Oleh : Muhammad Sulhan Hadi
Sepit, (desasepit.web.id)- Sekda Kabupaten Lombok Timur yang juga sebagai Ketua Satgas Covid-19 Lotim mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) per tanggal 15 maret 2021. SOP tersebut menjelaskan tentang prosedur penjemputan Pekerja Migran Indonesian (PMI) dari Bandara.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Covid-19 Desa Sepit menjemput satu PMI asal Sepit sesuai dengan data kepulangan kloter 19.
Dipimpin langsung Ketua Satgas Covid-19 Desa Sepit Muhammad Sulhan Hadi bersama Bhabinkamtibmas, 19/03/2021 melakukan penjemputan PMI atas nama Ahmadun beralamat Lingkok Lamun. "Warga desa Sepit yang pulang dari luar negeri, sesuai SOP dijemput oleh Satuan Tugas Covid-19 desa bukan oleh keluarga." Tegasnya.
.jpg)
Foto : Penjemputan PMI asal Desa Sepit oleh Satgas Covid-19
PMI yang diperiksa antigen di Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Kab. Lombok Timur negatif, bisa langsung dijemput petugas desa (Baca : Satgas Covid-19) dan diarahkan untuk karantina mandiri di pos isolasi yang disiapkan oleh desa atau di rumahnya.
Hery Sukanto selaku Bhabinkamtibmas Desa Sepit menegaskan kepada PMI bersangkutan, "Kita tidak pernah tau apa yang terjadi selama di pesawat dan di perjalanan, makanya diperiksa kembali." Jelasnya kepada PMI yang dijemput tersebut. (Hardy Mohamad)