Oleh:
L. M. Ade Ilham Bakrie,QH., S.S.
Pengasuh dan Pembina di YPP. Al Amin NW Sepit
Sepit, (desasepit.web.id),- Pertanyaan : Assalamu'alaikum... Batalkah puasa karena sebab merokok ?
JAWABAN :
Dalam hukum islam, secara normative, asap tidak termasuk zat ain (zat yang haram dikonsumsi ketika berpuasa). Para Ulama menyebutkan bahwa mnghirup asap secara umum hukumnya mubah dan tiidak membatalkan puasa, seperti asap dari makanan ataupun pembakaran sampah. Namun di dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin terdapat sebuah ibarat:
مسئلة) قال م ر لایضطر بوصول الدخان الی الجوف وان تعمد فتح فیه لذلك اذ لیس هو عینا عرفا وان کان ملحقا بها فی باب الاحرام اه.قال شیخنا لکن استثنوا منه دخان التنباك لانه یتحصل منه عین بل نازع سم فی کون الدخان لیس بعین لانه اذا کان من نجس ینجس
Secara kompulsif ibarat tersebut menjelaskan bahwa ada pengecualian terhadap asap yang ditimbulkan oleh pembakaran temabakau (merokok). Berdasarkan ibarat itu maka merokok di bulan Ramadhan hukumnya haram dan membatalkan puasa. Hal tersebut disebabkan karena di dalam rokok terdapat zat ain (zat yang memiliki bentuk dan rupa) yakni nikotin. Keberadaan nikotin inilah yang menyebabkan keharusan menghindari rokok di saat sedang berpuasa karena dikhawatirkan akan ikut masuk ke dalam rongga tubuh melalui hisapan rokok (dengan asumsi bahwa merokok notabene dilakukan dengan cara dihisap).
Allahu A’lam Bis Showab. Tabiik Walaar..