081917942952| 081918400800| mail_outline pemdessepit@gmail.com
16 Mar 2019 08:19:42 399 Kali
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
LATAR BELAKANG
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya Undang-undang ini, diharapkan partisipasi publik terhadap penyelenggaraan negara akan semakin optimal, yang pada akhirnya dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan Negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan publik. Masyarakat secara individu dan institusi dapat meminta dan memperoleh informasi yang dibutuhkan dari badan-badan publik.
Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, dimana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani pemohon informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Terkait dengan tugas tersebut, PPID Pembantu di Tingkat Desa Sepit menetapkan standar layanan informasi dalam rangka penyelenggraan pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi, fasilitas pendukung seperti layanan akses internet gratis, petugas pelaksana layanan informasi, produk pelayanan, serta menetapkan waktu layanan informasi sebagai upaya penyelenggaraan pelayanan publik.
DASAR HUKUM
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggungjawab dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Tingkat Desa Sepit dalam penyediaan informasi melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik
Tujuan
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini bertujuan untuk :
MAKLUMAT PELAYANAN
Maklumat pelayanan PPID Pembantu Tingkat Desa Sepit :
Kami berupaya memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan sungguh-sungguh untuk dapat :
DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain menggunakan telepon/fax.
PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat. Dengan ketentuan waktu sebagai berikut :
MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan :
BIAYA TARIF
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
LAPORAN OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pengelolaan hasil transaksi penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pembuatan laporan harian pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik. Petugas pelayanan informasi publik setiap hari membuat laporan hasil pelaksanan tugas pelayanan informasi publik disampaikan kepada Bidang Pelayanan Informasi. Bidang Pelayanan Informasi membuat laporan bulanan hasil pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik untuk disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Selanjutnya PPID setiap bulan melaporkan kepada Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi. Laporan tersebut memuat informasi mengenai permintaan informasi publik yang sudah dipenuhi, tindak lanjut dari permintaan yang belum dipenuhi, penolakan permintaan informasi publik disertai dengan alasan penolakannya dan waktu diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon informasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK
Setiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu berdasarkan alasan berikut :
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
KOMPETENSI PELAKSANA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik dibantu oleh Arsiparis, Pustakawan, Pranata Humas, Pranata Komputer. Untuk petugas pada desk layanan informasi publik memiliki kompetensi seperti pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik, keterampilan dan sikap dalam berkomunikasi, sehingga dapat menunjang dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi.
PENUTUP
Sebagai Badan Publik, PPID Pembantu di Tingkat Desa Sepit senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dengan memberikan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang memadai. SOP pelayanan Informasi Publik PPID ini wajib dijadikan pedoman dalam menyelenggarakan pelayanan informasi, pengelolaan, pendokumentasian, pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi.
Untuk artikel ini
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : SETIA BUDI (Pjs. KEPALA DESA SEPIT)
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : SDN 06 Sepit
account_circle Koordinator : PKM Keruak & Kasi Kesejahteraan Desa Sepit
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Lingkungan Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Badan Permusyawaratan Desa
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Utara Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Kepala Desa Sepit
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi/Kasi Kesejahteraan
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi/Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : AULA KANTOR DESA SEPIT
account_circle Koordinator : MUHAMMAD SULHAN HADI
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit & Halaman MA NW Al-Amin Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
Hari ini | : | 1.283 |
Kemarin | : | 2.067 |
Total Pengunjung | : | 1.816.415 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.147.27.210 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Tingkatkan Kualitas Layanan KIA, Kader Posyandu Dilatih Menggunakan Aplikasi 'Kaderku'
date_range 24 Juli 2024 favorite 42 Kali
Siapkan Diri Anda, Pordes Segara Digelar
date_range 15 Juli 2024 favorite 69 Kali
Pastikan Kesehatan Hewan Ternak, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lotim Turun Gunung
date_range 15 Juli 2024 favorite 67 Kali
Demi Tumbuhkan Minat Baca Anak, RKDD Gelar Pelatihan Read Aload Untuk Guru PAUD dan TK se-Desa Sepit
date_range 15 Juli 2024 favorite 47 Kali
Beri Motivasi Ke Peternak Desa, Kadis Peternakan Lotim: Ternak Kambing Itu Sunnah Rasul
date_range 03 Juli 2024 favorite 88 Kali
Cegah Stunting, Pemdes Salurkan PMT Bumil KEK dan Balita
date_range 03 Juli 2024 favorite 97 Kali
Ayo Siapkan Berkasnya, Desa Sepit Kecipratan 187 Sertifikat Program PTSL
date_range 01 Juli 2024 favorite 140 Kali
UU 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan
date_range 08 Februari 2020 favorite 23.652 Kali
PENGERTIAN POSYANDU, KEGIATAN,DEFINISI, TUJUAN, FUNGSI, MANFAAT DAN PELAKSANAAN POSYANDU
date_range 31 Januari 2020 favorite 15.446 Kali
Menelaah Sejarah Asal Muasal Lombok Dari Sisi Sejarah Dan Kesamaan Budaya
date_range 01 Januari 2020 favorite 11.348 Kali
Fungsi dan Tugas BPD Menurut Permendagri Nomor 110
date_range 03 Februari 2020 favorite 9.412 Kali
Bolehkah Kepala Desa Mengganti Seluruh Perangkat Desa?
date_range 15 Januari 2020 favorite 8.076 Kali
Mengenal Pelayanan Sosial Dasar di Desa
date_range 05 Januari 2020 favorite 7.035 Kali
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
date_range 03 Februari 2020 favorite 6.359 Kali
Forkompimcam Keruak Latih BKD Desa Sepit
date_range 05 Juli 2020 favorite 590 Kali
Dari Kegiatan Penguatan Kapasitas Kader Digital, Ivannovich Agusta: Kader Digital Garda Terdepan Pemanfaatan Teknologi di Desa
date_range 25 Maret 2023 favorite 689 Kali
Permohonan Informasi Publik
date_range 16 Maret 2019 favorite 407 Kali
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 2019
date_range 08 Februari 2020 favorite 433 Kali
Tuntaskan Adminduk, Dukcapil Lotim Akan Lakukan Pelayanan Keliling di Desa Sepit
date_range 15 Maret 2022 favorite 400 Kali
Kembali, MAA International Qurban Tujuh Sapi di Desa Sepit
date_range 20 Juni 2024 favorite 148 Kali
Ayo Pekerja Mandiri, Gabung Program Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
date_range 14 September 2023 favorite 135 Kali
Kelahiran |
8 Orang |
Kematian |
3 Orang |
Masuk |
8 Orang |
Pindah |
1 Orang |
Kelahiran |
6 Orang |
Kematian |
1 Orang |
Masuk |
7 Orang |
Pindah |
1 Orang |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran