rss_feed

Desa Sepit

Jalan TGH. Ali Batu Sepit Desa Sepit Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat
Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kode Pos 83672

081917942952| 081918400800| mail_outline pemdessepit@gmail.com

  • MUHAMMAD HASMAWADI, S.Pd.

    Kepala Desa

  • MUHAMMAD SULHAN HADI

    Sekretaris Desa

  • DARMAWAN

    Kasi Pemerintahan

  • AGUS ADHARIADI

    Kasi Kesejahteraan

  • MUHAMMAD ZAINUDDIN

    KASI PELAYANAN

  • JASMIN

    KAUR KEUANGAN

  • JUMATUL AINI

    KAUR ADMINISTRASI UMUM

  • SAMSUL HADI

    KAUR PERENCANAAN

  • BUJI BURRAHMAN

    KAWIL SEPIT UTARA

  • SABARUDDIN AHMAD

    KAWIL GERUMPUNG

  • SUBHAN HADI

    KAWIL TENGEH

  • SUDIRMAN

    KAWIL SEPIT

  • SUKIRMAN

    KAWIL LOKON

  • SANUSI

    KAWIL KEBON JERUK

  • ABDUL GANI

    KAWIL LIQAUL AMAL

  • APRIWULAN ADHARI

    Opdes Digital

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA SEPIT KECAMATAN KERUAK KABUPATEN LOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT = SILAHKAN ISI FORMULIR ADUAN MASYARAKAT DAN FORMULIR KEPUASAN MASYARAKAT DI MENU YANG SUDAH DISEDIAKAN = DESA SEPIT DESA TERBUKA INFORMASI PUBLIK DAN DESA TUNTAS ADMINDUK = SELALU KUNJUNGI WEBSITE PEMERINTAH DESA UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI-INFORMASI TERKAIT PEMERINTAH DESA
fingerprint
DAFTAR INVENTRAIS DESA SEPIT

14 Apr 2022 10:56:01 93 Kali

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

Sementara itu, istilah inventaris desa tidak ditemukan dalam UU Desa maupun Permendagri 1/2016.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) yang kami akses dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, inventaris adalah daftar yang memuat semua barang milik kantor (sekolah, perusahaan, kapal, dan sebagainya) yang dipakai dalam melaksanakan tugas.

Merujuk pada definisi inventaris desa di atas, maka dapat kami simpulkan bahwa inventaris desa adalah daftar barang milik desa.

Namun demikian, istilah inventarisasi dapat kita temukan dalam Permendagri 1/2016. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset Desa.

Merujuk pada definisi inventarisasi di atas, maka dapat kami simpulkan bahwa inventaris desa adalah hasil aset desa yang didata, dicatat, dan dilaporkan.

Aset Desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.

Aset lainnya milik desa antara lain:

  1. kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (“APBDesa”);
  2. kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
  3. kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. hasil kerja sama desa; dan
  5. kekayaan desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Penjelasan selengkapnya mengenai aset desa dapat Anda simak dalam artikel Yang Termasuk Aset-Aset Desa.

 Inventarisasi Aset Desa

Sekretaris desa selaku pembantu pengelola aset desa berwenang dan bertanggungjawab:

  1. meneliti rencana kebutuhan aset desa;
  2. meneliti rencana kebutuhan pemeliharan aset desa ;
  3. mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah di setujui oleh Kepala Desa;
  4. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa;dan
  5. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset desa.

Petugas/pengurus aset desa bertugas dan bertanggungjawab:

  1. mengajukan rencana kebutuhan aset desa;
  2. mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa;
  3. melakukan inventarisasi aset desa;
  4. mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya; dan
  5. menyusun dan menyampaikan laporan aset desa.

Aset desa yang sudah ditetapkan penggunaannya harus diinventarisir dalam buku inventaris aset desa dan diberi kodefikasi. Kodefikasi yang dimaksud diatur dalam pedoman umum mengenai kodefikasi aset desa.

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi dan penilaian aset Desa sesuai peraturan perundang-undangan.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, aset desa dan inventaris desa merupakan dua hal yang berhubungan. Aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

Sedangkan inventaris desa adalah daftar barang milik desa, yakni hasil aset desa yang didata, dicatat, dan dilaporkan. Kegiatan inventarisasi aset desa merupakan tugas dan tanggung jawab petugas/pengurus aset desa yang berkoordinasi dengan sekretaris desa.

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

DAFTAR INVENTRAIS DESA SEPIT

1.56 MB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat
NOMOR KONTAK PENTING DESA SEPIT
Gunakan Nomor di Bawah ini Dengan Baik dan Bijak
0878-1833-0142
KEPALA DESA SEPIT
0817-5770-355
BHABINKAMTIBMAS DESA SEPIT
0878-6537-5867
BABINSA DESA SEPIT
0819-9783-8003
KEPALA PUSTU DESA SEPIT
0819-9796-0900
BIDAN DESA SEPIT
0859-2148-4307
SATLINMAS DESA SEPIT
NOMOR KONTAK PPID DESA SEPIT
Gunakan Nomor di Bawah ini Dengan Baik dan Bijak
0819-1794-2952
MUHAMMAD SULHAN HADI
0853-3963-5151
MUHAMMAD ZAINUDIN
0819-1840-0800
AGUS ADHARIADI
0878-6354-2703
DARMAWAN
0877-5881-2013
SAMSUL HADI
0877-5733-7789
JUMATUL AINI

reorder TRANSPARANSI DESA SEPIT

Image =============================== Image

account_circle Pemerintah Desa

reorder SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN DISINI

Kami Menerima Keritik dan Saran dari Masyarakat Desa Sepit, Silahkan Kirimkan Kritik serta Saran Anda dengan menekan Tombol dibawah ini :
MOHON UNTUK MENGGUNAKAN BAHASA YANG BAIK DAN SOPAN

map Wilayah Desa

reorder Peta Desa Sepit

Alamat : Jalan TGH. Ali Batu Sepit Desa Sepit Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat
Desa : Sepit
Kecamatan : Keruak
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83672
Telepon : 081917942952
No. HP : 081918400800
Email : pemdessepit@gmail.com

reorder BERITA DALAM VIDEO

PODCAST KARANG TARUNA MERCUSUAR DESA SEPIT VIDEO INOVASI DESA SEPIT

reorder Layanan Via Whatsapp

Pemerintah Desa Sepit mulai Tahun 2020 melayani Permohonan Surat Menyurat Secara Online untuk Warga Desa Sepit dengan memanfaatkan Whatsapp. Persyaratan Permohonan dengan melampirkan:
1. Nama Pemohon
2. Jenis Surat
3. Keperluan
4. Fotocopy Kartu Keluarga

Agus Adhariadi
Muhammad Sulhan Hadi
Darmawan
Catatan : "Pelayanan Di Hari dan Jam Kerja dari Senin Sampai Jum'at."
Powered By : ARKA COMPUTERS

reorder TV LIVE STREMING

Layanan Mandiri

    Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

share Sinergi Program

message Komentar Terkini

  • person Purnomo Smg

    date_range 04 November 2024 17:48:19

    Ya Rasulullah, aku rindu padamu. Aku iri karena tidak [...]
  • person sevina

    date_range 28 Agustus 2024 12:45:55

    https://pak.unesa.ac.id/ [...]
  • person Amos

    date_range 02 Maret 2024 02:30:28

    Desa taganik ganti karena desa meninggal dunia karena [...]
  • person Agus Adhariadi

    date_range 20 Desember 2023 08:26:02

    Boleh silahkan, setrakan sumbernya ya. [...]
  • person Aziz rahman

    date_range 09 Desember 2023 21:21:58

    Boleh kah saya meminta izin dari karya saudara M.Zainul [...]
  • person Camat Keruak

    date_range 20 September 2023 08:33:53

    Alhamdulillah Puja puji hanya bagi Allah semata... MTQ [...]
  • person Camat Keruak

    date_range 20 September 2023 08:33:52

    Alhamdulillah Puja puji hanya bagi Allah semata... MTQ [...]
  • person Camat Keruak

    date_range 20 September 2023 08:33:50

    Alhamdulillah Puja puji hanya bagi Allah semata... MTQ [...]
  • person Agus Adhariadi

    date_range 26 Maret 2023 02:16:52

    Luar biasa.. lanjutkan ..semoga sukses.. [...]
  • person ANDI BATTOSAY

    date_range 24 Januari 2023 23:12:06

    mantap moga pemilu yang akan datang lebih baik lagi [...]

event Agenda


Persiapan Pelantikan BPD Baru Desa Sepit
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa Sepit
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : SETIA BUDI (Pjs. KEPALA DESA SEPIT)

Survey Garam Beryodium
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : SDN 06 Sepit
    account_circle Koordinator : PKM Keruak & Kasi Kesejahteraan Desa Sepit

JUM'AT BERSIH
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Lingkungan Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

Pendistribusian JPS NTB Gemilang Tahap II
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Agus Adhariadi

MUSDES RKPDesa
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Badan Permusyawaratan Desa

Melayat Ke Rumah Duka Almarhum H. Sareh Ma'sum Nantan Kepala Desa Sepit Ke-II..
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Utara Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Kepala Desa Sepit

Pembagian Bantuan Sosial Tunai Kemensos-RI
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Agus Adhariadi/Kasi Kesejahteraan

Gebyar PAUD Perpustakaan Desa Sepit Tahun 2020
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi/Agus Adhariadi

PELATIHAN DASAR JURNALISTIK
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : AULA KANTOR DESA SEPIT
    account_circle Koordinator : MUHAMMAD SULHAN HADI

Giat Vaksinasi Covid-19
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit & Halaman MA NW Al-Amin Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Agus Adhariadi

Pembagian BLT DD Triwulan I
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Agus Adhariadi

Persiapan Pengisian Kuisoner GIP
  • date_range 08 Juli 2023 21:37:52
    place Lokasi : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
    account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

assessment Statistik

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 1.872
Kemarin : 4.437
Total Pengunjung : 2.053.396
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.117.105.40
Browser : Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel


PERKEMBANGAN PENDUDUK
Bulan Ini
Kelahiran
1 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
3 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
5 Orang
Kematian
6 Orang
Masuk
10 Orang
Pindah
4 Orang
SURAT PENGANTAR TERCETAK

10

Hari Ini

9

Kemarin

38

Minggu Ini

92

Bulan Ini

193

Bulan Lalu

1,371

Tahun Ini

1,674

Tahun Lalu

9,140

Total
TRANSPARANSI ANGGARAN PEMERINTAH DESA SEPIT
Sumber Data : Siskeudes Desa Sepit
insert_chart
APBDes 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 0,00 | Rp. 1.806.386.196,00
0 %
BELANJA
Rp. 7.500.000,00 | Rp. 1.786.386.196,00
0.42 %
insert_chart
APBDes 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0,00 | Rp. 2.000.000,00
0 %
Hasil Aset Desa
Rp. 0,00 | Rp. 49.000.000,00
0 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 0,00 | Rp. 467.058,00
0 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.136.893.000,00
0 %
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 91.861.875,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 526.164.263,00
0 %
insert_chart
APBDes 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 0,00 | Rp. 831.296.573,00
0 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 7.500.000,00 | Rp. 485.293.573,00
1.55 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
Rp. 0,00 | Rp. 157.773.700,00
0 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Rp. 0,00 | Rp. 234.022.350,00
0 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 0,00 | Rp. 78.000.000,00
0 %