Pemerintah Desa Sepit mulai Tahun 2020 melayani
Permohonan Surat Menyurat Secara Online untuk Warga Desa Sepit
dengan memanfaatkan Whatsapp. Persyaratan Permohonan dengan
melampirkan:
1. Nama Pemohon
2. Jenis Surat
3. Keperluan
4. Fotocopy Kartu Keluarga
Agus Adhariadi
Muhammad Sulhan Hadi
Darmawan
Catatan : "Pelayanan Di Hari dan Jam Kerja dari Senin
Sampai Jum'at."
Pemerintah Desa Sepit mulai Tahun 2020 melayani
Permohonan Surat Menyurat Secara Online untuk Warga Desa Sepit
dengan memanfaatkan Whatsapp. Persyaratan Permohonan dengan
melampirkan:
1. Nama Pemohon
2. Jenis Surat
3. Keperluan
4. Fotocopy Kartu Keluarga
Agus Adhariadi
Muhammad Sulhan Hadi
Darmawan
Catatan : "Pelayanan Di Hari dan Jam Kerja dari Senin
Sampai Jum'at."