Oleh: Muhammad Hardi Putrawan
SEPIT, (desasepit.web.id) - Pandemi Covid-19 belum berakhir, bantuan ke masyarakat terdampak juga akan terus diberikan, salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Tahun 2022, realisasi BLT diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021. Dimana, BLT akan diambil dari Dana Desa (DD) paling sedikit 40 persen.
Lebih rinci, BLT tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190 tahun 2021, dimana ditentukan setiap penerima akan menerima Rp 300 ribu, sehingga jika dikalkulasikan penerima akan mendapatkan Rp 3.600 ribu per tahun.
BLT sendiri merupakan bantuan langsung dari pemerintah pusat sebagai bentuk penanggulangan atas pandemi Covid-19 karena telah menyebabkan merosotnya ekonomi masyarakat.
Sekretaris Desa Sepit, Muhammad Sulhan Hadi menjelaskan jumlah penerima di setiap desa tergantung dari jumlah penduduk di masing-masing desa tersebut.
Jumlah DD yang akan didapatkan juga tergantung dari jumlah penduduknya, dimana telah ditentukan berdasarkan PMK no 190 tahun 2021.
"Di Desa Sepit sendiri jumlah penerima BLT ini sebanyak 117 orang, dari total jumlah penduduk sebanyak 4.837 jiwa," katanya kepada media ini ketika ditemui di ruang kerjanya rabu (5/1/2022) kemarin.
Sementara, DD yang didapatkan berdasarkan PMK no 109 tahun 2021 sebesar Rp. 1.053.271.000.
Karena nominal per penerima sudah ditentukan harus mendapatkan Rp 300 ribu, lanjutnya, setiap penerima juga secara otomatis akan mendapatkan Rp 3.600.000 (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) per tahun. Sehingga kemungkinan, penerima tidak bisa lagi digilir seperti yang sebelumnya, karena jumlah yang akan didapatkan per tahunnya tidak sampai Rp. 3.600.000.
Disebutkan, penerima BLT ini akan ditentukan setelah Musyawarah Dusun atau penunjukan langsung oleh Kepala Dusun karena dinilai sudah mengetahui keadaan masyarakatnya.
"Nama-nama yang direkomendasikan oleh Kepala Dusun itu kemudian dibuatkan Peraturan Desa (Perdes) atau Peraturan Kepala Desa (Perkades)," imbuh Sulhan.
Pencairan BLT itu sendiri akan disalurkan ketika DD sudah ditransfer dari Pemerintah Pusat. Dikatakan, untuk termin pertama, DD biasanya dicairkan pada bulan Maret atau paling lambat April.