Selama Ramadhan, Layanan Publik Desa Sepit Tetap Normal
Penulis: Zain Muhammad
Sepit, (desasepit.web.id)- Pemerintah Desa (Pemdes) Sepit memastikan pelayanan publik selama Ramadan 1444 H tahun ini tetap normal seperti biasa. Meskipun adanya surat edaran Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy perihal penyesuaian jam kerja.
Seperti diketahui, terkait jam kerja instansi pemerintah selama Ramadan telah ditetapkan berdasarkan surat edaran (SE) Bupati HM Sukiman Azmy Nomor 060/36/ORG/2023 menindaklanjuti surat edaran (SE) Menpan RB Nomor 6 Tahun 2023. Dalam surat tersebut dijelaskan kerja selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu.
Orang Juga Melihat: PROFIL DESA SEPIT UPDATE 2023
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja Senin sampai kamis menjadi pukul 08.00 Wita-15.00 Wita. Sedangkan Jumat, jam kerja dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 11.30 Wita.
Beberapa Kader Posyandu datang mengambil bantuan timbangan dari desa di Kantor Desa Sepit, Senin (27/3)
Sekretaris Desa Sepit Muhammad Sulhan Hadi berharap, masyarakat yang memiliki keperluan ke desa terkait pelayanan adminduk dan lain-lain tidak perlu khawatir soal pelayanan. "(Pelayanan, red) masyarakat insyaAllah kita prioritaskan,” ungkapnya.
Pantuan Warta Desa Sepit, pelayanan publik di Kantor Desa Sepit, Senin (27/03) terpantau berjalan normal seperti biasanya. Masyarakat yang datang langsung ke kantor desa bisa mengakses segala jenis layanan tanpa ada kendala apapun. (*)
Baca Juga: Dari Kegiatan Penguatan Kapasitas Kader Digital, Ivannovich Agusta: Kader Digital Garda Terdepan Pemanfaatan Teknologi di Desa