Rukun tetangga (“RT”) merupakan salah satu jenis lembaga kemasyarakatan desa (“LKD”). LKD berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 didefinisikan sebagai berikut:
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
LKD dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat.[1] Adapun, jenis LKD paling sedikit meliputi:
- Rukun tetangga;
- Rukun warga (“RW”);
- Pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
- Karang taruna;
- Pos pelayanan terpadu; dan
- Lembaga pemberdayaan masyarakat.
LKD sendiri mempunyai tugas untuk: [3]
- melakukan pemberdayaan masyarakat desa;
- ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
- meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
Dalam melaksanakan tugasnya LKD memiliki fungsi:
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
- meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
- menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
- menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
- meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
- meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Sementara itu RT dan RW bertugas:
- membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
- membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.