rss_feed

Desa Sepit

Jalan TGH. Ali Batu Sepit Desa Sepit Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat
Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kode Pos 83672

081917942952| 081918400800| mail_outline pemdessepit@gmail.com

  • MUHAMMAD HASMAWADI, S.Pd.

    Kepala Desa

  • MUHAMMAD SULHAN HADI

    Sekretaris Desa

  • DARMAWAN

    Kasi Pemerintahan

  • AGUS ADHARIADI

    Kasi Kesejahteraan

  • MUHAMMAD ZAINUDDIN

    KASI PELAYANAN

  • JASMIN

    KAUR KEUANGAN

  • JUMATUL AINI

    KAUR ADMINISTRASI UMUM

  • SAMSUL HADI

    KAUR PERENCANAAN

  • BUJI BURRAHMAN

    KAWIL SEPIT UTARA

  • SABARUDDIN AHMAD

    KAWIL GERUMPUNG

  • SUBHAN HADI

    KAWIL TENGEH

  • SUDIRMAN

    KAWIL SEPIT

  • SUKIRMAN

    KAWIL LOKON

  • SANUSI

    KAWIL KEBON JERUK

  • ABDUL GANI

    KAWIL LIQAUL AMAL

  • APRIWULAN ADHARI

    Opdes Digital

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA SEPIT KECAMATAN KERUAK KABUPATEN LOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT = SILAHKAN ISI FORMULIR ADUAN MASYARAKAT DAN FORMULIR KEPUASAN MASYARAKAT DI MENU YANG SUDAH DISEDIAKAN = DESA SEPIT DESA TERBUKA INFORMASI PUBLIK DAN DESA TUNTAS ADMINDUK = SELALU KUNJUNGI WEBSITE PEMERINTAH DESA UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI-INFORMASI TERKAIT PEMERINTAH DESA
fingerprint
Bersetubuh dengan Istri di Bulan Puasa, Anda Harus Didenda ini

22 Apr 2022 16:36:27 490 Kali

 

 

 

 

 

Pewarta: Muhammad Hardi Putrawan

Sepit, (desasepit.web.id) - Melakukan jimak atau bersetubuh dengan istri secara sengaja pada siang hari di bulan puasa bukan hanya dapat membatalkan puasa, tapi juga ada konskuensi lain yakni harus membayar kiparat. 

Hal itu disampaikan oleh TGH Ahmad Manazilul Khoir ketika mengisi acara peringatan Nuzulul Qur'an di Masjid Hudallah Kondok, Desa Sepit pada Kamis malam 21 April 2022. 

Kiparat merupakan denda yang harus dibayarkan oleh seorang laki-laki yang telah sengaja melakukan jimak dengan istrinya pada siang hari di bulan ramadhan. 

Ada tiga macam kiparat yang harus dibayar itu, yakni pertama, memerdekakan budak, kedua, puasa dua bulan penuh secara berturut-turut, dan ketiga, memberikan makan kepada 60 orang miskin. 

"Karena sekarang tidak ada lagi budak, maka bergeser ke yang ke dua yakni harus puasa dua bulan penuh secara berturut-turut, dan bila tidak bisa melakukannya, bergeser ke yang ke tiga yakni harus memberikan makan sebanyak 60 orang miskin," jelas Almukarram dengan menggunakan logat bahasa Praya. 

Ketiga kiparat itu tidak bisa diloncat begitu saja tanpa ada kendala dan pantangan untuk melakukannya. Misalnya pada kiparat yang kedua yang harus berpuasa dua bulan penuh secara berturut-turut. Jika mampu dan tidak ada pantangan yang bisa membahayakan kesehatan, maka harus dilakukan. 

Baru boleh tidak dilakukan, jika dengan berpuasa 2 bulan penuh itu maka akan berakibat fatal bagi kesehatan, jika itu terjadi, maka boleh melakukan yang ke tiga yakni memberikan makan pada 60 orang miskin. 

Mengenai kiparat yang ke dua, dijelaskan, maksud dari harus berpuasa dua bulan penuh secara penuh dengan berturut-turut yakni selama dua bulan itu tidak boleh tertinggal satu hari pun. Jika satu hari dalam dua bulan itu ada yang tertinggal, maka harus diulang lagi dari awal, dan begitu sampai seterusnya. 

Karenanya, Almukarram tuan guru menganjurkan untuk melakukannya di malam hari. Karena bukan hanya boleh dan tidak membatalkan puasa, tapi juga nilai pahalanya luar biasa, yakni diganjar 70 kali lipat karena dilakukan pada bulan puasa. 

"Memberikan nafkah batin kepada istri itu hukumnya wajib, setiap amalan wajib yang dilakukan pada bulan puasa akan diganjar dengan nilai 70 kali lipat dibanding bulan-bulan di luar bulan ramadhan," terang beliau. 

Selain itu, almukarram tuan guru juga menjelaskan tentang hikmah Nuzulul Qur'an dan menyeru ummat untuk terus memelihara Al Qur'an dengan membaca, memahami, dan mengamalkannya sehingga hidup yang kita jalani sesuai dengan ajaran dan tuntunan agama.

Al Qur'an sebagai sumber utama ajaran agama islam diturunkan pada bulan Ramadhan dan diterima langsung oleh Nabi Muhammad SAW. Meskipun diturunkan pada bulan Ramadhan, tapi ayat yang mewajibkan untuk berpuasa turun pada bulan Sya'ban setelah Nabi Muhammad hijrah ke Madinah. 

Dalam menjalankan puasa, harus menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang dapat membatalkan puasa dan membatalkan pahala puasa. 

Perbuatan yang dapat membatalkan puasa itu seperti makan, minum, dan lain-lain. Sementara perbuatan yang dapat membatalkan pahala puasa yakni seperti gibah atau membicarakan aib orang lain. 

Meskipun demikian, ada kalanya perbuatan yang dapat membatalkan puasa dan pahala puasa itu jadi tidak berlaku ketika dalam dua kondisi, yakni dalam kondisi lupa dan tidak mengetahui hukum. 

Mengenai orang yang tidak mengetahui hukum ini dibagi menjadi dua, yakni orang yang tidak mengtahui hukum karena malas menuntut ilmu, dan ada yang karena baru mengenal islam. 

"Berdosa orang yang melakukan pelanggaran hukum atas ketidak tahuannya karena malas menuntut ilmu, sementara yang melanggar hukum atas ketidaktahuannya karena baru mengenal islam itu bisa dimaafkan," seru almukarram di belakang podium. 

Sementara menuntut ilmu hukumnya wajib bagi laki-laki dan perempuan muslim. 

Perbuatan melanggar hukum karena ketidak tahuan seseorang akan hukum itu baru bisa dimaafkan jika dalam dua kondisi, yakni orang itu mu'allaf atau orang yang baru masuk islam, dan orang itu tinggalnya jauh dari alim ulamak atau orang yang berilmu sehingga tidak ada akses untuk menuntut ilmu. 

Terakhir, almukarram tuan guru mengajak ummat untuk terus mempedomani Al Qur'an dalam menjalankan hidup sehari-hari. Perbanyak membaca Al Qur'an di rumah supaya hati menjadi tenang dan dijauhkan dari godaan setan. Memahami, dan mengamalkannya. Sehingga hidup yang dijalankan lurus, diberikan keberkahan, dan selamat di dunia dan akhirat. Amiin.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat
NOMOR KONTAK PENTING DESA SEPIT
Gunakan Nomor di Bawah ini Dengan Baik dan Bijak
0878-1833-0142
KEPALA DESA SEPIT
0817-5770-355
BHABINKAMTIBMAS DESA SEPIT
0878-6537-5867
BABINSA DESA SEPIT
0819-9783-8003
KEPALA PUSTU DESA SEPIT
0819-9796-0900
BIDAN DESA SEPIT
0859-2148-4307
SATLINMAS DESA SEPIT
NOMOR KONTAK PPID DESA SEPIT
Gunakan Nomor di Bawah ini Dengan Baik dan Bijak
0819-1794-2952
MUHAMMAD SULHAN HADI
0853-3963-5151
MUHAMMAD ZAINUDIN
0819-1840-0800
AGUS ADHARIADI
0878-6354-2703
DARMAWAN
0877-5881-2013
SAMSUL HADI
0877-5733-7789
JUMATUL AINI

reorder TRANSPARANSI DESA SEPIT

Image =============================== Image

account_circle Pemerintah Desa

reorder SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN DISINI

Kami Menerima Keritik dan Saran dari Masyarakat Desa Sepit, Silahkan Kirimkan Kritik serta Saran Anda dengan menekan Tombol dibawah ini :
MOHON UNTUK MENGGUNAKAN BAHASA YANG BAIK DAN SOPAN

map Wilayah Desa

reorder Peta Desa Sepit

Alamat : Jalan TGH. Ali Batu Sepit Desa Sepit Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat
Desa : Sepit
Kecamatan : Keruak
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83672
Telepon : 081917942952
No. HP : 081918400800
Email : pemdessepit@gmail.com

reorder BERITA DALAM VIDEO

PODCAST KARANG TARUNA MERCUSUAR DESA SEPIT VIDEO INOVASI DESA SEPIT

reorder Layanan Via Whatsapp

Pemerintah Desa Sepit mulai Tahun 2020 melayani Permohonan Surat Menyurat Secara Online untuk Warga Desa Sepit dengan memanfaatkan Whatsapp. Persyaratan Permohonan dengan melampirkan:
1. Nama Pemohon
2. Jenis Surat
3. Keperluan
4. Fotocopy Kartu Keluarga

Agus Adhariadi
Muhammad Sulhan Hadi
Darmawan
Catatan : "Pelayanan Di Hari dan Jam Kerja dari Senin Sampai Jum'at."
Powered By : ARKA COMPUTERS

reorder TV LIVE STREMING

Layanan Mandiri

    Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

share Sinergi Program

message Komentar Terkini

  • person Purnomo Smg

    date_range 04 November 2024 17:48:19

    Ya Rasulullah, aku rindu padamu. Aku iri karena tidak [...]
  • person sevina

    date_range 28 Agustus 2024 12:45:55

    https://pak.unesa.ac.id/ [...]
  • person Amos

    date_range 02 Maret 2024 02:30:28

    Desa taganik ganti karena desa meninggal dunia karena [...]
  • person Agus Adhariadi

    date_range 20 Desember 2023 08:26:02

    Boleh silahkan, setrakan sumbernya ya. [...]
  • person Aziz rahman

    date_range 09 Desember 2023 21:21:58

    Boleh kah saya meminta izin dari karya saudara M.Zainul [...]
  • person Camat Keruak

    date_range 20 September 2023 08:33:53

    Alhamdulillah Puja puji hanya bagi Allah semata... MTQ [...]
  • person Camat Keruak

    date_range 20 September 2023 08:33:52

    Alhamdulillah Puja puji hanya bagi Allah semata... MTQ [...]
  • person Camat Keruak

    date_range 20 September 2023 08:33:50

    Alhamdulillah Puja puji hanya bagi Allah semata... MTQ [...]
  • person Agus Adhariadi

    date_range 26 Maret 2023 02:16:52

    Luar biasa.. lanjutkan ..semoga sukses.. [...]
  • person ANDI BATTOSAY

    date_range 24 Januari 2023 23:12:06

    mantap moga pemilu yang akan datang lebih baik lagi [...]

event Agenda


Persiapan Pelantikan BPD Baru Desa Sepit
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa Sepit
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : SETIA BUDI (Pjs. KEPALA DESA SEPIT)

Survey Garam Beryodium
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : SDN 06 Sepit
    account_circle Koordinator : PKM Keruak & Kasi Kesejahteraan Desa Sepit

JUM'AT BERSIH
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Lingkungan Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

Pendistribusian JPS NTB Gemilang Tahap II
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Agus Adhariadi

MUSDES RKPDesa
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Badan Permusyawaratan Desa

Melayat Ke Rumah Duka Almarhum H. Sareh Ma'sum Nantan Kepala Desa Sepit Ke-II..
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Utara Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Kepala Desa Sepit

Pembagian Bantuan Sosial Tunai Kemensos-RI
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Agus Adhariadi/Kasi Kesejahteraan

Gebyar PAUD Perpustakaan Desa Sepit Tahun 2020
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi/Agus Adhariadi

PELATIHAN DASAR JURNALISTIK
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : AULA KANTOR DESA SEPIT
    account_circle Koordinator : MUHAMMAD SULHAN HADI

Giat Vaksinasi Covid-19
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit & Halaman MA NW Al-Amin Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Agus Adhariadi

Pembagian BLT DD Triwulan I
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Agus Adhariadi

Persiapan Pengisian Kuisoner GIP
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

assessment Statistik

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 1.842
Kemarin : 4.437
Total Pengunjung : 2.053.366
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.188.223.120
Browser : Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel


PERKEMBANGAN PENDUDUK
Bulan Ini
Kelahiran
1 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
3 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
5 Orang
Kematian
6 Orang
Masuk
10 Orang
Pindah
4 Orang
SURAT PENGANTAR TERCETAK

10

Hari Ini

9

Kemarin

38

Minggu Ini

92

Bulan Ini

193

Bulan Lalu

1,371

Tahun Ini

1,674

Tahun Lalu

9,140

Total
TRANSPARANSI ANGGARAN PEMERINTAH DESA SEPIT
Sumber Data : Siskeudes Desa Sepit
insert_chart
APBDes 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 0,00 | Rp. 1.806.386.196,00
0 %
BELANJA
Rp. 7.500.000,00 | Rp. 1.786.386.196,00
0.42 %
insert_chart
APBDes 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0,00 | Rp. 2.000.000,00
0 %
Hasil Aset Desa
Rp. 0,00 | Rp. 49.000.000,00
0 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 0,00 | Rp. 467.058,00
0 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.136.893.000,00
0 %
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 91.861.875,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 526.164.263,00
0 %
insert_chart
APBDes 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 0,00 | Rp. 831.296.573,00
0 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 7.500.000,00 | Rp. 485.293.573,00
1.55 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
Rp. 0,00 | Rp. 157.773.700,00
0 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Rp. 0,00 | Rp. 234.022.350,00
0 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 0,00 | Rp. 78.000.000,00
0 %