Jadi Pertanyaan Masyarakat, Benarkah Urus Sertifikat Tanah Melalui PTSL Gratis atau Bayar?.
Sepit (desasepit.web.id)-Saat ini Pemerintah Desa (Pemdes) Sepit sedang mengumpulkan berkas usulan masyarakat terkait sertifikat tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Sejak ditetapkan menjadi salah satu desa penerima program ini oleh BPN Kabupaten Lombok Timur, pihak pemdes terus melakukan pengumpulan berkas di masyarakat. Hingga akhirnya kuota yang ditetapkan oleh BPN sebanyak 700 bisa terpenuhi.
Namun masih menjadi pertanyaan di masyarakat, benarkah program PTSL ini benar-benar gratis alias tidak ada biaya sepeserpun yang dikeluarkan.
Menjawab pertanyaan ini, Sekretaris Desa Sepit Muhammad Sulhan Hadi yang sekaligus menjadi Ketua Panitia PTSL menjelaskan, merujuk regulasi yang dikeluarkan oleh tiga menteri yakni Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT soal program PTSL. Semua biaya mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) alias gratis. Kendati demikian, masyarakat masih tetap dibebankan untuk pembayaran pemasangan patok, fotokopi, materia, pembuatan surat pernyataan dari desa dan sebagainya.
”Ini menjadi dasar kita, SKB tiga menteri ini,” terangnya.
LEMBUR : Sejumlah panitia PTSL sedang melakukan penginputan data di Kantor Desa Sepit, beberapa waktu lalu
Yuk Isi Kuisoner Penilaian Kepuasan Masyarakat Untuk Pelayanan Pemerintah Desa Sepit, Klik Disini Untuk Mengisi.
Lantas, berapa biaya PTSL yang harus dikeluarkan oleh pemohon?.
Kembali lagi, sesuai regulasi SKB tiga menteri batas maksimal biaya PTSL mulai dari Rp150 ribu hingga Rp 450 ribu. Besaran biaya tersebut ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah. Rinciannya:
Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.
Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.
Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.
Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.
Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.
Biaya ini akan dipergunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL. Seperti penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.
Apakah ada lagi biaya lain yang ditanggung oleh pemohon selain biaya di atas?.
Sulhan menjelaskan terkait potensi adanya biaya lain yang dikeluarkan oleh pemohon, bisa jadi pemohon tersebut belum memiliki alas hak tanah yang menjadi salah satu syarat pengusulan. Seperti surat keterangan jual beli, surat keterangan bagi waris, surat keterangan hibah, dan lain-lain.
”Nah terkadang di sini yang membedakan. Bagi masyarakat yang sudah punya alas hak tanah, tidak ada biaya lain yang dikeluarkan. Sementara yang belum ada akan kena biaya pembuatan alas hak sesuai dengan perdes yang ada,” ungkapnya.
Kendati demikian, Sulhan mengatakan setelah melakukan rapat bersama beberapa waktu lalu akhirnya diputuskan tidak ada biaya alias gratis untuk pembuatan alas hak khususnya hibah dan bagi waris. Sementara untuk alas hak jual beli, tetap ada biaya namun di bawah Perdes yang mengikat 2,5 persen dari nilai jual beli tanah tersebut.
Diakui Sulhan, langkah ini diambil oleh pihak pemdes untuk meringankan beban biaya kepada masyarakat pengusul. Disamping agar kuota 700 pemohon tersebut bisa tercapai.
”InsyaAllah kita terus melakukan upaya-upaya agar masyarakat pengusul tidak merasa terbebani khususnya soal biaya di program ini,” tandasnya.
Jika ada biaya yang diminta di luar biaya di atas, kata Sulhan masyarakat berhak menolak. Bila perlu melaporkan langsung ke panitia PTSL di Kantor Desa. (*)
LEMBUR : Sejumlah panitia PTSL sedang melakukan penginputan data di Kantor Desa Sepit, beberapa waktu lalu