Oleh : M. Zainul Jihad
Sepit, (desasepit.web.id) - Penggarapan sepihak oleh Pemerintah Desa Senyiur atas tanah Kas Desa Sepit membuat Pemdes Sepit geram. Atas dasar itu, Pemdes Sepit menginisiasi mengundang semua tokoh di Desa Sepit untuk bermusyawarah guna membahas dan mencari solusi atas permasalahan ini.
Musyawarah kali ke 2 yang diadakan di Aula Kantor Desa Sepit pada Selasa (12/01) lalu mendapati kesepakatan untuk menyurati Pemdes Senyiur. Surat tersebut berisi teguran keras dari Pemdes Sepit atas nama Masyarakat Sepit yang disertai dengan berita acara musyawarah antar tokoh di Desa Sepit.

Gambar : Suasana Musyawarah Desa di Aula Kantor Desa Sepit, 12/1/2021
Musyawarah itu juga diadakan untuk menanggapi hasil mediasi sebelumnya di Kantor Camat Keruak yang berakhir buntu. Keadaan itu disampaikan oleh Pj Kepala Desa Sepit Setia Budi, ia menyampaikan bahwa mediasi ke dua yang digelar di aula kantor camat berakhir buntu.
"Keputusan mediasi itu, kita diminta menunggu keputusan dari pemerintah daerah," jelasnya.
Di tempat yang sama Lalu M Kamil Ab selaku tokoh masyarakat berpendapat bahwa permasalahan ini akan dijawab oleh waktu. Ia meyakini permasalahan pecatu dan tanah kas desa ini akan selesai seiring dengan diterbitkannya peraturan Bupati. "Yakin saja tanah kas desa ini tetap akan mejadi milik desa induk (Sepit, red), namun jika masih dipertahankan oleh desa mekar, maka ADD desanya akan ditahan", ujarnya.
Lebih jauh Mamik Kamil, sapaan akrabnya menjelaskan bahwa permasalahan tanah kas desa ini tidak terdaftar di kabupaten, karena kepemilikannya atas nama perorangan, tanah kas desa ini merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi NTB pada tahun 1995, karena pada waktu itu Desa Sepit mendapat juara pada lomba antar desa.
Senada dengan Mamik Kamil, Muhammad Hamdan selaku anak dari Kepala Desa waktu itu, H Hamdan Nuruddin berjanji akan menyerahkan sepenuhnya tanah kas itu ke Pemdes Sepit. "Meskipun kepemilikannya atas nama pribadi, tapi kami tau bahwa itu adalah hak miliknya Pemdes Sepit," tutupnya. (Hardy Mohamad)