H. Ahmat Kadis P3AKB Lotim (pakai rompi coklat) didampingi Kanit PPA Polres Lotim Ipda Susan Ernawati Djangu (kanan), Psikolog RSUD dr. Soedjono Bq. Ratna Ayunsari (kiri)
Seminar Gerakan Perempuan LPSDM, Momentum Kampanyekan UU TPKS
Oleh : Muhammad Sulhan Hadi
Timbanuh, (desasepit.web.id) - Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM) bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Lombok Timur menyelenggarakan seminar gerakan perempuan di Desa Timbanuh, Kecamatan Peringgasela pada Kamis, 22 Desember 2022.
Seminar yang dilangsungkan tepat pada momen hari ibu itu juga dihajatkan untuk mengkawal implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain seminar, juga digelar pertunjukan wayang kulit di Labuhan Lombok yang juga bertujuan untuk mengkampanyekan tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Acara seminar dibuka oleh Kepala Dinas P3AKB Lotim H. Ahmat. Dalam sambutannya, ia menyampaikan kegiatan itu merupakan rangkaian dari peringatan hari ibu. Menurutnya, sosok ibu ditempatkan pada posisi yang paling tinggi.
Kegiatan semacam ini rutin dilakukan oleh Dinas P3AKB yang bertujuan untuk mempererat hubungan kerja, khususnya konsen terhadap bagaimana implementasi UU TPKS bisa maksimal.
"Harapan kita tidak ada lagi kekerasan terhadap anak dan perempuan di dalam rumah tangga," ucapnya.
Untuk mendukung itu, Kepala Desa juga telah menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) tentang perlindungan Pernikahan Anak. Hal itu sesuai dengan UU nomor 12 tahun 2022 Pasal 19 yang berbunyi barang siapa menikahkan anak di bawah umur dengan alasan adat akan dikenakan pidana penjara 5 tahun.
Puluhan peserta mengikuti kegiatan Seminar Gerakan Perempuan kerjasama antara Pemerintah Daerah Kab. Lombok Timur dengan LPSDM
Selesai pembukaan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi. Pertama disampaikan oleh Kadis P3AKB Lombok Timur tentang kebijakan pemerintah daerah (Pemda) Lombok Timur terkait keberpihakan Pemda terhadap perempuan.
Disampaikan bahwa permasalahan perempuan diakomodir dalam UU TPKS. Dalam hal ini Pemda berupaya untuk mencegah perdagangan orang. Selain itu juga ada Peraturan Daerah (Perda) no 9 tahun 2013. Pemda juga fokus pada kesetaraan Gender, ada juga sekolah perempuan yang akan dibentuk diseluruuh kecamatan.
Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) nomor 28 tahun 2022 tetang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 juga bicara terkait keterlibatan perempuan di lembaga desa. Ada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 21 tahun 2022. Saat ini hampir semua desa sudah menurunkannya menjadi Perdes.
Disampaikan juga mengenai percepatan penurunan angka stunting, saat ini berada pada angka 16,98%, posisinya berada pada satu digit dibawah provinsi. Dikatakan, stunting tidak hanya terjadi di keluarga miskin, berdasarkan data juga terjadi di keluarga mampu.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Lombok Timur sendiri berada di posisi ke-7 di tingkat provinsi. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) perlindungan perempuan dan anak, dan bercita-cita sebagai kabupaten yang layak anak.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Timur, Ipda Susan Ernawati Djangu. Dipaparkan banyak terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak, di tahun 2022 terdapat 82 kasus. Menurut UU TPKS Nomor 12 tahun 2022, modus kekerasan fisik terjadi langsung maupun tidak langsung. Bisa melalui pacaran, bisa juga terjadi melalui ejekan dan bullying terhadap perempuan.
Saat ini Polres Lotim menjalin mitra dengan P3AKB, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Rumah Pengamanan Perempuan, Psikolog, Rumah Sakit, Puskesmas, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dengan tujuan untuk menekan agar kekerasan seksual tidak meningkat di Lombok Timur.
Ia berpesan kepada orang tua untuk mengingatkan kewaspadaan kepada anak-anak terhadap kejahatan yang disebabkan oleh kalalaian. "Jangan cepat percaya dengan orang yang baru dikenal di Medsos." Ucapnya menasehati.
Selanjutnya Psikolog dari RSUD R. Soedjono Selong Bq. Ratna Ayunsari. Dijelaskan, perempuan dan anak yang menjadi korban akan berdampak secara fisik maupun psikologis. Dampak psikologis ini yang berat dan sulit dideteksi. Tindakannya berupa visum psikologis, dan akan membutuhkan waktu lama.
Menurutnya, yang paling penting adalah kekuatan psikologis petugas yang terlibat dengan korban, dalam hal petugas menangani kasus yang sulit. Ia menghimbau kepada petugas untuk memperbaiki diri dan sehatkan mental dulu.
Aktivis Perempuan Tuluul Fajriani yang mewakili suara dari LSM memaknai Hari Ibu dengan Gerakan Perempuan Kawal Implementasi UU TPKS. Gerakan berupa konggres perempuan dengan tujuan pencegahan kekerasan seksual, pernikahan usia anak, dan buta huruf.
Dikatakan, butuh 9 tahun untuk melahirkan UU TPKS tersebut. Diharapkan semua bisa mengkawal implementasinya. Hal itu menurutnya penting untuk tidak lagi mendengar adanya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Ada 9 bentuk kekerasan terhadap perempuan menurut UU TPKS yaitu Kekerasan fisik, kekerasan non fisik, kekerasan kontrasepsi, sterilisasi,. pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. " Sehingga dengan terbitnya UU TPKS menjadi efek jera terhadap pelaku." Jelasnya
Untuk diketahui, seminar tersebut dihadiri oleh P3AKB Lotim, Kanit PPA Polres Lotim, psikolog, Bhayangkari, Persit, aktivis Lembaga pemerhati perempuan, Civitas Akademika, Camat, Kepala Desa, dan Sekolah Perempuan.