Tok Tok Tok, Akhirnya 30 Pasangan Suami-Istri Sah Secara Negara
Penulis: Zain Muhammad
Sepit(desasepit.web.id);-Pengantin lama, rasa baru. Ini mungkin bisa disematkan pada 30 pasangan suami istri yang menjadi peserta isbat nikah gratis di Aula Perpustakaan Desa Sepit, Senin (27/02/2023). Melalui proses sidang yang cukup alot, akhirnya para pasangan suami istri ini, sekarang secara sah perkawinannya tercatat oleh negara.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Selong Kelas 1B, Muhammad Taufiq Rahmani, S.Ag beserta rombongan. Mereka diterima langsung oleh Kepala Desa Sepit Muhammad Hasmawadi.
Kepala Desa Sepit Muhammad Hasmawadi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Isbat Pengadilan Agama Selong Kelas 1B karena telah memilih Desa Sepit sebagai salah satu lokasi program yang sangat bermanfaat tersebut.
Kepala Desa Sepit Muhammad Hasmawadi (Pegang Mic) bersama Wakil Ketua Pengadilan Agama Selong Kelas 1 B Muhammad Taufiq Rahmani S, Ag (Dua Dari Kanan) memberikan sambutan sebelum sidang isbat dimulai di Kantor Desa Sepit, Senin (27-02-2023)
Menurutnya, pelayanan sidang isbat metode “jemput bola” ini begitu besar manfaatnya ke masyarakat, khususnya bagi masyarakat Desa Sepit. Dikarenakan sering kali ada warga yang terkendala administrasi serta mengurus dokumen lainnya karena tidak memiliki buku nikah.
”Ini program yang luar biasa bagus. Sekali lagi saya mewakili masyarakat menyampaikan terima kasih kepada tim Pengadilan Agama Selong Kelas IB,” terangnya.
Lebih jauh, Hasmawadi juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam penyambutan tim isbat ada hal yang kurang baik.
Perlu diketahui, program isbat nikah ini Desa Sepit mendapatkan kuota sebanyak 50 pasangan. Gelombang pertama ini, sebanyak 30 pasangan mendapatkan kesempatan untuk di sidang. Sementara sisanya akan dilaksanakan setelah idul fitri.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Selong Kelas 1B, Muhammad Taufiq Rahmani, S.Ag mengungkapkan program isbat keliling ini merupakan program rutinitas setiap tahun. ”Kami juga ada program lain untuk masyarakat, yakni bebas biaya perkara. Tapi ini kami batasi tujuh perkara (yang masuk) setiap hari,” jelasnya.
Selain itu, demi memudahkan masyarakat yang akan mengurus urusan di kantor pengadilan agama, juga disiapkan layanan via online. Bahkan pihaknya juga sudah bekerjasama dengan pihak Kantor Pos. ”Pengambilan akta cerai atau yang lain bisa dikirimkan via pos,” ujarnya. (*)