Oleh : Muhammad Sulhan Hadi
Sepit, (desasepit.web.id).- Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI),melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah merilis Daftar Calon Jamah Haji (CJH) yang berhak berangkat tahun 1443H / 2022M.
Daftar nama CJH tahun ini tertuang jelas dalam lampiran surat Kemenag RI Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor : B-060D1/DJ/Dt.II.II/KS.02/05/2022 tertanggal 6 Mei 2022 perihal Pelunasan Haji Reguler Tahun 1443H/2022M.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah tersebut berisi tentang jadwal konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 yang dimulai tanggal 9 s.d 20 Mei 2022.
Sekretaris Desa Sepit Muhammad Sulhan Hadi saat dikonfirmasi pewarta desasepit.web.id membenarkan adanya surat tersebut. Untuk Nusa Tenggara Barat (NTB), kata Sulhan tahun 2022 mendapat kuota CJH sebanyak 441 orang. Dari jumlah tersebut, ternyata untuk CJH yang berasal dari Desa Sepit tidak ada yang tertera namanya dirilis alias nihil. "Setelah saya cek Desa Sepit kosong," terangnya.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sepit Ahmad Busyairi menyampaikan saat dimintai pendapatnya terkait informasi tersebut, berpesan agar warga Desa Sepit bersabar dan ikhla.Hal itu disebabkan beberapa faktor yang salah satunya adalah tertundanya dua tahun pemberangkatan jamah Haji akibat pandemi Covid-19. "Ya gara-gara Covid semua jadi molor," jelasnya. (*)