Keterangan Foto : Kepala Desa Sepit (paling Tengah) saat memberikan sambutan, bersama Ketua BPD, Kasi Pemerintahan, Sekcam Keruak dan Sekdes Sepit (mula paling kanan) saat menghadiri acara pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Pengisian Perangakat Desa sekaligus Bimtek TIM Sepit, 31-9-2022 (dok. pribadi)
Pewarta: Muhammad Hardi Putrawan
Sepit, (desasepit.web.id) - Pemerintah Desa (Pemdes) Sepit melaksanakan Musyawarah Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Pengisian Perangkat Desa Sepit pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Musyawarah yang dilaksanakan di Aula Perpustakaan Desa Sepit itu melibatkan Pihak Kecamatan Keruak, Perangkat Desa, semua unsur lembaga desa, beserta tokoh masyarakat lainnya.
Ada dua agenda yang dilaksanakan pada musyawarah tersebut yakni pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Pengisian Perangkat Desa Sepit, dan Bimbingan Teknis (Bimtek) pada Tim yang terbentuk.
Kepala Desa Sepit Muhammad Hasmawadi dalam pengatarnya berharap tim yang akan terbentuk nanti bisa bekerja dengan profesional sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang tertera dalam peraturan perundang-undangan.
Dihadapan peserta musyawarah, Hasmawadi menyampaikan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan itu sudah mendapatkan rekomendasi dari Camat Keruak sehingga proses penjaringan dan penyaringan siap dilaksanakan.
"Berdasarkan rekomendasi pak camat setelah kami melaporkan tentang pelaksanaan penjaringan perangkat ini, kami mengeluarkan SK untuk tim yang sudah terbentuk," jelasnya.
Kades yang kerap disapa Bung Riko ini juga menyampaikan posisi perangkat yang akan diisi pada penjaringan dan penyaringan perangkat desa saat ini adalah Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan. Dikatakan, setelah cukup lama kosong, akhirnya bisa dilaksanakan penjaringan sekarang.

Setelah tim terbentuk, dilanjutkan dengan pemberian Bimtek oleh Pemerintah Kecamatan Keruak yang diisi oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Keruak, Suhirman, dan Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Keruak.
Dalam Bimtek tersebut, Sekcam dan Kasipem Kecamatan Keruak memaparkan mekanisme dan teknis yang harus dilakukan oleh tim pada proses penjaringan pengisian perangkat desa tersebut.
"Kita harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dalam menjalankan proses penjaringan ini. Ada beberapa aturan yang mengatur itu, dan dalam hal ini, karena kita sudah punya Perbup (Peraturan Bupati) yang membahas khusus tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, kita cukup mengacu pada Perbup itu, yakni Perbup no 6 tahun 2018," paparnya.
Saat sesi diskusi, tim kemudian mengusulkan supaya pada tahapan ujian seleksi supaya ditiadakan tes wawancara. Hal itu diusulkan karena dianggap rentan untuk dipermainkan karena penilaiannya bersifat sebyektif.
Setelah melalui diskusi yang cukup alot, tim beserta pihak kecamatan akhirnya sepakat untuk meniadakan tes wawancara. Sehingga pada ujian seleksi nantinya hanya ada tes potensi akademik secara tertulis, dan tes kompetensi bidang yang dilakukan dengan praktik komputer.
Untuk diketahui pelaksanaan penjaringan perangkat ini akan dilaksanakan pada bulan September tahun ini (2022). Untuk informasi selanjutnya akan diinformasikan oleh tim. Anda yang berminat mendaftar, silahkan mempersiapkan diri.