Sepit, (desasepit.web.id) - Pemerintah Kecamatan Keruak memediasi pemerintah desa se Kecamatan Keruak yang bermasalah dengan persoalan tanah pecatunya pada senin (21/12) di gedung komplek kantor Kecamatan Keruak. Hadir perwakilan pejabat daerah dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Musyidulam, S.E dan Lalu Mustiarep dari Badan Aset dan Pendapatan Daerah.
Dalam kesempatan itu, Camat Keruak Kamarudiin, S.Sos meghimbau kepada desa mekar supaya menyerahkan tanah pecatu ke desa induk, sementara Surat Keputusan (SK) lama yang diterbitkan pada tahun 2014 di revisi. "Paling tidak dikosongkan dulu bagi yang sudah kadung menggarapnya, tunggu sampai SK lama itu di revisi, katanya.
Himbauan tersebut disampaikan pak camat setelah mendengar penyampaian dan arahan dari DPMD dan Badan Pengelolaan Aset dan Pendapatan Daerah yang turut hadir pada acara mediasi itu.
Sebelumnya, wakil dari DPMD Musyidulam menerangkan peraturan dan perundang-undangan tentang pengaturan tanah pecatu desa. Dalam peraturan yang menyebut bahwa tanah pecatu harus dikembalikan ke desa induk, sementara desa mekar tidak mau mengembalikannya alias menuai jalan buntu, ia mengatakan masih ada celah peraturan perundang-undangan yang membolehkan pemerintah daerah untuk mengaturnya.

Ia menyebut permasalahan tanah pecatu di desa sering menjadi penilaian tidak bagus dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ketika melakukan audit. Hal itu yang membuat pemerintah daerah gagal meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dalam pengaturan tanah pecatu, ia menyarankan ikuti aturan BPK. "BPK dengan tegas mengatakan tanah pecatu dikembalikan ke desa induk," katanya.
Sementara itu, Lalu Mustiarep dari Badan Pengelolaan Aset dan Pendapatan Daerah menjelaskan bahwa awalnya tanah pecatu merupakan aset daerah, namun peraturan yang baru mengalihkan status pecatu itu menjadi aset desa. Berkaitan dengan persoalan pembagian tanah pecatu ke desa pemekaran, ia mengajak untuk kembali mengacu pada SK Pemda tahun 2014 yang mengatakan harus dikembalikan ke desa induk.
Adapun mengenai desa mekar yang tidak mau mengembalikannya ke desa induk, dia menjelaskan akan diberikan waktu oleh Pemda untuk bermusyawarah menyelesaiaknnya di tingket desa. Namun sampai batas waktu yang sudah ditentukan belum selesai, maka pemda yang akan menyelesaikannya.
Karena mediasi itu tidak menemukan titik temu, akhirnya pembahasan akan berlanjut ke tungkat kabupaten. "Besok hari rabu pak bupati akan mengundang camat-camat ini membahas tentang pecatu ini," tutupnya. (Hardy Mohamad)