Sepit,-(desasepit.web.id),- Komitmen pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan kebijakan pemberian Bantuan dalam bentuk uang tunai yang dikenal dengan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk Tahap ke 2 dicairkan.
Bertempat di Aula Kantor desa Sepit (5/5/2020) sekitar 323 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dicairkan. Berbeda dengan pencairan tahap 1 yang dicairkan langsung di POS, dengan pertimbangan bulan puasa, untuk tahap 2 ini petugas POS langsung mengunjungi masing masing desa.
"mempertimbangkan banyaknya KPM yang akan menerima bantuan, Tim Gerak Cepat (TGC) merespon dengan mempersiapkan lokasi dan masyarakat yang datang ke kantor desa sesuai standar perotokol pencegahan Covid-19, seperti mengkondisikan tempat duduk yang berjarak, termoscanner, diwajibkan memakai masker dan cuci tangan" terang Ketua TGC Desa Sepit. (Hans)