Ayo Siapkan Berkasnya, Desa Sepit “Kecipratan” 187 Sertifikat Program PTSL
Sepit (desasepit.web.id): Pemerintah Desa Sepit saat ini sedang menunggu untuk melaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pasalnya, Desa Sepit 2024 ini, akan mendapatkan sebanyak 187 objek tanah untuk disertfikasi melalui program PTSL.
Kepala Desa Sepit Muhammad Hasmawadi pun membenarkan terkait hal itu. Dikatakan Hasmawadi, saat ini tim dari BPN masih melakukan proses pengukuran secara menyeluruh luas tanah di Desa Sepit. Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk bersabar sembari menunggu update informasi dari pemerintah desa. ”Tunggu saja, kita juga masih menunggu petunjuk selanjutnya dari pihak BPN setelah proses ini (pengukuran secara menyeluruh) selesai,” ungkapnya.
Orang Juga Melihat : Selamat, Klinik Fakhira Dinobatkan Jadi Klinik Terbaik Tingkat Nasional Dalam Pelayanan KB
Yuk Isi Kuisoner Penilaian Kepuasan Masyarakat Untuk Pelayanan Pemerintah Desa Sepit, Klik Disini Untuk Mengisi.
Lebih jauh, Hasmawadi mengimbau jika ada masyarakat berniat mengurus, silakan datang ke kantor desa untuk menanyakan secara langsung apa saja dokumen yang perlu dipersiapkan nantinya untuk mendaftar.
”Bisa ditanyakan di Kadus masing-masing, atau info lebih lanjut datang ke kantor desa,” terangnya.
Sebagai informasi, program PTSL ini telah dilaksanakan sejak 2018 dan akan berlangsung hingga 2025. Dasar hukum dari program ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Adapun ketentuan dokumen permohonan sertifikat tanah gratis melalui PTSL sebagai berikut:
- Mengisi blangko PTSL dan ditandatangani di atas meterai.
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK).
- Surat-surat bukti perolehan tanah asli dan fotokopi secara kronologis mulai dari pemilik awal tanah sampai pemilik terakhir/pemohon.
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
- Berita acara kesaksian dengan melampirkan fotokopi e-KTP dua orang saksi.
- Surat pernyataan tanah-tanah yang dimiliki pemohon.
- Surat pemberitahuan pajak terutang-pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan.
Baca Juga : Dari Visitasi Lomba Desa Tingkat Provinsi: Pj Bupati Takjub, Ketua Tim Penilai : Desa Sepit Punya Kualitas
Apakah pembuatan sertifikat melalui program PTSL seluruhnya gratis?.
Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/Kepala BPN Nomor: 25/SKB/V/2017, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 590-3167A Tahun 2017, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, besaran biaya yang ditetapkan berbeda-beda di tiap daerah.
Berikut rincian biaya persiapannya:
- Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000;
- Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Teggara Barat) sebesar Rp 350.000;
- Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000;
- Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000; Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.
Apakah program PTSL ini sama dengan Prona?.
Pada dasarnya, PTSL dan Prona sama-sama merupakan program sertifikasi tanah gratis yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk masyarakat. Namun ada sedikit perbedaan antara lain:
- Pelaksanaan
Porgram PTSL dilaksanakan berdasarkan wilayah, artinya desa ke desa, kota ke kota, dan sebagainya. Sedangkan Prona menyebar dari desa hingga kabupaten
- Sistem pendataan
Sistem pendataan pada program PTSL dilakukan secara sistematis. Dimana tanah diukur secara menyeluruh meski tidak terdaftar demi kebutuhan pemetaan. Sementara Prona, tanah yang didata hanya berfokus pada tanah yang telah terdaftar dan diukur saja. Meski demikian, kedua program ini telah terintegrasi dan sama-sama bisa mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM). (*)
Baca Juga :