Merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan desa, disimpulkan bahwa pembentukan BUMDes sebagai lembaga perekonomian desa memiliki landasan hukum yang kuat. Peraturan yang mendasari pembentukan BUMDes terdiri dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri. Jika diperlukan untuk mengatur lebih lanjut, pemerintah daerah dapat membentuk peraturan daerah tentang BUMDes. Demikian pula ditingkat desa, dapat dibuat peraturan desa tentang BUMDes sesuai dengan keadaan dan kekhasan desa masing-masing.