Desa Sepit

Kec. Keruak, Kab. Lombok Timur
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Sepit

Hari Libur Nasional

Wafat Isa Almasih

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA SEPIT KECAMATAN KERUAK KABUPATEN LOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT = SILAHKAN ISI FORMULIR ADUAN MASYARAKAT DAN FORMULIR KEPUASAN MASYARAKAT DI MENU YANG SUDAH DISEDIAKAN = DESA SEPIT DESA TERBUKA INFORMASI PUBLIK DAN DESA TUNTAS ADMINDUK = SELALU KUNJUNGI WEBSITE PEMERINTAH DESA UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI-INFORMASI TERKAIT PEMERINTAH DESA

Berita Desa

Dalam Permendes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

Tahun 2022 ini mulai memasuki awal bulan Agustus, tentu desa-desa sudah mulai menyusun RKP Desap Tahun 2023 dari bulan Juli kemaren mengingat deadline penetapannya paling lambat akhir September. Maka tidak salahnya kami mereview kembali alur penyusunan RKP Desa tahun 2023 sesuai Permendes Nomor 21 Tahun 2020.

Pada pasal 34 Permendes Nomor 21 Tahun 2020 alur penyusunan RKP Desa dilakukan melalui tahapan :
  1. Pembentukan tim penyusun RKP Desa
  2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa
  3. Pencermatan ulang RPJM Desa
  4. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
  5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, dan
  6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
1. Pembentukan tim penyusun RKP Desa
  • Kepala  Desa  mempersiapkan  penyusunan  rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa
  • Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud terdiri dari:
    - Pembina yang dijabat oleh kepala Desa;
    - Ketua yang dipilih  secara  musyawarah  mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
    - Sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan
    - Anggota berasal dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur  masyarakat Desa lainnya
  • Tim penyusun RKP Desa paling sedikit berjumlah 7 orang.
  • Komposisi Tim penyusun RKP Desa terdiri dari paling sedikit 30% perempuan.
  • Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa

2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa.

Rencana kegiatan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam   rancangan   dokumen   RKP   Desa  disusun berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan daftar rencana program dan kegiatan yang masuk  ke Desa
 
 
 
Baca Juga :
 
 
Rencana  pembiayaan  Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam rancangan dokumen RKP Desa disusun berdasarkan :
  • perkiraan pendapatan asli Desa;
  • pagu  indikatif Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
  • pagu indikatif alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
  • perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
  • rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
  • rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota; dan
  • sumber keuangan Desa lainnya yang sah dan tidak mengikat
3. Pencermatan ulang RPJM Desa
Pencermatan ulang RPJM Desa dilakukan dengan cara:
  • mencermati arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa;
  • mencermati skala prioritas rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 tahun anggaran berikutnya yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa;
  • mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa;
  • mencermati daftar usulan masyarakat Desa perihal program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa; dan
  • mencermati rencana kerja sama antar Desa dan/atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.
Hasil pencermatan ulang RPJM Desa memuat data dan informasi mengenai:
  • daftar prioritas usulan rencana program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya;
  • daftar usulan masyarakat Desa yang dipilah berdasarkan tujuan SDGs Desa;
  • daftar rencana kerja sama antar Desa; dan
  • daftar  rencana  kerja  sama  Desa  dengan  pihak ketiga
4. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
  • Rancangan RKP Desa paling sedikit memuat:
    a. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
    b. rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya;
    c. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
    d. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak lain;
    e. rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah     kabupaten/kota; dan
    f. Tim Pelaksana Kegiatan.
  • Tim penyusun RKP Desa menyampaikan rancangan RKP Desa kepada   kepala   Desa   untuk diperiksa   dengan dilengkapi berita acara.
  • Dalam hal kepala Desa menyetujui rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud,  kepala  Desa meminta BPD   menyelenggarakan   Musyawarah   Desa tentang Perencanaan Desa
  • Dalam hal kepala Desa tidak menyetujui rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud, kepala Desa meminta tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa dengan tidak menambahkan kegiatan baru di luar hasil kesepakatan tim RKP Desa.
5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, dan
  • Kepala Desa melaksanakan Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.
  • Musrenbang Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat.
  • Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud membahas dan menyepakati:
    a. hasil pencermatan evaluasi laju pencapaian SDGs Desa yang merujuk pada Sistem Informasi
        Desa;
    b. rancangan RKP Desa terkait dengan pembidangan program dan  kegiatan  beserta sumber
        pendanaannya; dan
    c. prioritas   program  dan/atau  kegiatan yang difokuskan pada upaya mewujudkan pencapaian
        SDGs Desa yang sudah ditetapkan dalam dokumen RPJM Desa.
  • Hasil kesepakatan Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dituangkan dalam berita acara.
  • Berita acara hasil sebagaimana dimaksud disampaikan oleh kepala Desa kepada BPD
  • Berita acara sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa.
6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
  • BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah  Desa  untuk  membahas, menetapkan dan mengesahkan RKP Desa.
  • Pembahasan dan pengesahan RKP Desa   sebagaimana   dimaksud meliputi:
    a. pembahasan rancangan RKP Desa;
    b. penetapan rancangan RKP Desa melalui berita acara Musyawarah Desa; dan
    c. pengesahan dokumen RKP Desa.
  • Berita acara Musyawarah Desa ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD, anggota  BPD dan   seorang   perwakilan masyarakat Desa.
  • Pengesahan dokumen RKP Desa dilakukan dengan penandatanganan Peraturan Desa tentang RKP Desa oleh kepala Desa dan ketua BPD.
Demikian materi terkait tahapan penyusunan tetap Desa tahun 2023 sesuai Permendes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
 
 
Lampiran File
RKP Desa Sepit Tahun Anggaran 2023

Download

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

2.525

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI2.525penduduk

2.743

PEREMPUAN

PEREMPUAN2.743penduduk

3

BELUM MENGISI

BELUM MENGISI3penduduk

5.271

TOTAL

TOTAL5.271penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MUHAMMAD HASMAWADI, S.Pd.

Sekretaris Desa

MUHAMMAD SULHAN HADI

Kasi Pemerintahan

DARMAWAN

Kasi Kesejahteraan

MUHAMMAD ZAINUDDIN

KASI PELAYANAN

SAMSUL HADI

KAUR KEUANGAN

JASMIN

KAUR PERENCANAAN

AGUS ADHARIADI

KAUR ADMINISTRASI UMUM

JUMATUL AINI

KAWIL SEPIT

SUDIRMAN

KAWIL SEPIT UTARA

BUJI BURRAHMAN

KAWIL TENGEH

SUBHAN HADI

KAWIL LOKON

SUKIRMAN

KAWIL KEBON JERUK

SANUSI

KAWIL LIQAUL AMAL

ABDUL GANI

KAWIL GERUMPUNG

SABARUDDIN AHMAD

OPRATOR openSID

MUH. ABDURRAHMAN

Stap Desa

NOVI ROSITA DEWI

KETUA BPD

HILMAN

Ketua Karang Taruna

MASYHURI

Ketua LPMD

HARIADI

Kader Digital

EDI PUTRAWAN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

5

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

98

Surat

Tahun Ini

463

Surat

Tahun Lalu

1,465

Surat

Total

9,617

Surat

SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN DISINI
Kami Menerima Keritik dan Saran dari Masyarakat Desa Sepit, Silahkan Kirimkan Kritik serta Saran Anda dengan menekan Tombol dibawah ini :
MOHON UNTUK MENGGUNAKAN BAHASA YANG BAIK DAN SOPAN
Peta Desa Sepit
BERITA DALAM VIDEO
PODCAST KARANG TARUNA MERCUSUAR DESA SEPIT VIDEO INOVASI DESA SEPIT
Layanan Via Whatsapp
Pemerintah Desa Sepit mulai Tahun 2020 melayani Permohonan Surat Menyurat Secara Online untuk Warga Desa Sepit dengan memanfaatkan Whatsapp. Persyaratan Permohonan dengan melampirkan:
1. Nama Pemohon
2. Jenis Surat
3. Keperluan
4. Fotocopy Kartu Keluarga

Agus Adhariadi
Muhammad Sulhan Hadi
Darmawan
Catatan : "Pelayanan Di Hari dan Jam Kerja dari Senin Sampai Jum'at."
Powered By : ARKA COMPUTERS
TV LIVE STREMING
Agenda

Terdahulu

Persiapan Pelantikan BPD Baru Desa Sepit

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

Terdahulu

Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa Sepit

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : SETIA BUDI (Pjs. KEPALA DESA SEPIT)

Terdahulu

Survey Garam Beryodium

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : SDN 06 Sepit
Koordinator : PKM Keruak & Kasi Kesejahteraan Desa Sepit

Terdahulu

JUM'AT BERSIH

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Lingkungan Kantor Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

Terdahulu

Pendistribusian JPS NTB Gemilang Tahap II

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi

Terdahulu

MUSDES RKPDesa

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Badan Permusyawaratan Desa

Terdahulu

Melayat Ke Rumah Duka Almarhum H. Sareh Ma'sum Nantan Kepala Desa Sepit Ke-II..

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Utara Kantor Desa Sepit
Koordinator : Kepala Desa Sepit

Terdahulu

Pembagian Bantuan Sosial Tunai Kemensos-RI

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi/Kasi Kesejahteraan

Terdahulu

Gebyar PAUD Perpustakaan Desa Sepit Tahun 2020

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi/Agus Adhariadi

Terdahulu

PELATIHAN DASAR JURNALISTIK

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : AULA KANTOR DESA SEPIT
Koordinator : MUHAMMAD SULHAN HADI

Terdahulu

Giat Vaksinasi Covid-19

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit & Halaman MA NW Al-Amin Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi

Terdahulu

Pembagian BLT DD Triwulan I

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi

Terdahulu

Persiapan Pengisian Kuisoner GIP

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
Statistik Pengunjung
Hari ini : 510
Kemarin : 1.967
Total Pengunjung : 2.339.752
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.133.87.185
Browser : Mozilla 5.0
SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN DISINI
Kami Menerima Keritik dan Saran dari Masyarakat Desa Sepit, Silahkan Kirimkan Kritik serta Saran Anda dengan menekan Tombol dibawah ini :
MOHON UNTUK MENGGUNAKAN BAHASA YANG BAIK DAN SOPAN
Peta Desa Sepit
BERITA DALAM VIDEO
PODCAST KARANG TARUNA MERCUSUAR DESA SEPIT VIDEO INOVASI DESA SEPIT
Layanan Via Whatsapp
Pemerintah Desa Sepit mulai Tahun 2020 melayani Permohonan Surat Menyurat Secara Online untuk Warga Desa Sepit dengan memanfaatkan Whatsapp. Persyaratan Permohonan dengan melampirkan:
1. Nama Pemohon
2. Jenis Surat
3. Keperluan
4. Fotocopy Kartu Keluarga

Agus Adhariadi
Muhammad Sulhan Hadi
Darmawan
Catatan : "Pelayanan Di Hari dan Jam Kerja dari Senin Sampai Jum'at."
Powered By : ARKA COMPUTERS
TV LIVE STREMING
Agenda

Terdahulu

Persiapan Pelantikan BPD Baru Desa Sepit

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

Terdahulu

Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa Sepit

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : SETIA BUDI (Pjs. KEPALA DESA SEPIT)

Terdahulu

Survey Garam Beryodium

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : SDN 06 Sepit
Koordinator : PKM Keruak & Kasi Kesejahteraan Desa Sepit

Terdahulu

JUM'AT BERSIH

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Lingkungan Kantor Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

Terdahulu

Pendistribusian JPS NTB Gemilang Tahap II

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi

Terdahulu

MUSDES RKPDesa

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Badan Permusyawaratan Desa

Terdahulu

Melayat Ke Rumah Duka Almarhum H. Sareh Ma'sum Nantan Kepala Desa Sepit Ke-II..

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Utara Kantor Desa Sepit
Koordinator : Kepala Desa Sepit

Terdahulu

Pembagian Bantuan Sosial Tunai Kemensos-RI

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi/Kasi Kesejahteraan

Terdahulu

Gebyar PAUD Perpustakaan Desa Sepit Tahun 2020

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi/Agus Adhariadi

Terdahulu

PELATIHAN DASAR JURNALISTIK

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : AULA KANTOR DESA SEPIT
Koordinator : MUHAMMAD SULHAN HADI

Terdahulu

Giat Vaksinasi Covid-19

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit & Halaman MA NW Al-Amin Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi

Terdahulu

Pembagian BLT DD Triwulan I

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi

Terdahulu

Persiapan Pengisian Kuisoner GIP

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
Statistik Pengunjung
Hari ini : 510
Kemarin : 1.967
Total Pengunjung : 2.339.752
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.133.87.185
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.806.386.196,00

0%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 7.500.000,00Rp. 1.786.386.196,00

0.42%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 2.000.000,00

0%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 49.000.000,00

0%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 467.058,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.136.893.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 91.861.875,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 526.164.263,00

0%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 831.296.573,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 7.500.000,00Rp. 485.293.573,00

1.55%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 157.773.700,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 234.022.350,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 78.000.000,00

0%
Pemerintah Desa

MUHAMMAD HASMAWADI, S.Pd.

Kepala Desa

MUHAMMAD SULHAN HADI

Sekretaris Desa

DARMAWAN

Kasi Pemerintahan

MUHAMMAD ZAINUDDIN

Kasi Kesejahteraan

SAMSUL HADI

KASI PELAYANAN

JASMIN

KAUR KEUANGAN

AGUS ADHARIADI

KAUR PERENCANAAN

JUMATUL AINI

KAUR ADMINISTRASI UMUM

SUDIRMAN

KAWIL SEPIT

BUJI BURRAHMAN

KAWIL SEPIT UTARA

SUBHAN HADI

KAWIL TENGEH

SUKIRMAN

KAWIL LOKON

SANUSI

KAWIL KEBON JERUK

ABDUL GANI

KAWIL LIQAUL AMAL

SABARUDDIN AHMAD

KAWIL GERUMPUNG

MUH. ABDURRAHMAN

OPRATOR openSID

NOVI ROSITA DEWI

Stap Desa

HILMAN

KETUA BPD

MASYHURI

Ketua Karang Taruna

HARIADI

Ketua LPMD

EDI PUTRAWAN

Kader Digital