Oleh: L. M. Ade Ilham Bakrie, QH., S.S.
(Sarjana Sastra Arab di Universitas Nahdlatul Wathan Mataram)
Sepit, (desasepit.web.id).- Disebutkan di dalam Kitab Sabilul Muhtadin oleh Al Imam Al Banjari, bahwasanya pada manusia ada beberapa lubang yang perlu dijaga selama berpuasa, yakni 5 lubang bagi laki-laki dan 6 bagi perempuan. Jika masuk sesuatu yang kelihatan (ainiyah) ke dalamnya, maka batal lah puasanya, yaitu Lubang: 1.Hidung, 2.Telinga, 3.Mulut, 4.Dubur, 5.Kemaluan dan 6. Payudara (bagi perempuan).
Salah satu argumentative base /pelajaran yang dapat kita ambil dari kaidah itu adalah bahwa jarum suntik yang tentunya diinjeksikan/disuntikkan memalui kulit tidaklah membatalkan puasa karena kulit tidak termasuk lubang yang terbuka (disebut juga manfadz maftuh) yang 5 atau 6 itu. Pendapat itu tentunya menjadi bagian dari fatwa dalam mazhab syafii karena Al Imam Al Banjari bermazhab Syafiiyah. Berbeda dengan Mazhab Malikiyah, yang dimana mereka menambahkan satu lagi yang terkategorisasi sebagai lubang pada manusia, yakni mata. Oleh karenanya Malikiyah harus berhati hati bahkan makruh mengenakan cela karena potensial membatalkan puasa melalui lubang mata.
Lebih rinci tentang hukum suntik ini kita bisa lihat di dalam kitab Taqrir As Sadidah pada jilid pertama (jilid ibadah) halaman 452, disana terdapat ibarat yang berbunyi:
حكم الإبرة : تجوز للضرورةو ولكن اختلفوا في ابطالها للصوم على ثلاث اقوال
ففي قول : انها تبطل مطلقا لأنها وصلت الى الجوف.
وفي قول : انها لا تبطل مطلقا ، لأنها وصلت الى الجوف من غير منفذ مفتوح.
وقول فيه تفصيل – وهو الأصح- : اذا كانت مغذية فتبطل الصوم, واذا كانت غير مغذية فننظر : اذا كان في العروق المجوفة-وهي الأوردة- : فتبطل، واذا كان في العضل – وهي العروق غير المجوفة – فلا تبطل
Adapun hukum suntik bagi orang yang berpuasa, maka boleh jika dalam keadaan darurat. Namun ulama’ berbeda pendapat dalam masalah suntik membatalkan puasa atau tidak ?
Pendapat pertama : Membatalkan secara mutlak. Karena sampai ke dalam tubuh.
Pendapat kedua : Tidak membatalkan secara mutlak. Karena sampainya ke dalam tubuh bukan melalui lubang yang terbuka
Pendapat ketiga : diperinci sebagai berikut :
1. Jika suntikan tersebut berisi suplemen, sebagai pengganti makanan atau penambah vitamin, maka membatalkan puasa. Karena ia membawa makanan yang dibutuhkan ke dalam tubuh.
2. Jika tidak mengandung suplemen (hanya berisi obat), maka diperinci :
a. Apabila disuntikkan lewat pembuluh darah maka membatalkan puasa.
b. Disuntikkan lewat urat-urat yang tidak berongga maka tidak membatalkan puasa.
Allahu A’lam Bishowab, Tabiik..