Masyarakat Ayo Daftar, PPS Tegaskan Perekrutan KPPS Akan Sesuai Regulasi dan SOP
Sepit, (desasepit.web.id)- Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sepit mulai membuka pendaftaran calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada Serentak 2024, Selasa (17/09/2024). Proses perekrutan KPPS ini berlangsung mulai tanggal 17 September hingga 28 September 2024 mendatang.
Ketua PPS Desa Sepit Zainul Jihad menjelaskan, pada perekrutan anggota KPPS kali ini pihaknya membutuhkan sebanyak 42 orang. Yang nantinya akan bertugas di enam TPS yang tersebar di tujuh dusun di Desa Sepit.
”Di Pilkada ini kita sudah ditetapkan ada enam TPS,” terangnya.
Orang Juga Melihat : Seru, Lima Pasangan Calon Siap Panaskan Kontestasi Pilkada Lotim
Yuk Isi Kuisoner Penilaian Kepuasan Masyarakat Untuk Pelayanan Pemerintah Desa Sepit, Klik Disini Untuk Mengisi.
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai guru BK ini memastikan pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat Desa Sepit yang ingin mendaftar. Kata Jihad, masyarakat tidak perlu khawatir isu yang beredar bahwa perekrutan KPPS hanya formalitas. ”Intinya kita berpegang teguh pada SOP dan pada regulasi yang ada,” tegasnya.
Soal honorarium KPPS di Pilkada 2024, Jihad menjelaskan untuk ketua sebesar Rp 900.000, anggota Rp 850.000 dan Satlinmas Rp 650.000.
Baca Juga : Monitoring TKB Desa Sepit, KCD Lotim : Alhamdulillah Ramai
Meskipun dinilai beban kerja KPPS di Pilkada 2024 lebih ringan dibanding Pemilu 2024 karena hanya akan menghitung kotak suara yakni Pilkada Gubernur dan Pilkada Bupati, namun Jihad tidak menapik potensi konflik pada Pilkada 2024 lebih tinggi. Dikarenakan bersentuhan langsung dengan masyarakat akar rumput. Begitu juga dengan jumlah pemilih per TPS pada Pilkada 2024 ini mencapai 500 sampai 600 pemilih.
"Ini menjadi perhatian kita bersama, Pilkada kali ini bisa jadi lebih mudah bisa jadi lebih berat dibanding Pilpres dan Pileg kemarin," tandas Jihad.
Jihad berharap perekrutan KPPS kali ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang ingin berpastisipasi di Pilkada 2024.
Perlu diketahui, anggota KPPS yang lolos seleksi akan dilantik pada 7 November 2024 dan bertugas hingga 8 Desember 2024. (*)
Untuk persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi pendaftar bisa dilihat pada di bawah ini.