081917942952| 081918400800| mail_outline pemdessepit@gmail.com
23 Des 2022 10:38:06 195 Kali
H. Ahmat Kadis P3AKB Lotim (pakai rompi coklat) didampingi Kanit PPA Polres Lotim Ipda Susan Ernawati Djangu (kanan), Psikolog RSUD dr. Soedjono Bq. Ratna Ayunsari (kiri)
Seminar Gerakan Perempuan LPSDM, Momentum Kampanyekan UU TPKS
Oleh : Muhammad Sulhan Hadi
Timbanuh, (desasepit.web.id) - Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM) bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Lombok Timur menyelenggarakan seminar gerakan perempuan di Desa Timbanuh, Kecamatan Peringgasela pada Kamis, 22 Desember 2022.
Seminar yang dilangsungkan tepat pada momen hari ibu itu juga dihajatkan untuk mengkawal implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain seminar, juga digelar pertunjukan wayang kulit di Labuhan Lombok yang juga bertujuan untuk mengkampanyekan tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Acara seminar dibuka oleh Kepala Dinas P3AKB Lotim H. Ahmat. Dalam sambutannya, ia menyampaikan kegiatan itu merupakan rangkaian dari peringatan hari ibu. Menurutnya, sosok ibu ditempatkan pada posisi yang paling tinggi.
Kegiatan semacam ini rutin dilakukan oleh Dinas P3AKB yang bertujuan untuk mempererat hubungan kerja, khususnya konsen terhadap bagaimana implementasi UU TPKS bisa maksimal.
"Harapan kita tidak ada lagi kekerasan terhadap anak dan perempuan di dalam rumah tangga," ucapnya.
Untuk mendukung itu, Kepala Desa juga telah menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) tentang perlindungan Pernikahan Anak. Hal itu sesuai dengan UU nomor 12 tahun 2022 Pasal 19 yang berbunyi barang siapa menikahkan anak di bawah umur dengan alasan adat akan dikenakan pidana penjara 5 tahun.
Puluhan peserta mengikuti kegiatan Seminar Gerakan Perempuan kerjasama antara Pemerintah Daerah Kab. Lombok Timur dengan LPSDM
Selesai pembukaan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi. Pertama disampaikan oleh Kadis P3AKB Lombok Timur tentang kebijakan pemerintah daerah (Pemda) Lombok Timur terkait keberpihakan Pemda terhadap perempuan.
Disampaikan bahwa permasalahan perempuan diakomodir dalam UU TPKS. Dalam hal ini Pemda berupaya untuk mencegah perdagangan orang. Selain itu juga ada Peraturan Daerah (Perda) no 9 tahun 2013. Pemda juga fokus pada kesetaraan Gender, ada juga sekolah perempuan yang akan dibentuk diseluruuh kecamatan.
Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) nomor 28 tahun 2022 tetang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 juga bicara terkait keterlibatan perempuan di lembaga desa. Ada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 21 tahun 2022. Saat ini hampir semua desa sudah menurunkannya menjadi Perdes.
Disampaikan juga mengenai percepatan penurunan angka stunting, saat ini berada pada angka 16,98%, posisinya berada pada satu digit dibawah provinsi. Dikatakan, stunting tidak hanya terjadi di keluarga miskin, berdasarkan data juga terjadi di keluarga mampu.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Lombok Timur sendiri berada di posisi ke-7 di tingkat provinsi. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) perlindungan perempuan dan anak, dan bercita-cita sebagai kabupaten yang layak anak.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Timur, Ipda Susan Ernawati Djangu. Dipaparkan banyak terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak, di tahun 2022 terdapat 82 kasus. Menurut UU TPKS Nomor 12 tahun 2022, modus kekerasan fisik terjadi langsung maupun tidak langsung. Bisa melalui pacaran, bisa juga terjadi melalui ejekan dan bullying terhadap perempuan.
Saat ini Polres Lotim menjalin mitra dengan P3AKB, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Rumah Pengamanan Perempuan, Psikolog, Rumah Sakit, Puskesmas, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dengan tujuan untuk menekan agar kekerasan seksual tidak meningkat di Lombok Timur.
Ia berpesan kepada orang tua untuk mengingatkan kewaspadaan kepada anak-anak terhadap kejahatan yang disebabkan oleh kalalaian. "Jangan cepat percaya dengan orang yang baru dikenal di Medsos." Ucapnya menasehati.
Selanjutnya Psikolog dari RSUD R. Soedjono Selong Bq. Ratna Ayunsari. Dijelaskan, perempuan dan anak yang menjadi korban akan berdampak secara fisik maupun psikologis. Dampak psikologis ini yang berat dan sulit dideteksi. Tindakannya berupa visum psikologis, dan akan membutuhkan waktu lama.
Menurutnya, yang paling penting adalah kekuatan psikologis petugas yang terlibat dengan korban, dalam hal petugas menangani kasus yang sulit. Ia menghimbau kepada petugas untuk memperbaiki diri dan sehatkan mental dulu.
Aktivis Perempuan Tuluul Fajriani yang mewakili suara dari LSM memaknai Hari Ibu dengan Gerakan Perempuan Kawal Implementasi UU TPKS. Gerakan berupa konggres perempuan dengan tujuan pencegahan kekerasan seksual, pernikahan usia anak, dan buta huruf.
Dikatakan, butuh 9 tahun untuk melahirkan UU TPKS tersebut. Diharapkan semua bisa mengkawal implementasinya. Hal itu menurutnya penting untuk tidak lagi mendengar adanya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Ada 9 bentuk kekerasan terhadap perempuan menurut UU TPKS yaitu Kekerasan fisik, kekerasan non fisik, kekerasan kontrasepsi, sterilisasi,. pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. " Sehingga dengan terbitnya UU TPKS menjadi efek jera terhadap pelaku." Jelasnya
Untuk diketahui, seminar tersebut dihadiri oleh P3AKB Lotim, Kanit PPA Polres Lotim, psikolog, Bhayangkari, Persit, aktivis Lembaga pemerhati perempuan, Civitas Akademika, Camat, Kepala Desa, dan Sekolah Perempuan.
Untuk artikel ini
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : SETIA BUDI (Pjs. KEPALA DESA SEPIT)
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : SDN 06 Sepit
account_circle Koordinator : PKM Keruak & Kasi Kesejahteraan Desa Sepit
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Lingkungan Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Badan Permusyawaratan Desa
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Utara Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Kepala Desa Sepit
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi/Kasi Kesejahteraan
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi/Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : AULA KANTOR DESA SEPIT
account_circle Koordinator : MUHAMMAD SULHAN HADI
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit & Halaman MA NW Al-Amin Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
Hari ini | : | 1.939 |
Kemarin | : | 4.437 |
Total Pengunjung | : | 2.053.463 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 13.58.40.171 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Selamat, SMPN 3 Keruak Raih Juara 3 LKBB Tingkat Provinsi
date_range 19 November 2024 favorite 67 Kali
LPSDM Bentuk Tim Pemantau Program Inklusi Tingkat Kabupaten
date_range 07 November 2024 favorite 52 Kali
Pj Bupati Minta Semua Kades Jaga Netralitas di Pilkada 2024
date_range 29 September 2024 favorite 89 Kali
Astagfirullah, Janda di Lotim Tembus 1.120 di Tahun 2024
date_range 18 September 2024 favorite 133 Kali
Masyarakat Ayo Daftar, PPS Tegaskan Perekrutan KPPS Akan Sesuai Regulasi dan SOP
date_range 18 September 2024 favorite 123 Kali
Monitoring TKB Desa Sepit, KCD Lotim : Alhamdulillah Ramai
date_range 18 September 2024 favorite 143 Kali
Petani Cerdas Saatnya Gunakan Teknologi IOT
date_range 10 September 2024 favorite 117 Kali
PENGERTIAN POSYANDU, KEGIATAN,DEFINISI, TUJUAN, FUNGSI, MANFAAT DAN PELAKSANAAN POSYANDU
date_range 31 Januari 2020 favorite 15.684 Kali
Menelaah Sejarah Asal Muasal Lombok Dari Sisi Sejarah Dan Kesamaan Budaya
date_range 01 Januari 2020 favorite 12.974 Kali
Kisah Ukasyah Yang Ingin Cambuk Rasulullah
date_range 27 Maret 2024 favorite 10.244 Kali
Bolehkah Kepala Desa Mengganti Seluruh Perangkat Desa?
date_range 15 Januari 2020 favorite 8.245 Kali
Mengenal Pelayanan Sosial Dasar di Desa
date_range 05 Januari 2020 favorite 7.447 Kali
DAFTAR NAMA DESA & DUSUN DI KECAMATAN KERUAK KABUPATEN LOMBOK TIMUR
date_range 25 Januari 2020 favorite 4.344 Kali
Covid Itu "Nyata", Satu Warga Desa Sepit Meninggal
date_range 21 Februari 2021 favorite 3.569 Kali
Pupuk Langka, Pengecer: Tunggu Kejelasan Distributor
date_range 07 Januari 2021 favorite 509 Kali
Dua Perangkat Desa Sepit Resmi Dilantik
date_range 30 Maret 2021 favorite 654 Kali
Virus Corona
date_range 31 Januari 2020 favorite 796 Kali
Usia Tak Lagi Muda, Ustadz Abdurrahim Masih Mampu Tarik Suara
date_range 04 Desember 2020 favorite 629 Kali
DAFTAR INVENTRAIS DESA SEPIT
date_range 14 April 2022 favorite 93 Kali
Takut Rumah Dilabel, Tiga Warga Mendadak Mampu
date_range 24 Desember 2020 favorite 816 Kali
Kemendagri Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Secara Nasional
date_range 26 September 2023 favorite 222 Kali
Kelahiran |
1 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
3 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
5 Orang |
Kematian |
6 Orang |
Masuk |
10 Orang |
Pindah |
4 Orang |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran