Sepit, (desasepit.web.id). - Kepastian terkait pelaksanaan pebangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian PUPR terjawab sudah. Bertempat di Aula Kantor Desa Sepit (20/7/2020) sekitar pukul 14.00 Wita, 25 (dua puluh lima) Keluarga Penerima Bantuan (KPB) menandatangani persyaratan pembuatan rekening.
Pihak Bank yang ditunjuk berkenan turun langsung ke masyarakat untuk memudahkan pelayanan dan proses pencairan di percepat. Hal ini diamini oleh Fasilitator BSPS untuk desa Sepit Kukuh Setia Bhakti. "untuk tahun ini pihak bank akan turun ke semua desa 1 kali yaitu pada saat masyarakat membuat rekening, yang biasanya turun 2 kali" ujar Fasilitator yg berdomisili di Selong tersebut.
Penandatanganan dan serah terima buku rekening secara simbolis oleh pihak Bank BNI kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa dan perwakilan KPB.
KPB program BSPS ini tersebar di 7 kewilayahan yaitu : Tengeh 4 KPB, Liqaul Amal 3 KPB, sepit 4 KPB, Gerumpung 3 KPB, Sepit Utara 3 KPB, Lokon 4 KPB dan Kebun Jeruk 4 KPB. (Hans)