Eli Setiani (Tengah) Narasumber dari LPSDM didampingi Ketua BPD Ahmad Busyairi,SE.,MM (Kanan) dan Localleade perempuan Diah Ayu Puspita Sari (Kiri) dalam rangka Sosialisasi UU TPKS di Aula Perpustakaan Desa Sepit, Jum'at (23-9-22)
Pewarta: Muhammad Hardi Putrawan
Sepit, (desasepit.web.id) - Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra yang kemudian disingkat LPSDM menggelar sosialisasi tentang Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada Jum'at, 23 September 2022.
Acara sosialisasi yang digelar di Aula Perpustakaan desa itu diikuti oleh semua unsur lembaga yang ada di Desa Sepit, dan sejumlah masyarakat umum, ada juga masyarakat yg berkebutuhan khusus atau difabel.
Selaku narasumber, Elly Setiani yang juga merupakan Koordinator Advokasi dan Jaringan LPSDM mengatakan UU TPKS itu merupakan bagian dari program Inklusi yang selama ini konsen diperjuangakan LPSDM.
Dikatakan, UU TPKS itu adalah buah dari perjuangan aktivis perempuan yang peduli terhadap nasib kaum perempuan yang rentan sebagai korban kekerasan seksual.
Tujuan disosilisasikannya UU TPKS itu adalah untuk mengurangi terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual yang belakangan marak terjadi di tengah masyarakat. Menurutnya, kekerasan seksual ini sudah tidak terjadi secara diam-diam, tapi sudah terjadi di tempat publik, kapan saja, dimana saja, dan pada siapa saja.
Dilanjutkan, di tengah masyarakat, hal tersebut masih dianggap sensitif, aib keluarga, urusan pribadi, sehingga tabu untuk dibuka. Na'asnya lagi, Korban selalu mendapat perlakuan diskriminasi, dikucilkan, bahkan cenderung diaalahkan.
"Melalui sosilisasi ini kami harap semua yang hadir disini, terutama perempuan untuk mengedukasi masyarakat kita supaya berani bicara atas perlakuan yang dialaminya. Jangan takut untuk melaporkan," serunya.
Dijelaskan, kekerasan seksual ini ada dua macam, yakni ada yang berupa pelecehan seksual fisik, dan pelecehan seksual non fisik. Kekerasan seksual fisik contohnya ketika soseorang dengan sengaja menyentuh fisik orang (perempuan) terutama di bagian tubuhnya yang sensitif.
Sementara contoh kekerasan seksual nonfisik ini bisa dengan verbal, atau omongan tapi bikin tersinggung orang. Misalnya bersiul-siul kepada perempuan yang sedang lewat, atau mengata-ngatainya sehingga orang merasa dilecehkan martabatnya.
Ke dua kejadian di atas termasuk dalam kekerasan seksual, yang dimana orang yang merasa menjadi korban, bisa melaporkan atau membawanya ke ranah hukum dengan menggunakan UU TPKS.
Bentuk kekerasan lainnya adalah pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.