rss_feed

Desa Sepit

Jalan TGH. Ali Batu Sepit Desa Sepit Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat
Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kode Pos 83672

081917942952| 081918400800| mail_outline [email protected]

  • MUHAMMAD HASMAWADI, S.Pd.

    Kepala Desa

    Tidak di Kantor
  • MUHAMMAD SULHAN HADI

    Sekretaris Desa

    Tidak di Kantor
  • DARMAWAN

    Kasi Pemerintahan

    Tidak di Kantor
  • AGUS ADHARIADI

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak di Kantor
  • MUHAMMAD ZAINUDDIN

    KASI PELAYANAN

    Tidak di Kantor
  • JASMIN

    KAUR KEUANGAN

    Tidak di Kantor
  • JUMATUL AINI

    KAUR ADMINISTRASI UMUM

    Tidak di Kantor
  • SAMSUL HADI

    KAUR PERENCANAAN

    Tidak di Kantor
  • BUJI BURRAHMAN

    KAWIL SEPIT UTARA

    Tidak di Kantor
  • SABARUDDIN AHMAD

    KAWIL GERUMPUNG

    Tidak di Kantor
  • SUBHAN HADI

    KAWIL TENGEH

    Tidak di Kantor
  • SUDIRMAN

    KAWIL SEPIT

    Tidak di Kantor
  • SUKIRMAN

    KAWIL LOKON

    Tidak di Kantor
  • SANUSI

    KAWIL KEBON JERUK

    Tidak di Kantor
  • ABDUL GANI

    KAWIL LIQAUL AMAL

    Tidak di Kantor
  • APRIWULAN ADHARI

    Opdes Digital

    Tidak di Kantor

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA SEPIT KECAMATAN KERUAK KABUPATEN LOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT = SILAHKAN ISI FORMULIR ADUAN MASYARAKAT DAN FORMULIR KEPUASAN MASYARAKAT DI MENU YANG SUDAH DISEDIAKAN = DESA SEPIT DESA TERBUKA INFORMASI PUBLIK DAN DESA TUNTAS ADMINDUK = SELALU KUNJUNGI WEBSITE PEMERINTAH DESA UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI-INFORMASI TERKAIT PEMERINTAH DESA
fingerprint
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)

03 Feb 2020 17:02:08 6.232 Kali

  • Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI. Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 9 April 2018 dan diberlakukan setelah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dalam Berita Negara Tahun 2018 Nomor 569 tanggal 27 April 2018 di Jakarta.

    Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ini mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pertimbangan Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

    Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa diterbitkan atas pertimbangan:

    • bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
    • bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
    • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;

    Landasan Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

    Dasar hukum Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ini berlandaskan pada:

    • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
    • Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
    • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

    Isi Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

    • Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
    • Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
    • Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
    • Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
    • Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
    • Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

    Pasal 2

    Tujuan pengaturan LKD dan LAD meliputi:

    • mendudukkan fungsi LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat;
    • mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan Desa; dan
    • menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

    BAB II
    LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

    Bagian Kesatu
    Pembentukan dan Penetapan

    Pasal 3

    • LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
    • Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
      • berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
      • berkedudukan di Desa setempat;
      • keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
      • memiliki kepengurusan yang tetap;
      • memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
      • tidak berafiliasi kepada partai politik.
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Desa.

    Bagian Kedua
    Tugas dan Fungsi

    Pasal 4

    • LKD bertugas:
      • melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
      • ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
      • meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
    • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, LKD mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa.

    Pasal 5

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LKD memiliki fungsi:

    • menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
    • menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
    • meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
    • menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
    • menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
    • meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
    • meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

    Bagian Ketiga
    Jenis

    Pasal 6

    • Jenis LKD paling sedikit meliputi:
      • Rukun Tetangga;
      • Rukun Warga;
      • Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
      • Karang Taruna;
      • Pos Pelayanan Terpadu; dan
      • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
    • Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk LKD selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Desa.

    Pasal 7

    • Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b bertugas:
      • membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
      • membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
      • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
    • Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.
    • Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.
    • Pos Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e bertugas membantu Kepala Desa dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Desa.
    • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f, bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong-royong.

    Pasal 8

    • Pengurus LKD terdiri atas:
      • ketua;
      • sekretaris;
      • bendahara; dan
      • bidang sesuai dengan kebutuhan.
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
    • Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
    • Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
    • Pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.

    BAB III
    LEMBAGA ADAT DESA

    Bagian Kesatu
    Pembentukan

    Pasal 9

    • LAD dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa.
    • Pembentukan LAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memenuhi persyaratan:
      • berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
      • aktif mengembangkan nilai dan adat istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan dipatuhi oleh masyarakat;
      • berkedudukan di Desa setempat;
      • keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
      • memiliki kepengurusan yang tetap;
      • memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
      • tidak berafiliasi kepada partai politik.
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan LAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.

    Bagian Kedua
    Tugas dan Fungsi Lembaga Adat Desa

    Pasal 10

    • LAD bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.
    • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LAD berfungsi:
      • melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya;
      • melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa;
      • mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah Desa;
      • mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia;
      • pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
      • mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya; dan
      • mengembangkan kerja sama dengan LAD lainnya.

    Bagian Ketiga
    Jenis dan Kepengurusan

    Pasal 11

    • Jenis dan kepengurusan LAD yang menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
    • Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Bupati/ Peraturan Wali Kota.

    BAB IV
    HUBUNGAN KERJA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA

    Pasal 12

    • Hubungan kerja LKD dan LAD dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan.
    • Hubungan kerja LKD dan LAD dengan Badan Permusyawaratan Desa bersifat konsultatif.
    • Hubungan kerja LKD dan LAD dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Desa bersifat koordinatif.

    BAB V
    PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

    Pasal 13

    • Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan secara umum terhadap pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa.
    • Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa pada Kabupaten/ Kota di wilayahnya.
    • Bupati/Wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa di wilayahnya.
    • Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa di Desa.

    BAB VI
    KETENTUAN LAIN-LAIN

    Pasal 14

    • Pembentukan LKD dan LAD yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis bagi pembentukan LKD dan LAD di kelurahan.
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan LKD dan LAD di kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati/ Peraturan Wali Kota.

    BAB VII
    KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 15

    LKD dan LAD yang telah dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap diakui keberadaannya sebagai LKD dan LAD sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

    BAB VIII
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 16

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 17

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

     

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

  • Tugas Lembaga Kemasyarakatan (LKMD) meliputi : 
  1. memelihara kerukunan hidup warga masyarakat
  2. membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa
  3. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
  4. melaksanakan,mengendalikan,memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif
  5. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat
  6. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat
  • Fungsi lembaga Kemasyarakatan Desa meliputi  :
  1. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan
  2. menanamkan dan memupu rasa perasatuan dan kesatuan masyrakat dalam kerangka memperkokoh Pemerintahan Desa, pemerintah Kabupaten Boyolali dan Negara Kesatuan republik Indonesia.
  3. meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
  4. menyusun rencana, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan hsil-hasil pembangunan secara partisipatif
  5. menumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa,partisipasi,serta swadya gotong royong masyarakat
  6. memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga
  7. memberdayakan hak politik masyarakat desa
  8. sebagai media komunikasi, informasi dan sosialisasi antara pemerintah dan masyarakat
  9. mengembangkan kreatifitas masyarakat sebagai upaya penanggulangan penyakit sosial yang timbul masyarakat.

Lembaga Kemasyrakatan Desa mempunyai tugas :

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Pemerintah Desa, Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait
  4. menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat
  5. membantu Pemerintahan Desa dalam penyelenggraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Selengkapnya Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

226.69 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat
NOMOR KONTAK PENTING DESA SEPIT
Gunakan Nomor di Bawah ini Dengan Baik dan Bijak
0878-1833-0142
KEPALA DESA SEPIT
0817-5770-355
BHABINKAMTIBMAS DESA SEPIT
0878-6537-5867
BABINSA DESA SEPIT
0819-9783-8003
KEPALA PUSTU DESA SEPIT
0819-9796-0900
BIDAN DESA SEPIT
0859-2148-4307
SATLINMAS DESA SEPIT
NOMOR KONTAK PPID DESA SEPIT
Gunakan Nomor di Bawah ini Dengan Baik dan Bijak
0819-1794-2952
MUHAMMAD SULHAN HADI
0853-3963-5151
MUHAMMAD ZAINUDIN
0819-1840-0800
AGUS ADHARIADI
0878-6354-2703
DARMAWAN
0877-5881-2013
SAMSUL HADI
0877-5733-7789
JUMATUL AINI

reorder TRANSPARANSI DESA SEPIT

===============================

account_circle Pemerintah Desa

reorder SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN DISINI

Kami Menerima Keritik dan Saran dari Masyarakat Desa Sepit, Silahkan Kirimkan Kritik serta Saran Anda dengan menekan Tombol dibawah ini :
MOHON UNTUK MENGGUNAKAN BAHASA YANG BAIK DAN SOPAN

work Array

Hari Mulai Selesai
Senin
07:30:00 15:00:00
Selasa
07:30:00 15:00:00
Rabu
07:30:00 15:00:00
Kamis
07:30:00 15:00:00
Jumat
07:30:00 11:30:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur

map Wilayah Desa

reorder Peta Desa Sepit

Alamat : Jalan TGH. Ali Batu Sepit Desa Sepit Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat
Desa : Sepit
Kecamatan : Keruak
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83672
Telepon : 081917942952
No. HP : 081918400800
Email : [email protected]

reorder BERITA DALAM VIDEO

PODCAST KARANG TARUNA MERCUSUAR DESA SEPIT VIDEO INOVASI DESA SEPIT

reorder Layanan Via Whatsapp

Pemerintah Desa Sepit mulai Tahun 2020 melayani Permohonan Surat Menyurat Secara Online untuk Warga Desa Sepit dengan memanfaatkan Whatsapp. Persyaratan Permohonan dengan melampirkan:
1. Nama Pemohon
2. Jenis Surat
3. Keperluan
4. Fotocopy Kartu Keluarga

Agus Adhariadi
Muhammad Sulhan Hadi
Darmawan
Catatan : "Pelayanan Di Hari dan Jam Kerja dari Senin Sampai Jum'at."
Powered By : ARKA COMPUTERS

reorder TV LIVE STREMING

Layanan Mandiri

    Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

share Sinergi Program

message Komentar Terkini

  • person Amos

    date_range 02 Maret 2024 02:30:28

    Desa taganik ganti karena desa meninggal dunia karena [...]
  • person Agus Adhariadi

    date_range 20 Desember 2023 08:26:02

    Boleh silahkan, setrakan sumbernya ya. [...]
  • person Aziz rahman

    date_range 09 Desember 2023 21:21:58

    Boleh kah saya meminta izin dari karya saudara M.Zainul [...]
  • person Camat Keruak

    date_range 20 September 2023 08:33:53

    Alhamdulillah Puja puji hanya bagi Allah semata... MTQ [...]
  • person Camat Keruak

    date_range 20 September 2023 08:33:52

    Alhamdulillah Puja puji hanya bagi Allah semata... MTQ [...]
  • person Camat Keruak

    date_range 20 September 2023 08:33:50

    Alhamdulillah Puja puji hanya bagi Allah semata... MTQ [...]
  • person Agus Adhariadi

    date_range 26 Maret 2023 02:16:52

    Luar biasa.. lanjutkan ..semoga sukses.. [...]
  • person ANDI BATTOSAY

    date_range 24 Januari 2023 23:12:06

    mantap moga pemilu yang akan datang lebih baik lagi [...]
  • person Mamik kerse

    date_range 21 Februari 2021 15:55:21

    Mudah2an tidak menyebar di kecamatan keruak;ayo patuhi [...]
  • person L M ADE ILHAM

    date_range 19 Desember 2020 15:00:50

    Alhamdulillah.. Jaya Terus Madrasah Tercinta [...]

event Agenda


Persiapan Pelantikan BPD Baru Desa Sepit
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa Sepit
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : SETIA BUDI (Pjs. KEPALA DESA SEPIT)

Survey Garam Beryodium
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : SDN 06 Sepit
    account_circle Koordinator : PKM Keruak & Kasi Kesejahteraan Desa Sepit

JUM'AT BERSIH
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Lingkungan Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

Pendistribusian JPS NTB Gemilang Tahap II
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Agus Adhariadi

MUSDES RKPDesa
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Badan Permusyawaratan Desa

Melayat Ke Rumah Duka Almarhum H. Sareh Ma'sum Nantan Kepala Desa Sepit Ke-II..
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Utara Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Kepala Desa Sepit

Pembagian Bantuan Sosial Tunai Kemensos-RI
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Agus Adhariadi/Kasi Kesejahteraan

Gebyar PAUD Perpustakaan Desa Sepit Tahun 2020
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi/Agus Adhariadi

PELATIHAN DASAR JURNALISTIK
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : AULA KANTOR DESA SEPIT
    account_circle Koordinator : MUHAMMAD SULHAN HADI

Giat Vaksinasi Covid-19
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit & Halaman MA NW Al-Amin Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Agus Adhariadi

Pembagian BLT DD Triwulan I
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Agus Adhariadi

Persiapan Pengisian Kuisoner GIP
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

assessment Statistik

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 110
Kemarin : 952
Total Pengunjung : 1.579.041
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.69.6.130
Browser : Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel


PERKEMBANGAN PENDUDUK
Bulan Ini
Kelahiran
2 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
1 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
10 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
5 Orang
Pindah
0 Orang
SURAT PENGANTAR TERCETAK

0

Hari Ini

7

Kemarin

12

Minggu Ini

54

Bulan Ini

123

Bulan Lalu

410

Tahun Ini

1,674

Tahun Lalu

8,179

Total
TRANSPARANSI ANGGARAN PEMERINTAH DESA SEPIT
Sumber Data : Siskeudes Desa Sepit
insert_chart
APBDes 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 613.339.000,00 | Rp. 1.742.624.707,00
35.2 %
BELANJA
Rp. 563.904.800,00 | Rp. 1.738.474.707,00
32.44 %
insert_chart
APBDes 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 1.000.000,00 | Rp. 1.000.000,00
100 %
Hasil Aset Desa
Rp. 0,00 | Rp. 49.000.000,00
0 %
Dana Desa
Rp. 562.600.000,00 | Rp. 1.121.670.000,00
50.16 %
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rp. 12.850.000,00 | Rp. 60.608.102,00
21.2 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 32.550.000,00 | Rp. 506.007.605,00
6.43 %
Bunga Bank
Rp. 1.339.000,00 | Rp. 1.339.000,00
100 %
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp. 3.000.000,00 | Rp. 3.000.000,00
100 %
insert_chart
APBDes 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 33.889.000,00 | Rp. 694.154.607,00
4.88 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 406.986.700,00 | Rp. 533.371.300,00
76.3 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Rp. 8.098.000,00 | Rp. 231.246.100,00
3.5 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 57.600.000,00 | Rp. 121.967.000,00
47.23 %

Rp. 57.331.100,00 | Rp. 157.735.700,00
36.35 %