Sepit,-(desasepit.web.id). Sejumlah petani di Desa Sepit saat ini tengah dibuat pusing. Lantaran jatah pupuk bersubsidi pada musim tanam (MT) II terkonfirmasi tidak keluar.
Hal ini diketahui saat pertemuan beberapa perwakilan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Sepit di kantor UPP Pertanian beberapa waktu lalu.
Salah satu Ketua Gapoktan asal Desa Sepit yang hadir pada pertemuan tersebut, Hamdi Ahmad menjelaskan hasil pertemuan, usulan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) petani Desa Sepit di MT II tidak keluar. Ia pun khawatir kondisi ini tentunya akan menjadi masalah besar bagi para petani yang tengah siap memuali musim tanam tembakau.
"Solusinya adalah MT III kita akan ambil. Tapi minim sekali jatah kita," ungkapnya melalui WAG Forum Peduli Desa Sepit.
Lantas kemana jatah pupuk bersubsidi petani Desa Sepit di MT II ini?.
Hamdi menduga ada miskomunikasi antar penyuluh lapangan (PL). Sehingga berpengaruh pada pengisian E-RDKK di MT II tahun lalu.
"Kita di Desa Sepit direkap oleh PL yang lama. Dan ketika pengiriman (data E-RDKK) admin tidak periksa lagi, apakah sudah ada pengusulan (di MT II) atau tidak di file lama yang dikasih PL lama. Dan ternyata file yang dikasi PL lama belum selesai," katanya menduga.
Persoalan pupuk bersubsidi di MT II ini tidak hanya bagi petani Desa Sepit. Di desa lain kasusnya berbeda.
"Di desa lain, RDKK-nya keluar tapi tidak semua jenis pupuk yang keluar," lanjut Hamdi.
Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur Waes Alqarni juga mengatensi permasalah pupuk di Desa Sepit ini. Ia meminta pihak terkait serius menangani persoalan pupuk bersubsidi. Terlebih lagi persoalan pupuk di Desa Sepit.
"Kemarin kita kabupaten (jatah pupuk) sangat jauh berkurang. Tapi kami sudah berusaha untuk meminta jatah tambahan dari Pupuk Kaltim dan Petro. Dan alhamdullah dapat tambahan," terangnya.
Waes berharap pihak terkait dalam hal ini UPP dan Dinas Pertanian Lombok Timur tidak mengkambinghitamkan persoalan pupuk bersubsidi pada penyusunan E-RDKK saja. Melainkan hal ini jelas ada "permainan" dari oknum tertentu setiap tahunnya. "Jadi kesimpulannya pupuk tetap ada," tegasnya.
Terpisah, PL Desa Sepit H Athar yang dikonfirmasi Sekretaris Desa Sepit melalui pesan WA menjelaskan, di penyusunan E-RDKK dalam setahun ada tiga masa tanam. Yakni, Januari, Maret, April masuk MT I. Kemudian Maret, April, Mei, Juni masuk MT II. Dan periode Juli, Agustus l, September, Oktober, November, dan Desember masuk MT III. "Jadi jatah rabok (pupuk) yang di musim tanam III bisa ditarik untuk jatah tembakau," katanya singkat.
.jpg)
Foto : Pembuatan tempat pembenihan tembakau dan persiapan Musim Tanam (MT) II
Di dalam dunia pertanian, ada kalender tersendiri mengenai siklus satu tahunan. Dalam bahasa pertaniannya disebut Musim Tanam (MT). MT ini biasa sampai tiga kali. Sehingga satu MT biasanya adalah empat bulan.
Oleh karena itu sering disebut MT I ( musim hujan ), MT II ( Musim Gadu) dan MT III ( musim kering ). MT ini akan sangat berkaitan dengan Pola Tanam.
Secara umum biasanya MT I di awali pada November. Boleh dibilang MT I identik dengan musim penghujan. Biasanya akan berakhir dengan panen di pertengahan atau akhir Februari. Untuk MT II dimulai awal atau pertengahan Maret sampai akhir Juni. Dan untuk MT III diawali Juli sampai akhir Oktober. Dan begitu seterusnya. (TMH)