desasepit.web.id- Camat Keruak Kamaruddin, S.Sos bersama Forum Komunikasi Pimpinan Tingkat Kecamatan (Forkompimcam) yaitu Kapolsek Keruak dan Danramil Keruak melatih Badan Keamanan Desa (BKD) Desa Sepit Kecamatan Keruak.
Kegiatan yang bertajuk Peningkatan Kapasitas BKD dilaksanakan 2 malam yang bertempat di Aula Kantor Desa Sepit. "Mempertimbangkan kesempatan dan kesibukan anggota BKD, makanya dilaksanakan malam hari, dilaksanakan 2 malam (3-4/7/2020), dana yang dipakai bersumber dari APBDES tahun 2020" ujar Sekretaris Desa selaku moderator dan notulen dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Pjs Kepala Desa Sepit Setia Budi yang pada malam pertama di dampingi oleh ketua BPD menyampaikan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas BKD, BKD mampu memahami tupoksinya, dan batasan batasan yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Selaku Narasumber pada malam ke 2, Bapak Camat Keruak mengapresiasi kegiatan tersebut Karena satu satunya desa di kecamatan Keruak yang mengadakannya. Beliau menjelaskan panjang lebar tentang dasar hukum yang membedakan antara Linmas dengan BKD " kamtibmas sudah tertuang di dalam UUD 1945, pasal 30 ayat 1 dan 2. Kalau Linmas sudah jelas diatur di Permendagri nomor 42 tahun 2017, sementara payung hukum BKD masih dikaji dan diupayakan sama tupoksinya dengan Linmas" jelasnya.
Sementara itu di kesempatan yang sama Nurlana Sn selaku Kapolsek Keruak menekankan tupoksi BKD yang mengayomi masyarakat, upaya penyelesaian masalah di tingkat wilayah dan banyak-banyak berkoordinasi dengan kepala wilayah setempat. Dikesempatan terakhir Danramil Keruak Agil menjelaskan tujuan BKD dibentuk adalah untuk mengamankan Perdes dan kebijakan desa, dan selalu berkoordinasi dengan 2 mitra BKD yaitu Bhabinkamtibmas dan Babinsa. (Han's)