Saran Kades Hasmawadi ke Masyarakat : Jangan Sampai Sertifikatnya “Sekolah”
Sepit (desasepit.web.id) : Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur kembali melanjutkan pembagian sertifikat gratis program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sepit, Selasa (04/02/2025).
Pada pembagian tahap keempat ini dilakukan untuk dua wilayah kekadusan. Yakni Dusun Sepit sebanyak 32 sertifikat dan Dusun Gerumpung sebanyak 50 sertifikat.
ORANG JUGA MELIHAT : Ketua RT Diminta Koordinasi Dengan Kadus Terkait Keluhan Masyarakat
Yuk Isi Kuisoner Penilaian Kepuasan Masyarakat Untuk Pelayanan Pemerintah Desa Sepit, Klik Disini Untuk Mengisi.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Sepit Muhammad Hasmawadi mengingatkan masyarakat betapa pentingnya sertifikat tanah. Dikatakan, sertifkat tanah adalah bukti kepemilikan hak atas tanah yang diakui dalam hukum Indonesia. Oleh karena itu, suatu bidang tanah baik tanah pekarangan maupun sawah penting untuk disertifikatkan. ”Ada waris, hibbah, jual beli yang bisa menjadi alas hak dasar penerbitan sertifikat ini. Laguk ni lelah te ngerayu pok mele masyarakat ngajuan (tapi ini lelah kita membujuk masyarakat untuk mengajukan),” kenangnya saat masih proses pengajuan pembuatan sertifikat PTSL.
BACA JUGA :
Bertahap, BPN Mulai Bagikan Sertifikat PTSL di Desa Sepit
BPN Kembali Bagikan Sertifikat PTSL Tahap Kedua, Perwakilan Warga : Terima Kasih, Dulu Urus Sertifikat Tanah Mahal dan Rumit
123 Sertifikat Kembali Dibagikan Pada Tahap Tiga
Ia pun menyarankan masyarakat yang baru saja menerima sertifikat tidak langsung menggadaikannya ke bank ataupun koperasi. Dokumen penting ini, kata Hasmawadi sebaiknya disimpan rapi di rumah. ”Semoga tidak ada yang langsung masuk “sekolah” (gadai sertifikat, red),” ucapnya.
”Sertifikat ini sebaiknya di simpan kecuali ada hal yang mendesak dan urgent,” sambungnya. (*)