Selong, (desasepit.web.id),- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur, H.M. Juaini Taofik mengumpulkan seluruh panitia Pilkades serentak di Lotim, beberapa waktu lalu. Kegiatan ini bertujuan guna mengevaluasi pelaksanaan Pilkades serta mendengarkan arahan dan petunjuk dari Sekda selaku Ketua Panitia Pilkades Kabupaten.
Selain Sekda, turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas PMD Kab. Lotim, Wakapolres Lotim, Kasat Intel dan Kasat Reskrim Polres Lotim, Paniti Kabupaten, dan Ketua Panitia 29 desa.
Dalam Sambutannya, Sekda Taofik mengatakan gelaran Pilkades serentak di Kabupaten Lombok Timur kali ini mendapat atensi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia pun mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam mensukseskan proses Pilkades tersebut.
"Melalui assessment (data dan informasi) membuktikan bahwa pelaksanaan Pilkades berjalan aman, kecuali tiga desa yang melayangkan keberatan," ujarnya.
Sekda Taufik melanjutkan, saat ini tinggal satu tugas Panitia Desa dan Kabupaten yang belum selesai yakni masa penetapan sampai tahapan pelantikan kades terpilih, berdasarkan hasil rapat pleno panitia desa.
Lebih lanjut pria yang digadang gadang akan maju ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lotim nanti menjelaskan bahwa Proses Pilkades sudah berjalan netral. Semua stakholder turut bergerak mamantau dan memonitoring persiapan dan pelaksanaan Pilkades. Ia pun menjanjikan akan menerbitkan piaagam penghargaan kepada semua panitia yang akan di tandatangani oleh Bupati Lotim.
Wakil Kepala Polisi Resort (Wakapolres) Lotim Kompol Agung Asmara dalam sambutannya mengingatkan bahwa demokrasi mengambil peran seperti bunyi pepatah dimana bumi dipijak di situ langit dijunjung.
"Artinya semua proses hidup ada aturannya, koordinasi dan upaya-upaya yang menyentuh hukum, Polres berada di depan, dengan bantuan semua pihak," tegasnya.
Sementar itu, Kadis PMD Lotim Muhammad Khairi, dalam laporannya menyampaikan bahwa kotak suara yang sudah dikumpulkan bersama surat suara yang dulu masih tersimpan aman, sementara laporan administrasi laporan BPD kepada Bupati melalui camat belum diterima. Sehingga proses ini jangan diabaikan. "Tidak boleh lewat dari 30 hari sejak diterimanya SK BPD dan 30 hari sejak itu harus dilantik." Tegasnya. (*)