Dilantik, Kadus Liqaul Amal Diingatkan Segera Beradaptasi
Penulis : Zain Muhammad
Sepit (desasepit.web.id):- Kepala Dusun (Kadus) Liqaul Amal Abdul Gani akhirnya resmi dilantik. Proses pelantikan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Desa, Rabu (20/09/2023).
Pengambilan sumpah jabatan Abdul Gani dilakukan oleh Kepala Desa Sepit Muhammad Hasmawadi disaksikan oleh Wakil Ketua Badan Permusyawaran Desa (BPD) Khairul Hadi.
Orang Juga Melihat : Malam Pembukaan MTQ Tingkat Desa: Penyelenggaraan MTQ Wujud Kepedulian Terhadap Generasi
Yuk Isi Kuisoner Penilaian Kepuasan Masyarakat Untuk Pelayanan Pemerintah Desa Sepit, Klik Disini Untuk Mengisi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Kelembagaan Desa Dinas PMD Lombok Timur Aswian Pribadi, Kasi Pemerintah Kecamatan Keruak Lalu Jupriadi, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Keruak Ahmad Fatanah, Babinsa Desa Sepit, Polmas Desa Sepit, jajaran BPD, perangkat desa, kepala dusun, beserta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Sepit Muhammad Hasmawadi berharap agar Abdul Gani yang baru saja dilantik dapat menjalankan amanah yang telah diberikan secara profesional. Selain itu, juga bertanggungjawab penuh dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pelayan publik dalam hal ini sebagai kepala dusun. ”Selamat menjalankan tugas. Pahami tugas pokok dan fungsi jabatan yang saudara emban,” ungkapnya.
Kades Hasmawadi mengingatkan agar kepala dusun tetap memposisikan dirinya sebagai perpanjang tangan kepala desa kepada masyarakat di wilayah yang dimpimpin. Oleh karena itu, apapun kebijakan dan program dari dirinya, posisi kepala dusun harus selaras dan dukung penuh kepentingan publik.
Hal senada juga diungkapkan Kabid Kelembagaan Desa Dinas PMD Lotim Aswian Pribadi. Dalam sambutannya, pria berkacamata ini berpesan agar kepala dusun yang baru saja dilantik segera beradaptasi dengan pola kerja Pemerintah Desa Sepit. Menurutnya, tentu banyak hal yang berbeda akan dirasakan ketika sudah ditasbihkan menjadi pelayan masyarakat.
”Perlu diingat, secara regulasi dan hukum perangkat desa (kadus, red) merupakan pembantu kepala desa dalam membantu menjalankan roda pemerintahan desa,” terangnya.
Lebih jauh, Aswan berpesan sesuai edaran dari Bawaslau agar perangkat desa tetap menjaga netralitas. Seluruh stakeholder di desa, lanjut Aswan bertanggungjawab menjaga situasi kondisi wilayah terlebih lagi di tahun politik seperti saat ini. ”Perangkat desa harus memahami beratnya sanksi apabila melanggar netralitas,” tandasnya. (*)
Baca Juga :