Sampaikan LKPPD 2022, BPD Sarankan Lebih Spesifik
Penulis: Zain Muhammad
Sepit, (desasepit.web.id),-Pemerintah Desa Sepit menggelar menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Tahun 2022 kepada Badan Pemusyawaran Desa (BPD) di Ruang BPD, Rabu ( 8 Februari 2023) lalu.
Penyampaian ini merupakan bentuk tanggung jawab kepala desa sesuai dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2017. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa, kepala desa wajib menyampaikan LKPPD kepada BPD paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Dalam pengantarnya, Kepala Desa Sepit Muhammad Hasmawadi menyampaikan terima kasih kepada jajaran BPD atas sinergi yang tetap terjalin baik selama ini, khususnya di tahun 2022. Menurutnya, penting dukungan dari BPD dan semua pihak supaya arah pembangunan desa yang telah direncenakan sesuai dengan apa dihajatkan bersama.
”Di pelaporan LKPPD ini, tentu kami pemdes mengharapkan masukan dan kritik yang positif untuk pembangunan desa ke depan,” ujarnya.
Dalam LKPPD yang dibacakan oleh Sekretaris Desa Muhammad Sulhan Hadi, kegiatan yang telah dilaksanakan selama Tahun 2022 tersusun dalam enam bidang.
Yakni, pertama bidang penyelenggaraan pemerintah desa. Kedua, bidang pelaksanaan pembangunan desa. Ketiga, bidang pembinaan kemasyarakatan. Keempat, bidang pemberdayaan masyarakat. Kelima, bidang penanggulangan bencana darurat.
LAPORAN: Penyampaian LKPPD di Ruang BPD Desa Sepit, Rabu ( 8 Februari 2023) lalu.
Ketua BPD Desa Sepit Ahmad Busyairi memberikan hasil evaluasinya terhadap kinerja pemerintah desa Tahun 2022. Menurutnya, dari kegiatan yang sudah dijalankan pemdes selama Tahun 2022, sudah bagus. Namun ia memberikan atensi terkait penyampaian LKPPD yang harusnya dibuat lebih spesifik. Terutama, perihal sewa tanah pecatu dan perubahan anggaran di APDes Perubahan.
”Seharusnya LKPPD diberikan kepada BPD berupa draft dulu sehingga memudahkan BPD mengevaluasi,” pintanya.
Selain itu, Busyairi juga meminta diperjelas untuk Pendapatan Asli Desa (PADes) dari tanah pecatu. Karena menurutnya, PADes dari tanah pecatu merupakan sumber terbesar yang normalnya harus ada kenaikan sewa setiap tahun. ”Potensi PADes dari tanah pecatu cukup besar. Ini harus menjadi atensi pemerintah desa,” sarannya.
Selain Ketua BPD, masukan lain juga dari anggota BPD perwakilan Dusun Lokon Khairul Fahmi. Fahmi meminta dalam penyampaian LKPPD bisa diperjelas dan dicantumkan juga apabila ada program yang tidak terealisasi.
”Dibuat dokumen yang lebih jelas agar bisa terbaca dengan jelas,” tandasnya.
Acara penyampaian LKPPD Tahun anggaran 2022 tersebut berlangsung lancar. Kegiatan diakhiri dengan penyerahan dokumen dan ditandatangani oleh seluruh perwakilan BPD yang hadir. (*)