Muhammad Zainuddin saat diambil sumpah jabatan dan pelantikannya sebagai Kepala Seksi Pelayanan Desa Sepit, (5-10-2022)
Pewarta: Muhammad Hardi Putrawan
Sepit, (desasepit.web.id) - Pemerintah Desa Sepit resmi melantik Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan yang terpilih atau lulus dalam Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Sepit yang dilaksanakan pada Rabu, 21 September 2022 yang lalu.
Pelantikan Kasi Pelayanan terpilih yakni Muhammad Zainuddin langsung diambil sumpah dan janji jabatannya oleh Kepala Desa Sepit Muhammad Hasmawadi yang disaksikan oleh Camat Keruak. Pelantikan tersebut juga disaksikan oleh semua unsur lembaga desa yang ikut menghadiri acara pelantikan yang dilaksanakan di Ruang Aula Perpustakaan Desa Sepit, Rabu 5 Oktober 2022.
Camat Keruak, Ahmad Subhan dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Muhammad Zainuddin atas jabatan baru yang diembannya. Dirinya berharap Kasi pelayanan yang baru itu bisa amanah dalam menjalankan tugas-tugasnya.
"Selamat kami ucapkan, silahkan secepatnya beradaptasi karena tugas-tugas sudah menanti," ujar Subhan mengingatkan.
Dalam kesempatan itu, Mantan Camat Sakra ini memaparkan kewajiban dan larangan menjadi perangkat desa khususnya Kasi Pelayanan di Desa.
Jika dipaparkan semuanya, lanjutnya, akan memakan banyak waktu. Utamanya tugas Kasi Pelayanan itu ada pada poin 5 dan 7, yakni koordinasi dan informasi.
Subhan menyarankan supaya Kasi Pelayanan dapat membuka komunikasi dan koordinasi guna melancarkan pemerintahan dan pembangunan desa. Selain itu juga harus menyampaikan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan program pemerintah. Baik informasi yang bersumber dari pemerintah desa, daerah, hingga pusat.
Pak Camat juga berpesan supaya perangkat desa untuk tidak melanggar aturan perundang-undangan dan tata norma yang berlaku dan berkembang di masyarakat.
"Kerja pemerintah itu sebetulnya bisnis kepercayaan masyarakat, dalam hal menjalankan tugas dan fungsinya harus dalam rangka mendapatkan kepercayaan dari masyarakat," ucapnya menasihati.
Sementara pejabat dari perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang hadir, Agus Wardana menekankan bahwa tugas perangkat desa adalah membantu kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Ia berpesan dalam bekerja perangkat desa tidak boleh berdiri sendiri, harus sejalan dengan visi dan misi Kepala Desa.
"Tugas kepala desa itu ada empat, yakni menjalankan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan," katanya.
Tugas Kepala desa itu harus dibantu dan didukung oleh perangkat desa, dalam rangka untuk kesejahteraan dan peningkatan taraf hidup masyarakat.