Oleh: L. M. Ade Ilham Bakrie, QH., S.S.
Pengasuh dan Pembina di YPP Al Amin NW Sepit
Sepit, (desasepit.web.id).- PERTANYAAN : Seorang wanita sengaja mengonsumsi obat penunda haid dengan tujuan agar dapat berpuasa sebulan penuh, bagaimana hukumnya ?
JAWABAN :
Dalam KItab Ghooyah at-Talkhiish halaman 196, ada sebuah ibarah yang memaparkan kebolehan bagi seorang wanita mengonsumsi obat penunda haid:
وَفِيْ فَتَاوَى الْقَمَّاطِ مَا حَاصِلُهُ جَوَازُ اسْتِعْمَالِ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ
" secara kompulsif disebutkan bahwa boleh hukumnya menggunakan obat untuk mencegah datangnya haid." Pembolehan seorang wanita menggunakan obat pencegah haid ini dengan dua syarat:
Pertama, tidak menimbulkan bahaya pada dirinya, jika sekiranya obat tersebut membahayakan kesehatan si perempuan maka hukumnya haram. Dalam kitab Al Fiqh ‘alaa Madzaahib al-Arba’ah I/103, disebutkan:
لَا يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَمْنَعَ حَيْضَهَا أَوْ تَسْتَعْجِلُ إِنْزَالَهُ إِذَا كَانَ ذَلِكَ يَضُرُّ صِحَّتَهَا لِأَنَّ الْمُحَافَظَةَ عَلَى الصِّحَّةِ وَاجِبَةٌ
“ Sesungguhnya tidak boleh bagi seorang wanita mencegah atau mempercepat keluarnya darah haid bila membahayakan kesehatannya karena menjaga kesehatan wajib hukumnya."
Kedua, Jika sudah bersuami, maka si wanita tersebut harus meminta persetujuan suami sebelum melakukannya, jika suami mengizinkan maka mubah, jika suami tidak mengzinkan maka haram. Wajib atas persetujuan suami sebagaimmana dalam Kitab Kasysyaaful Qanaa’ terdapat sebuah ibaroh yang menyebutkan:
قَالَ الْقَاضِي لَا يُبَاحُ إلَّا بِإِذْنِ الزَّوْجِ أَيْ : لِأَنَّ لَهُ حَقًّا فِي الْوَلَدِ
Tidak diperbolehkan kecuali dengan sejin suami, sebab suami memiliki hak atas mendapatkan keturunan
Allah A’lam bis Showab, Tabiik walar..