081917942952| 081918400800| mail_outline [email protected]
04 Feb 2020 14:24:19 5.855 Kali
Perbedaan Tugas Kepala Urusan (Kaur) dengan Kepala Seksi (Kasi) di Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
">Pemerintahan Desa. Apakah perbedaan antara Kaur (Kepala Urusan) dengan Kasi (Kepala Seksi) dari segi tugas dan fungsinya dalam Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.">pemerintahan desa menurut undang-undang?
Untuk menjawab pertanyaan di atas kita akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
">Desa (“UU Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.">Desa”), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.">Desa (“PP Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.">Desa”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (“PP 47/2015”), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.">Desa (“Permendagri 83/2015”) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.">Pemerintah Desa (“Permendagri 84/2015”).
Bicara soal perbedaan antara tugas Kaur dan Kasi, maka hal itu berkaitan dengan perangkat Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
">desa pada Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.">pemerintah desa. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.">Pemerintah Desa adalah Kepala Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.">Desa atau yang disebut dengan nama lain dan dibantu oleh Perangkat Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.">Desa.
Sementara itu, Perangkat Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
">Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.">Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.">Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.">Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Perangkat Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
">Desa bertugas membantu Kepala Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.">Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.">Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.">Desa.
Perangkat Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
">desa terdiri dari:
Perangkat Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
">desa berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.">desa. Kaur merupakan bagian dari sekretariat Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.">desa sedangkan Kasi merupakan bagian dari pelaksana teknis. Untuk itu, penjelasan ini akan berfokus pada kedua perangkat Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.">desa tersebut.
Sekretariat Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
">Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.">Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. Sekretariat Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.">Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur).
Jadi, Kaur adalah pemimpin urusan-urusan yang ada di Sekretariat Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
">Desa. Kedudukannya adalah sebagai unsur staf sekretariat.
Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
">Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan. Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi).
Jadi, Kasi adalah pemimpin seksi-seksi yang ada di Pelaksana Teknis. Kedudukannya adalah sebagai unsur pelaksana teknis.
Perbedaan antara Kaur (Kepala Urusan) dengan Kasi (Kepala Seksi) dapat diuraikan melalui tabel berikut:
Pembeda | Kaur (Kepala Urusan) | Kasi (Kepala Seksi) |
---|---|---|
Kedudukan | Kaur (Kepala Urusan) berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. | Kasi (Kepala Seksi) berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. |
Tugas | Kaur (Kepala Urusan) bertugas membantu Sekretaris Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.">Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. | Kasi (Kepala Seksi) bertugas membantu Kepala Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.">Desa sebagai pelaksana tugas operasional. |
Fungsi |
Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur (Kepala Urusan) mempunyai fungsi:
|
Untuk melaksanakan tugasnya, Kasi (Kepala Seksi) mempunyai fungsi:
|
Dasar Hukum:
Untuk artikel ini
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin |
07:30:00 | 15:00:00 |
Selasa |
07:30:00 | 15:00:00 |
Rabu |
07:30:00 | 15:00:00 |
Kamis |
07:30:00 | 15:00:00 |
Jumat |
07:30:00 | 11:30:00 |
Sabtu |
Libur | |
Minggu |
Libur |
Alamat | : | Jalan TGH. Ali Batu Sepit Desa Sepit Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat |
Desa | : | Sepit |
Kecamatan | : | Keruak |
Kabupaten | : | Lombok Timur |
Kodepos | : | 83672 |
Telepon | : | 081917942952 |
No. HP | : | 081918400800 |
: | [email protected] |
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : SETIA BUDI (Pjs. KEPALA DESA SEPIT)
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : SDN 06 Sepit
account_circle Koordinator : PKM Keruak & Kasi Kesejahteraan Desa Sepit
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Lingkungan Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Badan Permusyawaratan Desa
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Utara Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Kepala Desa Sepit
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi/Kasi Kesejahteraan
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi/Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : AULA KANTOR DESA SEPIT
account_circle Koordinator : MUHAMMAD SULHAN HADI
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit & Halaman MA NW Al-Amin Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
Hari ini | : | 1.378 |
Kemarin | : | 1.807 |
Total Pengunjung | : | 1.572.922 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 172.69.7.21 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Tahun ini, Pemdes Salurkan BLT-DD Door to Door
date_range 06 April 2024 favorite 104 Kali
Menjelang Idul Fitri 1445 H, Pemdes Sepit Membahagiakan Hati Marbot dan Guru Ngaji
date_range 05 April 2024 favorite 182 Kali
Sambut Lebaran, KT Mercusuar Kembali Gelar Festival Ramadan
date_range 05 April 2024 favorite 102 Kali
Alhamdulillah, Dua Bersaudara Wakili Desa Sepit Ke MTQ XXX Tingkat Kabupaten
date_range 03 April 2024 favorite 186 Kali
Sempat Tertunda, MTQ XXX Tingkat Kecamatan Keruak Resmi Dibuka
date_range 01 April 2024 favorite 104 Kali
Potensi Tenun Tradisional Muncul di Kampung Lendang, Desa Sepit
date_range 31 Maret 2024 favorite 261 Kali
Kisah Ukasyah Yang Ingin Cambuk Rasulullah
date_range 27 Maret 2024 favorite 198 Kali
UU 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan
date_range 08 Februari 2020 favorite 18.486 Kali
PENGERTIAN POSYANDU, KEGIATAN,DEFINISI, TUJUAN, FUNGSI, MANFAAT DAN PELAKSANAAN POSYANDU
date_range 31 Januari 2020 favorite 15.204 Kali
Menelaah Sejarah Asal Muasal Lombok Dari Sisi Sejarah Dan Kesamaan Budaya
date_range 01 Januari 2020 favorite 9.603 Kali
Fungsi dan Tugas BPD Menurut Permendagri Nomor 110
date_range 03 Februari 2020 favorite 9.134 Kali
Bolehkah Kepala Desa Mengganti Seluruh Perangkat Desa?
date_range 15 Januari 2020 favorite 7.797 Kali
Mengenal Pelayanan Sosial Dasar di Desa
date_range 05 Januari 2020 favorite 6.587 Kali
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
date_range 03 Februari 2020 favorite 6.223 Kali
Kian Eksis, Program Becat Pemuda Gerumpung Genap Berusia Dua Tahun
date_range 30 April 2022 favorite 344 Kali
Purna Tugas, Kawil Gerumpung Pamit
date_range 06 Januari 2021 favorite 541 Kali
Hebat, Dua Tim Sepit Melaju ke Semifinal Toraja Jaya Cup 2021
date_range 07 April 2021 favorite 721 Kali
Turun Monev, Camat Keruak Tekankan 4 Hal
date_range 15 Juni 2022 favorite 278 Kali
MEMORIAL SERAH TERIMA JABATAN KEPALA DESA SEPIT KECAMATAN KERUAK KAB.LOMBOK TIMUR TAHUN 2021
date_range 01 April 2021 favorite 26 Kali
Petugas POS "Turun Gunung", 323 KPM BST Tahap 2 dicairkan
date_range 05 Juni 2020 favorite 517 Kali
"Roadshow Kampung" : Pendekatan Sosial Ala Karanga Taruna "Mercusuar"
date_range 14 Juli 2020 favorite 534 Kali
Kelahiran |
1 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
10 Orang |
Kematian |
1 Orang |
Masuk |
5 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran