Pj Bupati Minta Semua Kades Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Tete Batu (desasepit.web.id): Pejabat (Pj) Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik meminta semua kepala desa di Kabupaten Lombok Timur menjaga netralitas di Pilkada 2024. Hal ini disampaikan pria berkacamata ini, saat menghadiri acara sosialisasi netralitas kepala desa dalam menjaga mewujudkan integritas pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur di Hotel Green Ori Desa Tete Batu Selatan, Rabu (25/09/2024).
Ia mengingatkan bahwa tahapan Pilkada yakni penetapan calon sudah dilaksanakan. Yang tentunya kampanye sudah mulai dilakukan oleh semua pasang calon. Karena itu sebagai penyelenggara dan pelayan publik kepala desa harus menjaga sikap dan lebih berhati-hati. Karena netralitas pelayan publik ini sudah ditetapkan oleh undang-undang.
”Mari tebareng onyak-onyak, lebih berhati-hati karena sudah ada praktik (kasus) sebelumnya,” tegasnya.
Yuk Isi Kuisoner Penilaian Kepuasan Masyarakat Untuk Pelayanan Pemerintah Desa Sepit, Klik Disini Untuk Mengisi.
Orang Juga Melihat : Seru, Lima Pasangan Calon Siap Panaskan Kontestasi Pilkada Lotim
Ia pun mengingatkan agar para kepala desa berhati-hati bermedia sosial (medsos). Dikatakan Pj Bupati semua medsos seperti whats up, facebook, instagram maupun tiktok supaya lebih diperhatikan lagi postingan dan komentar. Jangan sampai memposting yang ada unsur dikatakan memihak kepada salah satu pasangan calon.
”Mulai hari ini tidak boleh ada stiker-stiker lima pasangan calon yang ada. Itu bisa menjadi pelanggaran. Pemahaman saya itu termasuk pelanggaran. Tolong itu dijaga niat kita saling mengingatkan,” pintanya.
Mengakhiri sambutannya, Pj Bupati meminta di masa Pilkada ini pelayan publik tetap berjalan dan dilaksanakan. Dan paling penting lanjutnya, jangan sampai ada diskriminatif terhadap warga yang berbeda pilihannya.
”Jangan kita pernah membeda-bedakan pelayanan. Kita harus mendukung supaya pilkada ini berjalan dengan baik,” tandasnya.
Perlu diketahui, netralitas aparatur pemerintahan desa dalam menghadapi Pilkada telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam kedua aturan tersebut dijelaskan bahwa aparatur pemerintahan desa wajib bersikap netral.
Pada Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres. Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12.000.000.
Baca Juga : Masyarakat Ayo Daftar, PPS Tegaskan Perekrutan KPPS Akan Sesuai Regulasi dan SOP
Baca Juga : Astagfirullah, Janda di Lotim Tembus 1.120 di Tahun 2024
Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data, dan informasi Bawaslu Lombok Timur Jumaidi menjelaskan sanksi bagi kepala desa yang melanggar netralitas telah diatur oleh undang-undang. Yakni ada sanksi adminitratif ada sanksi berupa penindakan. ”Kepala desa dilarang mengambil keputusan yang memihak ke salah satu calon,” terangnya.
Jumaidi mengingatkan ketika sudah masuk masa kampanye sanksi tersebut bisa saja menjadi lebih berat. Oleh karena itu, ia mengajak semua kepala desa membangun komitmen bersama dalam kontestasi Pilkada sehingga terwujud demokrasi aman dan damai tidak ada hiruk pikuk dan dinamika.
Acara sosialisasi tersebut diakhiri dengan penandatanganan ikrar kepala desa pada pemilihan serentak 2024. (*)