Rp. 1,738,474,707
5.3 %
insert_chart
APBDes 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 1,000,000 | Rp. 1,000,000
100 %
Hasil Aset Desa
Rp. 0 | Rp. 49,000,000
0 %
Dana Desa
Rp. 54,278,000 | Rp. 1,121,670,000
4.84 %
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rp. 0 | Rp. 60,608,102
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 32,550,000 | Rp. 506,007,605
6.43 %
Bunga Bank
Rp. 1,339,000 | Rp. 1,339,000
100 %
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp. 3,000,000 | Rp. 3,000,000
100 %
insert_chart
APBDes 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 33,889,000 | Rp. 694,154,607
4.88 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 46,180,000 | Rp. 533,371,300
8.66 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp. 4,000,000 | Rp. 157,735,700
2.54 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp. 8,098,000 | Rp. 231,246,100
3.5 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 0 | Rp. 121,967,000
0 %