Oleh : Hardi Mohamad
Sepit, (desasepit.web.id) - Bertempat di Aula Kantor Desa Sepit, panitia pemilihan Kepala Desa Sepit menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) kepada panitia pendaftar pemilih (Pantarlih) untuk masing-masing TPS siang Jumat (26/03) kemarin.
Bimtek tersebut dilakukan dalam rangka menindak lanjuti Bimtek pantarlih oleh panitia Pilkades serentak kabupaten Lombok Timur yang sebelumnya diselenggarakan di Aula Kantor Camat Keruak.
Muhammad Hardi Putrawan selaku pemateri Bimtek dalam materinya menyampaikan tahapan kerja pantarlih untuk mendata pemilih sampai ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). "Salah satu kunci keberhasilan pemilihan, termasuk Pilkades ini adalah DPT yang akurat. Tolong nanti di lapangan untuk diperhatikan dan dipastikan pemilih yang didata harus sesuai dengan syarat DPT yang sudah ditetapkan," katanya.
.jpg)
Foto : Suasana Bimbingan Teknis kepada petugas Pemuatakhiran Data Pemilih (Pantarlih) 26/3/2021
Dilanjutkannya, sebelum ditetapkan sebagai DPT, petugas pantarlih turun mendata ulang dengan membawa Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebagai pegangan mendata. Selain itu, ada juga Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk mengakomodir pemilih yang belum terdaftar di DPT.
Adapun syarat DPT adalah warga Negara Republik Indonesia, sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah menikah, tidak sedang dicabut hak pilihnya karena putusan pengadilan, berdomisili di desa setempat yang dibuktikan dengan KK atau KTP-Elektronik, warga pindahan yang sudah minimal tinggal di desa setempat minimal 6 bulan, atau kurang tapi sudah mengurus administrasi pindah kependudukannya, dan sebaliknya warga setempat yang pindah ke desa luar boleh memilih selama dia belum sampai 6 bulan atau sebelum mengurus administrasi pindah kependudukannya. (Hardy Mohamad)