Oleh : Mohammad Hardi Putrawan dan Muhammad Zainuddin
Sepit, (desasepit.web.id). Pemerintah Desa Sepit menetapkan 118 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT)-Dana Desa (DD) pada Musyawarah Desa Khusus Penetapan Penerima BLT pada Senin, 21 Februari 2022.
Keterangan Foto : Suasana Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) 21/2/2022
Penetapan ini dilakukan setelah KPM tersebut ditentukan melalui Musyawarah Dusun (Musdus) yang dilaksanakan pada Bulan Januari lalu.
Kepala Desa Sepit Muhammad Hasmawadi dalam suatu kesempatan menegaskan masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)-Dana Desa (DD) merupakan masyarakat yang paling layak menerima di masing-masing dusun.
Ia menekankan penerima BLT ini harus ditentukan berdasarkan kelayakan berdasarkan regulasi dan tata aturan yang berlaku. Sesuai dengan intruksi langsung dari pemerintah pusat, lanjut Hasmawadi 40 persen dari DD dialokasikan untuk BLT penanganan Covid 19.
Ia pun sudah menginstruksikan langsung kepada masing-masing kepala wilayah (kawil) agar betul-betul memperhatikan masyarakat yang masuk list penerima BLT-DD sebelum diverifikasi kembali oleh tim di desa.
"Saya berpesan kepada para kawil, kita ini milik masyarakat, bukan milik keluarga kita. Namanya kita pemimpin maka tentukan siapa yang paling layak. Kalau misalkan ada keluarga kita yang memang layak, kenapa tidak," ungkapnya.
Ia menjamin, tidak ada intervensi di setiap dusun bahwa jika keluarga kawil harus dapat BLT-DD. Menurutnya, anggapan tersebut keliru dan perlu diluruskan guna menghindari kecemburuan sosial di tengah-tengah masyarakat.
"Tidak ada itu, saya pastikan," tegasnya.
Seperti diketahui, jumlah penerima BLT-DD di Desa Sepit sebanyak 118 kepala keluarga (KK). Agar pendistribusian BLT-DD tepat sasaran, Pemerintah Desa Sepit telah menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menentukan nama-nama KK penerima. Adapun nama-nama penerima BLT tersebut berdasarkan hasil Musyawarah Dusun (Musdus) adalah Wilayah Gerumpung : Isah, Muslimin, Senam, LIsah, Rahimin, Semah, Pesah, Rede, Sailim, dan Inaq Hajni. Wilayah Tengeh : Mahsyar, Amaq Rehanun, Siti Rauhun, Doben, Sarbini, Amaq Ulan, Husnawati, Mahni, Siti Rehanun, Sumarni, Gonde, Inaq Kejenep, Inaq Jumesam, INaq Safi'i, Mastur, Kelemen dan Inaq Muniah. Wilayah Lokon : Lam, Halmin, Hilmah, Seriman, Muhammad Zarkawi, Nurmah, Hj. Zakiyah, Senen, Inaq Sumarni, Hj. Raehani, Rizal Gifari, Baharuddin, Wirrahmat, Mas Iswani, Siti Aisah, Nurjanah, Atih, Mahnun, Sahrum, Rimatih dan Azizah. Wilayah LIqa'ul Amal : Rahme, INaq Rustan, Seminah, Mahini, Inaq Muksin, Iq. Ulan, Muniri, Nur'aini, Rumani, dan Mustamin.
Sementara itu untuk Wilayah Sepit : Inaq Masni, Zulfatiyah, Muhammad Dluhal Khairi, Roziah, Khairiah, Marhamah, Hajjah Raodah, Supini, Mune, Nursam, Sapiah, Zubaidah, Murniati, Sudjiyo, Samsuddin, Munggah, Sabirin, B. Jamiah, Patmah, Halimah, Mahrim, Rahini, Hajjah Wasiah, Ribah, Muh. Syarafuddin, Sumarni, Fathurrahman, Muh. Husnan Hadi, Multazam, Nuraini, Sareah, Muhani, dan Rina Ekawati. Dari Wilayah Sepit Utara : Inaq Dahmur, Sepiah, Inaq Pihir, Nur Jannah, Rumisah, Darmawan, Mayan, Faoziah, Munainah, Kalsum, Rahmad, Masri, Nahri Kamal, Dian dan Sahrul Gunawan. Untuk Wilayah Kebun Jeruk : Sarimah, Imah, Sakmah, Hartati, Syaipul Bahri, Darme, Sopyan Hadi, Jidok, Sahmin, Mulianah, Inaq Limin, dan Maruni Sekariani.
Sekretaris Desa Sepit Muhammad Sulhan Hadi mengatakan pencairan BLT-DD berikutnya diperkirakan Maret mendatang. "Uangnya belum cair, pengesahan APBDes masih proses," terangnya.
Sulhan memastikan, proses pencairan BLT-DD tahun ini akan tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021. "Tidak ada bergiliran, tetap dengan 118 KK penerima. Tidak bisa diganti kecuali meninggal dunia," tandasnya. (*)