Desa Diharapkan Bentuk Lembaga Adat
Oleh : Muhammad Sulhan Hadi
Editor: Zain
Selong, (desasepit.web.id).- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur menyelenggarakan kegiatan sosilalisasi, kemarin (1-12-2022). Sosialisasi ini terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2022, tentang pedoman pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perbup Nomor 43 Tahun 2022 tentang, pedoman teknis Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat Desa (LAD).
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Pendopo 1 Bupati Lombok Timur ini, menghadirkan Camat se-Lombok Timur, Kepala Desa se-Lombok Timur beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Lombok Timur.
Kepala Dinas PMD Lombok Timur H. Muhammad Safwan, SE memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi menekankan produk-produk hukum seperti Perbup, Peraturan Desa (perdes) bahkan awiq-awiq yang dibuat oleh masyarakat harus disosialisasikan. Hal ini agar tindak lanjut atau implementasi dari produk hukum tersebut bisa maksimal.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lombok Timur H Ahmat yang menyampaikan materi terkait Forum Anak Desa (FAD), mendorong pemerintah desa untuk mensosialisasikan kepada masyarakat termasuk perdes perlindungan anak.
Pria yang pernah menjabat Kepala Puskesmas Keruak ini mendorong desa agar segera menerbitkan perdes tentang desa ramah perempuan dan anak.
Selain pejabat lingkup pemda Lotim, hadir juga budayawan dan tokoh adat Lombok Timur Lalu Wira Bakti dalam sosialisasi ini.
Pria yang karib disapa Mamiq Wira ini menyampaikan peran lembaga tokoh adat dalam pembangunan desa sangat penting. Ia menjelaskan terkait dasar hukum pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD). Sehingga kepala desa diharapkan untuk tidak takut mendanai operasional LAD.
”Karena tujuan dibentuknya LAD adalah membantu pemerintah desa dan sebagai mitra dalam pemberdayaan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat desa,” jelasnya.
Selain itu, keberadaan LAD nantinya diharapkan dalam mengumpulkan manuskrip-manuskrip lama (baca : kuno) yang mungkin saja ada di tengah masyarakat saat ini.
Terakhir, dalam acara sosialisasi ini, disampaikan materi terkait pembentukan bale mediasi di tingkat desa. Bale mediasi ini yang bertanggungjawab membuat database mediator, menfasilitasi sosialisasi, serta pendampingan dan penyelesaian sengketa di masyarakat. (*)