Sah, Penerima BLT-DD Tahun Depan 32 KPM
Pewarta : Agus Adhariadi
Editor : Muhammad Zainuddin
Sepit,(desasepit.web.id)-Pemerintah Desa Sepit (Pemdes) bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait penetapan kuota penerima Bantuan Lansung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2023 di Aula Perpustakaan Desa, Senin (26-12-2022).
Musdes ini sekaligus menindaklanjuti keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 07 Tahun 2022, tentang pengelolaan dana desa. Dijelaskan dalam regulasi tersebut, ambang batas pengalokasian BLT-DD Tahun 2023 maksimal 25 persen, dan minimal 10 persen dari DD.
Sedangkan kriteria keluarga penerima manfaat (KPM) yang menjadi sasaran diterangkan, pertama, masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat pandemi Covid-19. Kedua, mempunyai anggota keluarga memiliki penyakit kronis/menahun. Ketiga, tidak pernah menerima bantuan pemerintah dalam bentuk apapun. Ke empat, merupakan lanjut usia (lansia).
Kepala Desa Sepit Muhammad Hasmawadi dalam sambutannya meminta semua pihak untuk tetap mengacu pada aturan tersebut sebagai dasar menentukan keputusan. ”Itu sudah termuat diaturan, melalui PMK yang ada. Kita lanskanakan menurut ketentuan yang ada,” ungkapnya.
Pemerintah Desa Sepit (Pemdes) bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait penetapan kuota penerima Bantuan Lansung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2023 di Aula Perpustakaan Desa, Senin (26-12-2022)
Seperti diketahui, DD Desa Tahun 2023 mengalami pemotongan. Namun Desa Sepit sebagai salah satu desa yang pemotongannya tidak terlalu signifikan. ”Kita harus berbangga, desa kita DDnya bertambah ditengah pemotongan desa yang lain. Kenapa ini bisa terjadi, karena kita pelaporannya jelas, dan tetap mengacu pada regulasi yang ada,” ujar Hasmawadi.
Menutup sambutannya, ia mengingatkan bahwa nantinya penetapan nama penerima bantuan tetap melalui mekanisme musyawarah dusun (Musdus). Sehingga tidak ada masalah yang akan muncul.
Adapun hasil musdes ini, ditetapkan kuota penerima BLT DD Tahun 2023 sebanyak 32 KPM. Rinciannya, Dusun Sepit 8 KPM, Lokon 6 KPM, Tengeh 5 KPM, Sepit Utara 4 KPM, Gerumpung 3 KPM, Kebon Jeruk 3 KPM, dan Liqaul Amal 3 KPM.
Selain Kepala Desa dan BPD, hadir dalam Musdes tersebut Sekretaris Kecamatan Keruak Suhirman SH. Dalam pengantarnya, ia meminta agar desa segera merencanakan dan merampungkan RAPBDes dan APBDes Tahun 2023. Menurutnya terbitnya PMK Nomor 07 Tahun 2022 sebagai penjabaran dari Permendes PDT Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan DD Tahun 2023.
”Semua sudah jelas, bahwa BLT DD Tahun 2023 minimal 10 persen maksimal 25 persen,” terangnya.
Untuk diketahui, DD Desa Sepit Tahun 2022 sebanyak Rp 1.053.271.000. Sedangkan di Tahun 2023 jumlah meningkat sebanyak Rp 1.121.670.000. Alokasi DD untuk BLT-DD Tahun 2023 telah ditetapkan sebanyak 32 orang dengan jumlah anggaran Rp 115.200.000 selama satu tahun anggaran. (*)
Berikut 32 nama penerima BLT DD Tahun Anggaran 2023 :