Oleh : Muhammad Sulhan Hadi
Sepit, (desasepit.web.id).- Masih tingginya jumlah masyarakat yang belum memiliki buku nikah, Pengadilan Agama Selong akhirnya memutuskan menggelar isbat nikah di beberapa desa di Lombok Timur. Salah satunya di Desa Sepit.
Hari ini, (31/8/2021) bertempat di Aula Kantor Desa sebanyak 65 pasangan mengikuti sidang isbat nikah yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Sepit dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selong.
Kantor Pengadilan Agama Selong melalui Kepala KUA Kecamatan Keruak Ahmad Fathonah mengatakan, adanya masyarakat yang belum memiliki buku nikah karena usia nikah di bawah umur. Faktor lainnya, lanjut Fathonah disebabkan karena kelalaian kurang memperhatikan kelengkapan administrasi nikah.
"Alhamdulillah sebanyak 65 pasangan kita sidang hari ini," terangnya.
Kegiatan ini meruapakan bentuk kerjasama Pemerintah Desa Sepit dengan Pengadilan Agama Selong. Dari pantuan Warta Desa Sepit, sebanyak 65 pasangan begitu khusuk mengikuti setiap tahapan.
Sekretaris Desa Sepit Muhamad Sulhan Hadi mengaku antusias masyarakat mengikuti sidang isbat ini cukup tinggi. Jika tidak dibatasi jumlah pesertanya bisa mencapai ratusan pasangan.
"Karena kuota kterbatas kita upayakan ke depan akan diselenggarakan kegiatan serupa. InsyAllah kita upayakan bersama Kepala KUA," ujarnya.
Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 Wita dengan menghadirkan empat hakim, panitera serta saksi masing masing wilayah (kekadusan). (*)