Oleh: M. Rizuwan Arsyad
Sepit, (desasepit.web.id)- Kamis sore (25/02) kemarin, Pemdes Sepit menginisiasi musyawarah dengan lintas tokoh di Aula Kantor Desa Sepit. Musyawarah ini dilakukan untuk menanggapi kasus 2 warga yg terkonfirmasi positif Covid-19 belum lama ini.
Dengan berbagai pertimbangan, semua hadirin menyepakati untuk disebarkan surat edaran untuk memperketat 5 M di setiap aktivitas masyarakat. 5 M ini adalah memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Untuk pengawalan, pihak aparat yang didukung oleh Badan Keamanan Desa (BKD) setempat siap mengkawal surat edaran tersebut hingga dapat diterapkan sebagaimana mestinya. "Paling tidak ada yang akan dilihat oleh masyarakat, dan semoga upaya ini dapat meminimalisir pelanggaran," kata Sekdes M. Sulhan Hadi dalam sambutannya.

Foto : Rapat pembahasan naskah Surat Edaran di Aula Kantor Desa Sepit
Dalam kesempatan itu, Polmas Heriyanto juga menghimbau kepada seluruh masyarakat supaya memperhatikan Prokes dalam setiap aktivitas, lebih-lebih aktivitas kerumunan masa. Seperti zikiran misalnya, ia berharap supaya kepala Wilayah setempat intens berkoordinasi dengan pihak penyelenggara untuk dapat menerapkan Prokes sebagaimana ketentuan.
Pemdes berharap masyarakat lebih waspada dan mengindahkan himbauan dalam surat edaran tersebut, sehingga dapat menekan dan memutus penyebaran covid-19 yang sudah menjangkit warga Desa Sepit. (Hardy Mohamad)