Desa Sepit

Kec. Keruak, Kab. Lombok Timur
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Sepit

Hari Libur Nasional

Wafat Isa Almasih

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA SEPIT KECAMATAN KERUAK KABUPATEN LOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT = SILAHKAN ISI FORMULIR ADUAN MASYARAKAT DAN FORMULIR KEPUASAN MASYARAKAT DI MENU YANG SUDAH DISEDIAKAN = DESA SEPIT DESA TERBUKA INFORMASI PUBLIK DAN DESA TUNTAS ADMINDUK = SELALU KUNJUNGI WEBSITE PEMERINTAH DESA UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI-INFORMASI TERKAIT PEMERINTAH DESA

Berita Desa

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa meliputi :

  • Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RPJM Desa
  • Tim Penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota
  • Pengkajian Keadaan Desa
  • Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
  • Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
  • Penetapan dan Perubahan RPJM Desa

1. Kepala Desa Membentuk Tim Penyusun RPJM Desa

Tim Penyusun RPJM Desa terdiri dari Kepala Desa selaku pembina, Sekretaris Desa selaku ketua, Ketua Lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris, dan anggota yang berasal dari Perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya. Jumlah tim paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Tim ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Desa.

Sedangkan tugas Tim Penyusun RPJM Desa adalah ;

  • Penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota
  • Pengkajian Keadaan Desa
  • Penyusunan rancangan RPJM Desa, dan
  • Penyempurnaan rancangan RPJM Desa

2. Tim penyusun RPJM Desa Melakukan Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota

Tujuannya adalah mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa. Isi arah informasi arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota :

  • Rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten/Kota
  • Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah
  • Rencana umum tata ruang wilayah Kabupaten/Kota
  • Rencana rinci tata ruang wilayah Kabupaten/Kota, dan
  • Rencana pembangunan kawasan pedesaan.

3. Pengkajian Keadaan Desa

Mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan keadaan Desa. Langkah kerjanya ;

  • Penyelarasan data desa.
  • Penggalian gagasan masyarakat, dan
  • Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa

Output : Bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan pembangunan Desa.

4. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa

Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan Desa. Musyawarah Desa dilaksanakan terhitung sejak diterimanya laporan dari Kepala Desa.

Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam musyawarah dessa yaitu ;

  • Laporan hasil pengkajian keadaan Desa
  • Rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi Kepala Desa
  • Rencana Prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakat, dan Pemberdayaan Masyarakat.

Musyawarah Desa dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Diskusi kelompok membahas sebagai berikut :

  • Laporan hasil pengkajian keadaan Desa
  • Prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (Enam) Tahun
  • Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa
  • Rencana pelaksana kegiatan Desa ang akan dilaksanakan oleh Perangkat Desa, unsur masyarakat, kerjasama antar Desa, dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.

Output : Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.

5. Penyusunan Rancangan RPJM Desa

Tahapan:

  • Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara hasil kesepakatan desa dan dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa dan dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa.
  • Berita acara disampaikan uleh tim penyusun RPJM Desa kepada kepala Desa.
  • Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RPJM Desa yang telah disusun uleh

Tim Penyusun RPJM Desa, jika ada perbaikan rancangan RPJM Desa dikembalikan kepada tim penyusun RPJM Desa. Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui uleh kepala Desa, dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.

Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa serta rencana kegiatan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

6. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti uleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan dan unsur masyarakat (tokoh adat, agama, masyakarakat, pendidikan, perwakilan kelompok tani, nelayan, pengrajin, perempuan,dan lain-lain sesuai kondisi sosial budaya masyarakat).Musyawarah perencanaan pembangunan Desa membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa dan dituangkan dalam berita acara.

7. Penetapan dan Perubahan RPJM Desa

Tahapan:

  • Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
  • Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.
  • Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama uleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.

Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:

  • Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis pulitik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
  • Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

PerubahanRPJM Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa

Lampiran File
RPJMDesa DESA SEPIT 2021-2027

Download

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

2.525

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI2.525penduduk

2.743

PEREMPUAN

PEREMPUAN2.743penduduk

3

BELUM MENGISI

BELUM MENGISI3penduduk

5.271

TOTAL

TOTAL5.271penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MUHAMMAD HASMAWADI, S.Pd.

Sekretaris Desa

MUHAMMAD SULHAN HADI

Kasi Pemerintahan

DARMAWAN

Kasi Kesejahteraan

MUHAMMAD ZAINUDDIN

KASI PELAYANAN

SAMSUL HADI

KAUR KEUANGAN

JASMIN

KAUR PERENCANAAN

AGUS ADHARIADI

KAUR ADMINISTRASI UMUM

JUMATUL AINI

KAWIL SEPIT

SUDIRMAN

KAWIL SEPIT UTARA

BUJI BURRAHMAN

KAWIL TENGEH

SUBHAN HADI

KAWIL LOKON

SUKIRMAN

KAWIL KEBON JERUK

SANUSI

KAWIL LIQAUL AMAL

ABDUL GANI

KAWIL GERUMPUNG

SABARUDDIN AHMAD

OPRATOR openSID

MUH. ABDURRAHMAN

Stap Desa

NOVI ROSITA DEWI

KETUA BPD

HILMAN

Ketua Karang Taruna

MASYHURI

Ketua LPMD

HARIADI

Kader Digital

EDI PUTRAWAN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

5

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

98

Surat

Tahun Ini

463

Surat

Tahun Lalu

1,465

Surat

Total

9,617

Surat

SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN DISINI
Kami Menerima Keritik dan Saran dari Masyarakat Desa Sepit, Silahkan Kirimkan Kritik serta Saran Anda dengan menekan Tombol dibawah ini :
MOHON UNTUK MENGGUNAKAN BAHASA YANG BAIK DAN SOPAN
Peta Desa Sepit
BERITA DALAM VIDEO
PODCAST KARANG TARUNA MERCUSUAR DESA SEPIT VIDEO INOVASI DESA SEPIT
Layanan Via Whatsapp
Pemerintah Desa Sepit mulai Tahun 2020 melayani Permohonan Surat Menyurat Secara Online untuk Warga Desa Sepit dengan memanfaatkan Whatsapp. Persyaratan Permohonan dengan melampirkan:
1. Nama Pemohon
2. Jenis Surat
3. Keperluan
4. Fotocopy Kartu Keluarga

Agus Adhariadi
Muhammad Sulhan Hadi
Darmawan
Catatan : "Pelayanan Di Hari dan Jam Kerja dari Senin Sampai Jum'at."
Powered By : ARKA COMPUTERS
TV LIVE STREMING
Agenda

Terdahulu

Persiapan Pelantikan BPD Baru Desa Sepit

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

Terdahulu

Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa Sepit

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : SETIA BUDI (Pjs. KEPALA DESA SEPIT)

Terdahulu

Survey Garam Beryodium

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : SDN 06 Sepit
Koordinator : PKM Keruak & Kasi Kesejahteraan Desa Sepit

Terdahulu

JUM'AT BERSIH

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Lingkungan Kantor Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

Terdahulu

Pendistribusian JPS NTB Gemilang Tahap II

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi

Terdahulu

MUSDES RKPDesa

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Badan Permusyawaratan Desa

Terdahulu

Melayat Ke Rumah Duka Almarhum H. Sareh Ma'sum Nantan Kepala Desa Sepit Ke-II..

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Utara Kantor Desa Sepit
Koordinator : Kepala Desa Sepit

Terdahulu

Pembagian Bantuan Sosial Tunai Kemensos-RI

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi/Kasi Kesejahteraan

Terdahulu

Gebyar PAUD Perpustakaan Desa Sepit Tahun 2020

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi/Agus Adhariadi

Terdahulu

PELATIHAN DASAR JURNALISTIK

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : AULA KANTOR DESA SEPIT
Koordinator : MUHAMMAD SULHAN HADI

Terdahulu

Giat Vaksinasi Covid-19

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit & Halaman MA NW Al-Amin Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi

Terdahulu

Pembagian BLT DD Triwulan I

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi

Terdahulu

Persiapan Pengisian Kuisoner GIP

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
Statistik Pengunjung
Hari ini : 1.330
Kemarin : 1.967
Total Pengunjung : 2.340.572
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.223.43.31
Browser : Mozilla 5.0
SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN DISINI
Kami Menerima Keritik dan Saran dari Masyarakat Desa Sepit, Silahkan Kirimkan Kritik serta Saran Anda dengan menekan Tombol dibawah ini :
MOHON UNTUK MENGGUNAKAN BAHASA YANG BAIK DAN SOPAN
Peta Desa Sepit
BERITA DALAM VIDEO
PODCAST KARANG TARUNA MERCUSUAR DESA SEPIT VIDEO INOVASI DESA SEPIT
Layanan Via Whatsapp
Pemerintah Desa Sepit mulai Tahun 2020 melayani Permohonan Surat Menyurat Secara Online untuk Warga Desa Sepit dengan memanfaatkan Whatsapp. Persyaratan Permohonan dengan melampirkan:
1. Nama Pemohon
2. Jenis Surat
3. Keperluan
4. Fotocopy Kartu Keluarga

Agus Adhariadi
Muhammad Sulhan Hadi
Darmawan
Catatan : "Pelayanan Di Hari dan Jam Kerja dari Senin Sampai Jum'at."
Powered By : ARKA COMPUTERS
TV LIVE STREMING
Agenda

Terdahulu

Persiapan Pelantikan BPD Baru Desa Sepit

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

Terdahulu

Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa Sepit

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : SETIA BUDI (Pjs. KEPALA DESA SEPIT)

Terdahulu

Survey Garam Beryodium

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : SDN 06 Sepit
Koordinator : PKM Keruak & Kasi Kesejahteraan Desa Sepit

Terdahulu

JUM'AT BERSIH

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Lingkungan Kantor Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi

Terdahulu

Pendistribusian JPS NTB Gemilang Tahap II

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi

Terdahulu

MUSDES RKPDesa

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Badan Permusyawaratan Desa

Terdahulu

Melayat Ke Rumah Duka Almarhum H. Sareh Ma'sum Nantan Kepala Desa Sepit Ke-II..

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Utara Kantor Desa Sepit
Koordinator : Kepala Desa Sepit

Terdahulu

Pembagian Bantuan Sosial Tunai Kemensos-RI

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi/Kasi Kesejahteraan

Terdahulu

Gebyar PAUD Perpustakaan Desa Sepit Tahun 2020

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi/Agus Adhariadi

Terdahulu

PELATIHAN DASAR JURNALISTIK

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : AULA KANTOR DESA SEPIT
Koordinator : MUHAMMAD SULHAN HADI

Terdahulu

Giat Vaksinasi Covid-19

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Aula Kantor Desa Sepit & Halaman MA NW Al-Amin Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi

Terdahulu

Pembagian BLT DD Triwulan I

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
Koordinator : Agus Adhariadi

Terdahulu

Persiapan Pengisian Kuisoner GIP

Tgl : 08 Juli 2023 21:37:52
Tempat : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
Statistik Pengunjung
Hari ini : 1.330
Kemarin : 1.967
Total Pengunjung : 2.340.572
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.223.43.31
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.806.386.196,00

0%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 7.500.000,00Rp. 1.786.386.196,00

0.42%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 2.000.000,00

0%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 49.000.000,00

0%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 467.058,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.136.893.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 91.861.875,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 526.164.263,00

0%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 831.296.573,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 7.500.000,00Rp. 485.293.573,00

1.55%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 157.773.700,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 234.022.350,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 78.000.000,00

0%
Pemerintah Desa

MUHAMMAD HASMAWADI, S.Pd.

Kepala Desa

MUHAMMAD SULHAN HADI

Sekretaris Desa

DARMAWAN

Kasi Pemerintahan

MUHAMMAD ZAINUDDIN

Kasi Kesejahteraan

SAMSUL HADI

KASI PELAYANAN

JASMIN

KAUR KEUANGAN

AGUS ADHARIADI

KAUR PERENCANAAN

JUMATUL AINI

KAUR ADMINISTRASI UMUM

SUDIRMAN

KAWIL SEPIT

BUJI BURRAHMAN

KAWIL SEPIT UTARA

SUBHAN HADI

KAWIL TENGEH

SUKIRMAN

KAWIL LOKON

SANUSI

KAWIL KEBON JERUK

ABDUL GANI

KAWIL LIQAUL AMAL

SABARUDDIN AHMAD

KAWIL GERUMPUNG

MUH. ABDURRAHMAN

OPRATOR openSID

NOVI ROSITA DEWI

Stap Desa

HILMAN

KETUA BPD

MASYHURI

Ketua Karang Taruna

HARIADI

Ketua LPMD

EDI PUTRAWAN

Kader Digital