Desa Sepit

Kec. Keruak, Kab. Lombok Timur
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Sepit

Hari Libur Nasional

Wafat Isa Almasih

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA SEPIT KECAMATAN KERUAK KABUPATEN LOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT = SILAHKAN ISI FORMULIR ADUAN MASYARAKAT DAN FORMULIR KEPUASAN MASYARAKAT DI MENU YANG SUDAH DISEDIAKAN = DESA SEPIT DESA TERBUKA INFORMASI PUBLIK DAN DESA TUNTAS ADMINDUK = SELALU KUNJUNGI WEBSITE PEMERINTAH DESA UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI-INFORMASI TERKAIT PEMERINTAH DESA

Berita Desa

STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

 

LATAR BELAKANG


Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya Undang-undang ini, diharapkan partisipasi publik terhadap penyelenggaraan negara akan semakin optimal, yang pada akhirnya dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan Negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan publik. Masyarakat secara individu dan institusi dapat meminta dan memperoleh informasi yang dibutuhkan dari badan-badan publik.


Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, dimana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani pemohon informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Terkait dengan tugas tersebut, PPID Pembantu di Tingkat Desa Sepit menetapkan standar layanan informasi dalam rangka penyelenggraan pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi, fasilitas pendukung seperti layanan akses internet gratis, petugas pelaksana layanan informasi, produk pelayanan, serta menetapkan waktu layanan informasi sebagai upaya penyelenggaraan pelayanan publik.

 

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  • Permenpan No. 13 Tahun 2009 Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat;
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintah;
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;

 

MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud


Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggungjawab dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Tingkat Desa Sepit dalam penyediaan informasi melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik

Tujuan


Standar Operasional Prosedur (SOP) ini bertujuan untuk :

  • Mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi dengan baik;
  • Memberikan standar bagi PPID Pembantu di Tingkat Desa Sepit dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
  • Meningkatkan pelayanan informasi publik.

 

MAKLUMAT PELAYANAN


Maklumat pelayanan PPID Pembantu Tingkat Desa Sepit :
Kami berupaya memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan sungguh-sungguh untuk dapat :

  1. Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu;
  2. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik yang diperlukan dengan murah dan sederhana;
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
  5. Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku;
  6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
  7. Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun melalaui media;
  8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
  9. Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana;
  10. Motto : “Pelayanan Terbaik adalah Tujuan Kami. Bersama Membangun Desa Yang Informatif dan Komunikatif”

 

DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK


Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain menggunakan telepon/fax.

 

PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

screenshot_2019-06-26-22-53-16-1 

 

OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

screenshot_2019-06-26-22-52-33-1-1 

WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat. Dengan ketentuan waktu sebagai berikut :


  1. Senin – Kamis
    a. Jam Layanan : 08.30 WIB – 16.30 WIB
    b. Istirahat, Shalat, Makan : 12.00 WIB – 13.00 WIB
    2. Jumat
    a. Jam Layanan : 08.30 WIB – 16.30 WIB
    b. Istirahat, Shalat, Makan : 11.30 WIB – 13.00 WIB
  2. Sabtu-Minggu (Tutup) 

 

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy, KTP pemohon dan pengguna informasi;
  2. Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik kepada pemohon informasi;
  3. Petugas memproses permintaan pemohon sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon;
  4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pemohon/pengguna informasi publik.

screenshot_2019-06-26-22-51-57-1 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN


Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan :

  1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan;
  2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Tingkat Desa Sepit akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak, PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax, ataupun jasa pos.

 

BIAYA TARIF


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

 

LAPORAN OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK


Pengelolaan hasil transaksi penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pembuatan laporan harian pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik. Petugas pelayanan informasi publik setiap hari membuat laporan hasil pelaksanan tugas pelayanan informasi publik disampaikan kepada Bidang Pelayanan Informasi. Bidang Pelayanan Informasi membuat laporan bulanan hasil pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik untuk disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Selanjutnya PPID setiap bulan melaporkan kepada Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi. Laporan tersebut memuat informasi mengenai permintaan informasi publik yang sudah dipenuhi, tindak lanjut dari permintaan yang belum dipenuhi, penolakan permintaan informasi publik disertai dengan alasan penolakannya dan waktu diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon informasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK


Setiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu berdasarkan alasan berikut :

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 17);
  2. Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang- Undang ini.

 

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

screenshot_2019-06-26-22-50-54-1 

KOMPETENSI PELAKSANA LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik dibantu oleh Arsiparis, Pustakawan, Pranata Humas, Pranata Komputer. Untuk petugas pada desk layanan informasi publik memiliki kompetensi seperti pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik, keterampilan dan sikap dalam berkomunikasi, sehingga dapat menunjang dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi.

PENUTUP
Sebagai Badan Publik, PPID Pembantu di Tingkat Desa Sepit senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dengan memberikan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang memadai. SOP pelayanan Informasi Publik PPID ini wajib dijadikan pedoman dalam menyelenggarakan pelayanan informasi, pengelolaan, pendokumentasian, pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

2.525

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI2.525penduduk

2.743

PEREMPUAN

PEREMPUAN2.743penduduk

3

BELUM MENGISI

BELUM MENGISI3penduduk

5.271

TOTAL

TOTAL5.271penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MUHAMMAD HASMAWADI, S.Pd.

Sekretaris Desa

MUHAMMAD SULHAN HADI

Kasi Pemerintahan

DARMAWAN

Kasi Kesejahteraan

MUHAMMAD ZAINUDDIN

KASI PELAYANAN

SAMSUL HADI

KAUR KEUANGAN

JASMIN

KAUR PERENCANAAN

AGUS ADHARIADI

KAUR ADMINISTRASI UMUM

JUMATUL AINI

KAWIL SEPIT

SUDIRMAN

KAWIL SEPIT UTARA

BUJI BURRAHMAN

KAWIL TENGEH

SUBHAN HADI

KAWIL LOKON

SUKIRMAN

KAWIL KEBON JERUK

SANUSI

KAWIL LIQAUL AMAL

ABDUL GANI

KAWIL GERUMPUNG

SABARUDDIN AHMAD

OPRATOR openSID

MUH. ABDURRAHMAN

Stap Desa

NOVI ROSITA DEWI

KETUA BPD

HILMAN

Ketua Karang Taruna

MASYHURI

Ketua LPMD

HARIADI

Kader Digital

EDI PUTRAWAN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

5

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

98

Surat

Tahun Ini

463

Surat

Tahun Lalu

1,465

Surat

Total

9,617

Surat

SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN DISINI
Kami Menerima Keritik dan Saran dari Masyarakat Desa Sepit, Silahkan Kirimkan Kritik serta Saran Anda dengan menekan Tombol dibawah ini :
MOHON UNTUK MENGGUNAKAN BAHASA YANG BAIK DAN SOPAN
Peta Desa Sepit
BERITA DALAM VIDEO
PODCAST KARANG TARUNA MERCUSUAR DESA SEPIT VIDEO INOVASI DESA SEPIT
Layanan Via Whatsapp
Pemerintah Desa Sepit mulai Tahun 2020 melayani Permohonan Surat Menyurat Secara Online untuk Warga Desa Sepit dengan memanfaatkan Whatsapp. Persyaratan Permohonan dengan melampirkan:
1. Nama Pemohon
2. Jenis Surat
3. Keperluan
4. Fotocopy Kartu Keluarga

Agus Adhariadi
Muhammad Sulhan Hadi
Darmawan
Catatan : "Pelayanan Di Hari dan Jam Kerja dari Senin Sampai Jum'at."
Powered By : ARKA COMPUTERS
TV LIVE STREMING
Agenda

Terdahulu

Persiapan Pelantikan BPD Baru Desa Sepit

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

Terdahulu

Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa Sepit

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : SETIA BUDI (Pjs. KEPALA DESA SEPIT)

Terdahulu

Survey Garam Beryodium

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : SDN 06 Sepit
Koordinator : PKM Keruak & Kasi Kesejahteraan Desa Sepit

Terdahulu

JUM'AT BERSIH

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Lingkungan Kantor Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

Terdahulu

Pendistribusian JPS NTB Gemilang Tahap II

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi

Terdahulu

MUSDES RKPDesa

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Badan Permusyawaratan Desa

Terdahulu

Melayat Ke Rumah Duka Almarhum H. Sareh Ma'sum Nantan Kepala Desa Sepit Ke-II..

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Utara Kantor Desa Sepit
Koordinator : Kepala Desa Sepit

Terdahulu

Pembagian Bantuan Sosial Tunai Kemensos-RI

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi/Kasi Kesejahteraan

Terdahulu

Gebyar PAUD Perpustakaan Desa Sepit Tahun 2020

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi/Agus Adhariadi

Terdahulu

PELATIHAN DASAR JURNALISTIK

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : AULA KANTOR DESA SEPIT
Koordinator : MUHAMMAD SULHAN HADI

Terdahulu

Giat Vaksinasi Covid-19

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit & Halaman MA NW Al-Amin Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi

Terdahulu

Pembagian BLT DD Triwulan I

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi

Terdahulu

Persiapan Pengisian Kuisoner GIP

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
Statistik Pengunjung
Hari ini : 565
Kemarin : 1.967
Total Pengunjung : 2.339.807
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.145.28.3
Browser : Mozilla 5.0
SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN DISINI
Kami Menerima Keritik dan Saran dari Masyarakat Desa Sepit, Silahkan Kirimkan Kritik serta Saran Anda dengan menekan Tombol dibawah ini :
MOHON UNTUK MENGGUNAKAN BAHASA YANG BAIK DAN SOPAN
Peta Desa Sepit
BERITA DALAM VIDEO
PODCAST KARANG TARUNA MERCUSUAR DESA SEPIT VIDEO INOVASI DESA SEPIT
Layanan Via Whatsapp
Pemerintah Desa Sepit mulai Tahun 2020 melayani Permohonan Surat Menyurat Secara Online untuk Warga Desa Sepit dengan memanfaatkan Whatsapp. Persyaratan Permohonan dengan melampirkan:
1. Nama Pemohon
2. Jenis Surat
3. Keperluan
4. Fotocopy Kartu Keluarga

Agus Adhariadi
Muhammad Sulhan Hadi
Darmawan
Catatan : "Pelayanan Di Hari dan Jam Kerja dari Senin Sampai Jum'at."
Powered By : ARKA COMPUTERS
TV LIVE STREMING
Agenda

Terdahulu

Persiapan Pelantikan BPD Baru Desa Sepit

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

Terdahulu

Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa Sepit

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : SETIA BUDI (Pjs. KEPALA DESA SEPIT)

Terdahulu

Survey Garam Beryodium

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : SDN 06 Sepit
Koordinator : PKM Keruak & Kasi Kesejahteraan Desa Sepit

Terdahulu

JUM'AT BERSIH

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Lingkungan Kantor Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

Terdahulu

Pendistribusian JPS NTB Gemilang Tahap II

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi

Terdahulu

MUSDES RKPDesa

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Badan Permusyawaratan Desa

Terdahulu

Melayat Ke Rumah Duka Almarhum H. Sareh Ma'sum Nantan Kepala Desa Sepit Ke-II..

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Utara Kantor Desa Sepit
Koordinator : Kepala Desa Sepit

Terdahulu

Pembagian Bantuan Sosial Tunai Kemensos-RI

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi/Kasi Kesejahteraan

Terdahulu

Gebyar PAUD Perpustakaan Desa Sepit Tahun 2020

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi/Agus Adhariadi

Terdahulu

PELATIHAN DASAR JURNALISTIK

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : AULA KANTOR DESA SEPIT
Koordinator : MUHAMMAD SULHAN HADI

Terdahulu

Giat Vaksinasi Covid-19

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit & Halaman MA NW Al-Amin Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi

Terdahulu

Pembagian BLT DD Triwulan I

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi

Terdahulu

Persiapan Pengisian Kuisoner GIP

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
Statistik Pengunjung
Hari ini : 565
Kemarin : 1.967
Total Pengunjung : 2.339.807
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.145.28.3
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.806.386.196,00

0%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 7.500.000,00Rp. 1.786.386.196,00

0.42%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 2.000.000,00

0%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 49.000.000,00

0%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 467.058,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.136.893.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 91.861.875,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 526.164.263,00

0%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 831.296.573,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 7.500.000,00Rp. 485.293.573,00

1.55%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 157.773.700,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 234.022.350,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 78.000.000,00

0%
Pemerintah Desa

MUHAMMAD HASMAWADI, S.Pd.

Kepala Desa

MUHAMMAD SULHAN HADI

Sekretaris Desa

DARMAWAN

Kasi Pemerintahan

MUHAMMAD ZAINUDDIN

Kasi Kesejahteraan

SAMSUL HADI

KASI PELAYANAN

JASMIN

KAUR KEUANGAN

AGUS ADHARIADI

KAUR PERENCANAAN

JUMATUL AINI

KAUR ADMINISTRASI UMUM

SUDIRMAN

KAWIL SEPIT

BUJI BURRAHMAN

KAWIL SEPIT UTARA

SUBHAN HADI

KAWIL TENGEH

SUKIRMAN

KAWIL LOKON

SANUSI

KAWIL KEBON JERUK

ABDUL GANI

KAWIL LIQAUL AMAL

SABARUDDIN AHMAD

KAWIL GERUMPUNG

MUH. ABDURRAHMAN

OPRATOR openSID

NOVI ROSITA DEWI

Stap Desa

HILMAN

KETUA BPD

MASYHURI

Ketua Karang Taruna

HARIADI

Ketua LPMD

EDI PUTRAWAN

Kader Digital