Oleh: M. Zainul Jihad & Ahmad Basyir Pansuri
Sepit, (desasepit.web.id)- Mediasi tanah pecatu ke 2 kalinya antara Desa Sepit selaku desa induk dengan desa mekar kembali menuai jalan buntu. Pasalnya segala argumen yang dikeluarkan tidak dapat diterima oleh semua pihak, hingga pada akhirnya semua pihak sepakat untuk menunggu Surat Keputusan (SK) perubahan dari Pemda Lotim.
Mediasi yang digelar di Aula Kantor Camat Keruak pada Sabtu (08/01) tersebut dihadiri oleh Camat Keruak Kamaruddin, S.Sos, Sekcam Keruak Suparman, Danramil Agil, Kanit Binmas Ruslan, Serta dari pihak desa yang bersangkutan yakni desa Sepit selaku desa induk, desa Senyiur, desa Batu Putik dan desa Setungkeplingsar selaku desa mekar.
Desa Sepit selaku desa induk melalui Pj. Kepala Desa Setia Budi dan Ketua BPD Ahmad Busyairi awal-awal tidak terlalu mempermasalahkan pembagian tanah pecatu tersebut, satu yang dituntut yakni dasar aturan tertulis sebagai dasar kuat dalam bertindak. Termasuk SK perubahan dari Pemda.
Selanjutnya, pihak Desa Sepit meminta kepada semua desa mekar yang saat ini sedang menggarap sawah tanah pecatu tersebut supaya jangan dulu digarap, karena statusnya yang masih menjadi milik desa induk. "Kaitan dengan pecatu ini, kami hanya minta jangan digarap dulu sebelum SK perubahan itu keluar," pinta Pj. Kepala Desa Sepit, Setia Budi.
"Apabila SK perubahan ini sudah keluar dan disana tertera aturan pembagian, ya kami legowo saja, toh ini bukan tanah pribadi kami," sambung Setia Budi.
Pihak desa mekar yang tidak menerima argumen desa induk tersebut kemudian adu pendapat hingga akhirnya berujung ricuh.
Sebelumnya, Camat Keruak Kamarudin dalam sambutannya meminta supaya permasalahan ini diselesaikan dengan musyawarah. Ia meminta supaya Pihak Desa Sepit dengan desa mekar duduk bersama menyelesaikan secara baik-baik. Menurut Kamaruddin, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah.
Namun, mendapati mediasi tersebut tidak ketemu alias menuai jalan buntu, Pak Camat akhirnya berjanji akan membawa berkas pengajuan semua pihak ke Pemda supaya SK perubahan yang dituntut secepatnya bisa keluar. Paling tidak awal Bulan Februari ini. (Hardy Mohamad)