rss_feed

Desa Sepit

Jalan TGH. Ali Batu Sepit Desa Sepit Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat
Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kode Pos 83672

081917942952| 081918400800| mail_outline [email protected]

  • MUHAMMAD HASMAWADI, S.Pd.

    Kepala Desa

    Tidak di Kantor
  • MUHAMMAD SULHAN HADI

    Sekretaris Desa

    Tidak di Kantor
  • DARMAWAN

    Kasi Pemerintahan

    Tidak di Kantor
  • AGUS ADHARIADI

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak di Kantor
  • MUHAMMAD ZAINUDDIN

    KASI PELAYANAN

    Tidak di Kantor
  • JASMIN

    KAUR KEUANGAN

    Tidak di Kantor
  • JUMATUL AINI

    KAUR ADMINISTRASI UMUM

    Tidak di Kantor
  • SAMSUL HADI

    KAUR PERENCANAAN

    Tidak di Kantor
  • BUJI BURRAHMAN

    KAWIL SEPIT UTARA

    Tidak di Kantor
  • SABARUDDIN AHMAD

    KAWIL GERUMPUNG

    Tidak di Kantor
  • SUBHAN HADI

    KAWIL TENGEH

    Tidak di Kantor
  • SUDIRMAN

    KAWIL SEPIT

    Tidak di Kantor
  • SUKIRMAN

    KAWIL LOKON

    Tidak di Kantor
  • SANUSI

    KAWIL KEBON JERUK

    Tidak di Kantor
  • ABDUL GANI

    KAWIL LIQAUL AMAL

    Tidak di Kantor
  • APRIWULAN ADHARI

    Opdes Digital

    Tidak di Kantor

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA SEPIT KECAMATAN KERUAK KABUPATEN LOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT = SILAHKAN ISI FORMULIR ADUAN MASYARAKAT DAN FORMULIR KEPUASAN MASYARAKAT DI MENU YANG SUDAH DISEDIAKAN = DESA SEPIT DESA TERBUKA INFORMASI PUBLIK DAN DESA TUNTAS ADMINDUK = SELALU KUNJUNGI WEBSITE PEMERINTAH DESA UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI-INFORMASI TERKAIT PEMERINTAH DESA
fingerprint
RKP Desa Sepit Tahun Anggaran 2023

05 Okt 2022 13:23:28 45 Kali

Dalam Permendes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

Tahun 2022 ini mulai memasuki awal bulan Agustus, tentu desa-desa sudah mulai menyusun RKP Desap Tahun 2023 dari bulan Juli kemaren mengingat deadline penetapannya paling lambat akhir September. Maka tidak salahnya kami mereview kembali alur penyusunan RKP Desa tahun 2023 sesuai Permendes Nomor 21 Tahun 2020.

Pada pasal 34 Permendes Nomor 21 Tahun 2020 alur penyusunan RKP Desa dilakukan melalui tahapan :
  1. Pembentukan tim penyusun RKP Desa
  2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa
  3. Pencermatan ulang RPJM Desa
  4. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
  5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, dan
  6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
1. Pembentukan tim penyusun RKP Desa
  • Kepala  Desa  mempersiapkan  penyusunan  rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa
  • Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud terdiri dari:
    - Pembina yang dijabat oleh kepala Desa;
    - Ketua yang dipilih  secara  musyawarah  mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
    - Sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan
    - Anggota berasal dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur  masyarakat Desa lainnya
  • Tim penyusun RKP Desa paling sedikit berjumlah 7 orang.
  • Komposisi Tim penyusun RKP Desa terdiri dari paling sedikit 30% perempuan.
  • Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa

2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa.

Rencana kegiatan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam   rancangan   dokumen   RKP   Desa  disusun berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan daftar rencana program dan kegiatan yang masuk  ke Desa
 
 
 
Baca Juga :
 
 
Rencana  pembiayaan  Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam rancangan dokumen RKP Desa disusun berdasarkan :
  • perkiraan pendapatan asli Desa;
  • pagu  indikatif Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
  • pagu indikatif alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
  • perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
  • rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
  • rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota; dan
  • sumber keuangan Desa lainnya yang sah dan tidak mengikat
3. Pencermatan ulang RPJM Desa
Pencermatan ulang RPJM Desa dilakukan dengan cara:
  • mencermati arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa;
  • mencermati skala prioritas rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 tahun anggaran berikutnya yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa;
  • mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa;
  • mencermati daftar usulan masyarakat Desa perihal program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa; dan
  • mencermati rencana kerja sama antar Desa dan/atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.
Hasil pencermatan ulang RPJM Desa memuat data dan informasi mengenai:
  • daftar prioritas usulan rencana program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya;
  • daftar usulan masyarakat Desa yang dipilah berdasarkan tujuan SDGs Desa;
  • daftar rencana kerja sama antar Desa; dan
  • daftar  rencana  kerja  sama  Desa  dengan  pihak ketiga
4. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
  • Rancangan RKP Desa paling sedikit memuat:
    a. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
    b. rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya;
    c. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
    d. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak lain;
    e. rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah     kabupaten/kota; dan
    f. Tim Pelaksana Kegiatan.
  • Tim penyusun RKP Desa menyampaikan rancangan RKP Desa kepada   kepala   Desa   untuk diperiksa   dengan dilengkapi berita acara.
  • Dalam hal kepala Desa menyetujui rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud,  kepala  Desa meminta BPD   menyelenggarakan   Musyawarah   Desa tentang Perencanaan Desa
  • Dalam hal kepala Desa tidak menyetujui rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud, kepala Desa meminta tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa dengan tidak menambahkan kegiatan baru di luar hasil kesepakatan tim RKP Desa.
5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, dan
  • Kepala Desa melaksanakan Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.
  • Musrenbang Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat.
  • Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud membahas dan menyepakati:
    a. hasil pencermatan evaluasi laju pencapaian SDGs Desa yang merujuk pada Sistem Informasi
        Desa;
    b. rancangan RKP Desa terkait dengan pembidangan program dan  kegiatan  beserta sumber
        pendanaannya; dan
    c. prioritas   program  dan/atau  kegiatan yang difokuskan pada upaya mewujudkan pencapaian
        SDGs Desa yang sudah ditetapkan dalam dokumen RPJM Desa.
  • Hasil kesepakatan Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dituangkan dalam berita acara.
  • Berita acara hasil sebagaimana dimaksud disampaikan oleh kepala Desa kepada BPD
  • Berita acara sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa.
6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
  • BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah  Desa  untuk  membahas, menetapkan dan mengesahkan RKP Desa.
  • Pembahasan dan pengesahan RKP Desa   sebagaimana   dimaksud meliputi:
    a. pembahasan rancangan RKP Desa;
    b. penetapan rancangan RKP Desa melalui berita acara Musyawarah Desa; dan
    c. pengesahan dokumen RKP Desa.
  • Berita acara Musyawarah Desa ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD, anggota  BPD dan   seorang   perwakilan masyarakat Desa.
  • Pengesahan dokumen RKP Desa dilakukan dengan penandatanganan Peraturan Desa tentang RKP Desa oleh kepala Desa dan ketua BPD.
Demikian materi terkait tahapan penyusunan tetap Desa tahun 2023 sesuai Permendes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
 
 

RKP Desa Sepit Tahun Anggaran 2023

96 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat
NOMOR KONTAK PENTING DESA SEPIT
Gunakan Nomor di Bawah ini Dengan Baik dan Bijak
0878-1833-0142
KEPALA DESA SEPIT
0817-5770-355
BHABINKAMTIBMAS DESA SEPIT
0878-6537-5867
BABINSA DESA SEPIT
0819-9783-8003
KEPALA PUSTU DESA SEPIT
0819-9796-0900
BIDAN DESA SEPIT
0859-2148-4307
SATLINMAS DESA SEPIT
NOMOR KONTAK PPID DESA SEPIT
Gunakan Nomor di Bawah ini Dengan Baik dan Bijak
0819-1794-2952
MUHAMMAD SULHAN HADI
0853-3963-5151
MUHAMMAD ZAINUDIN
0819-1840-0800
AGUS ADHARIADI
0878-6354-2703
DARMAWAN
0877-5881-2013
SAMSUL HADI
0877-5733-7789
JUMATUL AINI

reorder TRANSPARANSI DESA SEPIT

===============================

account_circle Pemerintah Desa

reorder SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN DISINI

Kami Menerima Keritik dan Saran dari Masyarakat Desa Sepit, Silahkan Kirimkan Kritik serta Saran Anda dengan menekan Tombol dibawah ini :
MOHON UNTUK MENGGUNAKAN BAHASA YANG BAIK DAN SOPAN

work Array

Hari Mulai Selesai
Senin
07:30:00 15:00:00
Selasa
07:30:00 15:00:00
Rabu
07:30:00 15:00:00
Kamis
07:30:00 15:00:00
Jumat
07:30:00 11:30:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur

map Wilayah Desa

reorder Peta Desa Sepit

Alamat : Jalan TGH. Ali Batu Sepit Desa Sepit Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat
Desa : Sepit
Kecamatan : Keruak
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83672
Telepon : 081917942952
No. HP : 081918400800
Email : [email protected]

reorder BERITA DALAM VIDEO

PODCAST KARANG TARUNA MERCUSUAR DESA SEPIT VIDEO INOVASI DESA SEPIT

reorder Layanan Via Whatsapp

Pemerintah Desa Sepit mulai Tahun 2020 melayani Permohonan Surat Menyurat Secara Online untuk Warga Desa Sepit dengan memanfaatkan Whatsapp. Persyaratan Permohonan dengan melampirkan:
1. Nama Pemohon
2. Jenis Surat
3. Keperluan
4. Fotocopy Kartu Keluarga

Agus Adhariadi
Muhammad Sulhan Hadi
Darmawan
Catatan : "Pelayanan Di Hari dan Jam Kerja dari Senin Sampai Jum'at."
Powered By : ARKA COMPUTERS

reorder TV LIVE STREMING

Layanan Mandiri

    Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

share Sinergi Program

message Komentar Terkini

  • person Amos

    date_range 02 Maret 2024 02:30:28

    Desa taganik ganti karena desa meninggal dunia karena [...]
  • person Agus Adhariadi

    date_range 20 Desember 2023 08:26:02

    Boleh silahkan, setrakan sumbernya ya. [...]
  • person Aziz rahman

    date_range 09 Desember 2023 21:21:58

    Boleh kah saya meminta izin dari karya saudara M.Zainul [...]
  • person Camat Keruak

    date_range 20 September 2023 08:33:53

    Alhamdulillah Puja puji hanya bagi Allah semata... MTQ [...]
  • person Camat Keruak

    date_range 20 September 2023 08:33:52

    Alhamdulillah Puja puji hanya bagi Allah semata... MTQ [...]
  • person Camat Keruak

    date_range 20 September 2023 08:33:50

    Alhamdulillah Puja puji hanya bagi Allah semata... MTQ [...]
  • person Agus Adhariadi

    date_range 26 Maret 2023 02:16:52

    Luar biasa.. lanjutkan ..semoga sukses.. [...]
  • person ANDI BATTOSAY

    date_range 24 Januari 2023 23:12:06

    mantap moga pemilu yang akan datang lebih baik lagi [...]
  • person Mamik kerse

    date_range 21 Februari 2021 15:55:21

    Mudah2an tidak menyebar di kecamatan keruak;ayo patuhi [...]
  • person L M ADE ILHAM

    date_range 19 Desember 2020 15:00:50

    Alhamdulillah.. Jaya Terus Madrasah Tercinta [...]

event Agenda


Persiapan Pelantikan BPD Baru Desa Sepit
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa Sepit
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : SETIA BUDI (Pjs. KEPALA DESA SEPIT)

Survey Garam Beryodium
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : SDN 06 Sepit
    account_circle Koordinator : PKM Keruak & Kasi Kesejahteraan Desa Sepit

JUM'AT BERSIH
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Lingkungan Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

Pendistribusian JPS NTB Gemilang Tahap II
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Agus Adhariadi

MUSDES RKPDesa
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Badan Permusyawaratan Desa

Melayat Ke Rumah Duka Almarhum H. Sareh Ma'sum Nantan Kepala Desa Sepit Ke-II..
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Utara Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Kepala Desa Sepit

Pembagian Bantuan Sosial Tunai Kemensos-RI
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Agus Adhariadi/Kasi Kesejahteraan

Gebyar PAUD Perpustakaan Desa Sepit Tahun 2020
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi/Agus Adhariadi

PELATIHAN DASAR JURNALISTIK
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : AULA KANTOR DESA SEPIT
    account_circle Koordinator : MUHAMMAD SULHAN HADI

Giat Vaksinasi Covid-19
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit & Halaman MA NW Al-Amin Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Agus Adhariadi

Pembagian BLT DD Triwulan I
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Agus Adhariadi

Persiapan Pengisian Kuisoner GIP
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

assessment Statistik

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 1.768
Kemarin : 2.012
Total Pengunjung : 1.594.996
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.70.100.183
Browser : Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel


PERKEMBANGAN PENDUDUK
Bulan Ini
Kelahiran
4 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
1 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
10 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
5 Orang
Pindah
0 Orang
SURAT PENGANTAR TERCETAK

11

Hari Ini

0

Kemarin

11

Minggu Ini

73

Bulan Ini

123

Bulan Lalu

429

Tahun Ini

1,674

Tahun Lalu

8,198

Total
TRANSPARANSI ANGGARAN PEMERINTAH DESA SEPIT
Sumber Data : Siskeudes Desa Sepit
insert_chart
APBDes 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 613.339.000,00 | Rp. 1.742.624.707,00
35.2 %
BELANJA
Rp. 563.904.800,00 | Rp. 1.738.474.707,00
32.44 %
insert_chart
APBDes 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 1.000.000,00 | Rp. 1.000.000,00
100 %
Hasil Aset Desa
Rp. 0,00 | Rp. 49.000.000,00
0 %
Dana Desa
Rp. 562.600.000,00 | Rp. 1.121.670.000,00
50.16 %
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rp. 12.850.000,00 | Rp. 60.608.102,00
21.2 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 32.550.000,00 | Rp. 506.007.605,00
6.43 %
Bunga Bank
Rp. 1.339.000,00 | Rp. 1.339.000,00
100 %
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp. 3.000.000,00 | Rp. 3.000.000,00
100 %
insert_chart
APBDes 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 33.889.000,00 | Rp. 694.154.607,00
4.88 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 406.986.700,00 | Rp. 533.371.300,00
76.3 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Rp. 8.098.000,00 | Rp. 231.246.100,00
3.5 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 57.600.000,00 | Rp. 121.967.000,00
47.23 %

Rp. 57.331.100,00 | Rp. 157.735.700,00
36.35 %