BLT DBH-CHT Tahun 2023 : Masyarakat Tanam Tembakau Silahkan Mengajukan
Pewarta: Zain Muhammad
Sepit, (desasepit.web.id);-Kabar baik bagi masyarakat yang menanam tembakau tahun ini di Desa Sepit. Pasalnya, pengajuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) tahun 2023 telah dibuka. Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur bekerjasama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Sepit telah membuka pengajuan proposal DBH-CHT bagi masyarakat yang berdomisili di Desa Sepit. Sejak Senin tanggal 10 April 2023 sampai dengan Minggu 30 April 2023.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sabtu (8/04/2023) malam, Pemerintah Desa Sepit melalui Kasi Pelayanan yang membidangi, telah menggelar rapat koordinasi bersama dengan sejumlah Ketua Kelompok Tani yang berdomisili di Desa Sepit.
Orang Juga Melihat: SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DESA SEPIT
Adapun keputusan rapat, telah disepakati pengusulan proposal dipercepat dari tenggat waktu yang ditentukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur. Yakni Minggu ke dua April sampai Minggu ketiga Maret 2023.
Daftar Artikel :
Kasi Pelayanan Desa Sepit Muhammad Zainuddin menjelaskan, dipercepatnya proses pemberkasan dari petani pengusul ini, bertujuan supaya masih ada waktu melengkapi apabila nantinya setelah diverifikasi oleh pihak terkait ada persyaratan yang belum lengkap.
”Jadi, kalau misalkan nanti ada berkas yang kurang lengkap dari petani, masih ada waktu untuk perbaikan. Tidak tergesa-gesa dengan mepetnya waktu,” jelasnya.
Sementara persyaratan yang harus dilengkapi petani pengusul antara lain; fotokopi e-KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi buku rekening Bank NTB yang aktif, dan fotokopi SPPT atau bukti pajak Tahun 2023. Selain itu, petani calon penerima juga harus terdaftar di Sistem Informasi Penyuluh Pertanian (Simluhtan), menanam tembakau Tahun 2023, dan memiliki luas areal tanam maksimal 2 Ha.
”Bagi yang belum terdaftar di Simluhtan, harus menyertakan surat keterangan dari desa dan mengetahui PPL setempat,” jelas Zain panggilan akrabnya.
”Sementara bagi petani yang lahan tanamnya di luar Desa Sepit tetap bisa mengajukan melalui desa (Desa Sepit,red), dengan catatan melampirkan surat rekomendasi dari desa tempat lahan tanamnya,” tambahnya.
Diharapkan, para Ketua Kelompok Tani yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut bisa mengakomodir semua anggota kelompoknya. Sehingga tidak ada lagi petani, khususnya yang menanam tembakau tahun ini tidak mengajukan BLT DBH-CHT. Dan apabila ada petani yang belum memiliki kelompok tani (Poktan) tetap bisa mengajukan, dengan berkoordinasi langsung melalui Poktan terdekat. (*)
Baca Juga: Semoga Bermanfaat, Pemdes Sepit Salurkan BLT-DD Tahap I 2023