Oleh : Muhammad Sulhan Hadi
KERUAK, (desasepit.web.id) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab. Lombok Timur memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada 15 Ketua BPD dan Sekdes se-Kecamatan Keruak pada Senin 18 Oktober 2021. Bimtek yang dilaksanakan di Gedung Serba guna Kecamatan Keruak itu berkaitan dengan Penataan Pemberdayaan dan Pendayagunaan Lembaga Masyarakat dan Lembaga Adat.
Acara Bimtek dibuka langsung oleh Kepala Bidang PLKD DPMD Lotim Husniatul Goimah. Dalam pengarahannya, dirinya menekankan pada 3 desa yang baru selesai pemilihan Kepala Desa untuk segera menyelesaikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES).
"Paling lambat tanggal 30 November, RPJMDES sudah disahkan," tegasnya.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Fasilitasi BPD dan Musdes Wiwin Ayu Iswardianingrum memaparkan terkait Dasar dan Landasan Hukum pembuatan Perdes Kelembagaan Desa. Dikatakan, dalam hal pembuatan Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa (Perkades), dan Keputusan Kepala Desa harus dibuat di desa.
Wiwin juga menakankan pentingnya harmonisasi kemitraan antara Kepala Desa dan BPD. Tentu sesuai dengan tupoksinya masing-masing, supaya produk-produk hukum busa diterbitkan.
Untuk diketahui, Bimtek ini dihadiri oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Keruak, Kasi PMD dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Keruak. (*)