081917942952| 081918400800| mail_outline [email protected]
05 Jan 2020 16:14:08 6.590 Kali
Ada sebuah pepatah mengatakan bahwa " Tak Kenal maka tak sayang, Tak Sayang maka Tak Cinta " itulah mungkin pepatah yang cocok sebagai pembuka dari artikel ini, tulisan ini merupakan tulisan yang diolah dari berbagai sumber yang penulis sajikan kembali dengan judul yang berbeda hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pembaca untuk memahami subtansi dari tema yang penulis sajikan, tunggu apa lagi selamat membaca dan jangan lupa bahagia,.
Mengacu kepada UU Desa Pasal 4, Pengaturan desa antara lain bertujuan meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum; Pasal 74 Ayat (1) mengamanatkan agar Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa. Kebutuhan pembangunan meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa. Yang dimaksud dengan “tidak terbatas” adalah kebutuhan pembangunan di luar pelayanan dasar yang dibutuhkan masyarakat Desa. Sedang “kebutuhan primer” adalah kebutuhan pangan, sandang, dan papan. “Pelayanan dasar” adalah antara lain pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Pasal 78 Ayat (1) menegaskan Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pasal 80 UU Desa juga menempatkan peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar sebagai yang pertama dalam penentuan Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang dirumuskan di dalam Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa.
Jadi, desa dalam membangun dan memelihara infrastruktur agar memprioritaskan dahulu kegiatan-kegiatan yang mendukung pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar. Di bidang pemberdayaan masyarakat Desa, perlu diprioritaskan dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas.
Baik di desa tertinggal sampai dengan desa mandiri, perlu dirintis dan terus dikembangkan pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas.
Kegiatan Prioritas Bidang Pembangunan Desa untuk Pemenuhan Pelayanan Dasar Kegiatan-kegiatan pembangunan Desa yang dapat dibiayai Dana Desa bagi Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar adalah sbb :
Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat untuk Pemenuhan Pelayanan Dasar Kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dapat dibiayai Dana Desa bagi Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar
Inovasi Desa Bidang Pelayanan Dasar
Program Inovasi Desa merupakan salah satu upaya Kemendesa PDTT dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan dana desa secara lebih berkualitas dengan strategi pengembangan kapasitas desa secara berkelanjutan khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar, serta infrastruktur desa. (Sumber: InfoDes )
Dalam menjalankan Program Inovasi Desa, tribundesa.com telah merangkum 5 contoh Inovasi Desa Bidang Pelayanan Dasar yang dapat diterapkan di desa:
Inovasi ini timbul dari kasus kehadiran sasaran Posyandu yang sangat rendah dan atau masih berada dibawah 50%. Inovasi yang dihadirkan bertujuan untuk menghadirkan sasaran (Balita dan Ibu hamil) ke lokasi Posyandu. Cara yang dilakukan adalah dengan membagi wsasaran sesuai wilayah di desa untuk setiap Kader Posyandu. Kader tersebut bertanggungjawab khusus terhadap sasaran yang diwilayah yang ditugaskan baik kehadiran sasaran, pemberian makanan tambahan dan lain sebagainya. Dan jika pada hari H Posyandu sasaran belum datang, maka Kader berinisiatif menjemput sasaran.
Pendidikan Anak Usia Dini menjadi salah satu Pelayanan Sosial Dasar yang harus dipenuhi oleh Desa melalui program Dana Desa. Banyak PAUD yang terkendala pada kepemilikan lahan dan gedung tempat belajar. Untuk mengatasi masalah ini, desa bisa menerapkan inovasi dengan mendirikan PAUD satu atap dengan POSYANDU. Guru PAUD juga bisa bekerjasama dengan Kader-kader Posyandu dalam mengelar kegiatan yang bermanfaat bagi keduanya. Disini juga bisa diadakan pelatihan-pelatihan dan kegiatan Pos Gizi, Pos KB dan kegiatan pelayanan sosial dasar lainnya.
Air bersih merupakan kebutuhan dasar setiap manusia yang harus dipenuhi oleh Pemerintah. Dewasa ini semakin sulit mendapatkan sumber mata air yang bersih dan sehat. Jika di desa memiliki Sumber Mata Air di kawasan hutan, maka desa wajib melindungi dan menganggarkannya dalam APBDes. Inovasi yang bisa dilakukan dalam kegiatan ini adalah pengelolaan Sumber Mata Air berbasis Kearifan Lokal. Artinya desa mengelola sumber mata air dengan mengedapankan adat dan budaya setempat sehingga masyarakat lebih cepat menerimanya. Desa juga bisa melakukan kegiatan-kegiatan konservasi sesuai adat setempat.
Untuk mewujudkan dan mengelola bakat generasi muda yang ada didesa, desa bisa menyediakan sarana olahraga di tingkat desa. Ini juga menjadi salah satu Prioritas Pengguanaan dana Desa 2018 seperti yang telah ditetapkan dalam Permendes No 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunanan Dana Desa Tahun 2018. Desa bisa mengurus kepemilikan lahan milik pemerintah yang ada di desa menjadi sarana olah raga. Pemdes juga bisa mengadakan turnamen dan perlombaan olahraga yang dikelola oleh badan olahraga di desa.
Dalam menjalankan pemerintahan desa, pemdes dituntut adanya keterbukaan informasi terhadap angaran dan kegiatan yang ada. Inovasi yang bisa diterapkan disini adalah pengembangan website desa yang ramah terhadap masyarakat. Adanya informasi pembanguan dan anggaran desa yang dapat diakses oleh desa melalui beberapa sarana sosialisasi.
Diolah dari berbagai sumber
Oleh : Asep Jazuli
Sumber Rujukan :
Untuk artikel ini
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin |
07:30:00 | 15:00:00 |
Selasa |
07:30:00 | 15:00:00 |
Rabu |
07:30:00 | 15:00:00 |
Kamis |
07:30:00 | 15:00:00 |
Jumat |
07:30:00 | 11:30:00 |
Sabtu |
Libur | |
Minggu |
Libur |
Alamat | : | Jalan TGH. Ali Batu Sepit Desa Sepit Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat |
Desa | : | Sepit |
Kecamatan | : | Keruak |
Kabupaten | : | Lombok Timur |
Kodepos | : | 83672 |
Telepon | : | 081917942952 |
No. HP | : | 081918400800 |
: | [email protected] |
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : SETIA BUDI (Pjs. KEPALA DESA SEPIT)
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : SDN 06 Sepit
account_circle Koordinator : PKM Keruak & Kasi Kesejahteraan Desa Sepit
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Lingkungan Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Badan Permusyawaratan Desa
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Utara Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Kepala Desa Sepit
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi/Kasi Kesejahteraan
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi/Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : AULA KANTOR DESA SEPIT
account_circle Koordinator : MUHAMMAD SULHAN HADI
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit & Halaman MA NW Al-Amin Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
Hari ini | : | 1.018 |
Kemarin | : | 1.782 |
Total Pengunjung | : | 1.574.344 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 172.70.127.90 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Tahun ini, Pemdes Salurkan BLT-DD Door to Door
date_range 06 April 2024 favorite 106 Kali
Menjelang Idul Fitri 1445 H, Pemdes Sepit Membahagiakan Hati Marbot dan Guru Ngaji
date_range 05 April 2024 favorite 185 Kali
Sambut Lebaran, KT Mercusuar Kembali Gelar Festival Ramadan
date_range 05 April 2024 favorite 104 Kali
Alhamdulillah, Dua Bersaudara Wakili Desa Sepit Ke MTQ XXX Tingkat Kabupaten
date_range 03 April 2024 favorite 190 Kali
Sempat Tertunda, MTQ XXX Tingkat Kecamatan Keruak Resmi Dibuka
date_range 01 April 2024 favorite 106 Kali
Potensi Tenun Tradisional Muncul di Kampung Lendang, Desa Sepit
date_range 31 Maret 2024 favorite 263 Kali
Kisah Ukasyah Yang Ingin Cambuk Rasulullah
date_range 27 Maret 2024 favorite 202 Kali
UU 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan
date_range 08 Februari 2020 favorite 18.489 Kali
PENGERTIAN POSYANDU, KEGIATAN,DEFINISI, TUJUAN, FUNGSI, MANFAAT DAN PELAKSANAAN POSYANDU
date_range 31 Januari 2020 favorite 15.205 Kali
Menelaah Sejarah Asal Muasal Lombok Dari Sisi Sejarah Dan Kesamaan Budaya
date_range 01 Januari 2020 favorite 9.616 Kali
Fungsi dan Tugas BPD Menurut Permendagri Nomor 110
date_range 03 Februari 2020 favorite 9.135 Kali
Bolehkah Kepala Desa Mengganti Seluruh Perangkat Desa?
date_range 15 Januari 2020 favorite 7.799 Kali
Mengenal Pelayanan Sosial Dasar di Desa
date_range 05 Januari 2020 favorite 6.590 Kali
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
date_range 03 Februari 2020 favorite 6.224 Kali
Dari Kegiatan Penguatan Kapasitas Kader Digital, Ivannovich Agusta: Kader Digital Garda Terdepan Pemanfaatan Teknologi di Desa
date_range 25 Maret 2023 favorite 499 Kali
Siap-Siap, Tahapan Penjaringan Balon Pilkades Dibuka Hari ini
date_range 13 April 2021 favorite 549 Kali
Prioritas Dana Aspirasi Tahun 2022 Waes Al Qorni di Sepit, Sebagian di Desa Lain
date_range 18 Januari 2022 favorite 745 Kali
Hati Berkarat, Ini Obatnya
date_range 19 April 2022 favorite 394 Kali
Layanan Mandiri Melalui Website Desa Sepit
date_range 01 Januari 2020 favorite 525 Kali
Masyhuri, Terpilih Kembali Nahkodai KT Mercusuar Sepit Periode 2021-2026
date_range 11 Oktober 2021 favorite 576 Kali
Hajad Ke-2, Zawiyah Alquran Raudatuthalibin NW Lokon Komitmen Wujudkan Generasi Qurani
date_range 27 Februari 2022 favorite 365 Kali
Kelahiran |
1 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
10 Orang |
Kematian |
1 Orang |
Masuk |
5 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran