Pemdes Gelar Musrenbang Pembahasan RKPDes Tahun 2024
Penulis : Zain Muhammad
Sepit (desasepit.web.id):- Pemerintah Desa Sepit menggelar kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembandes) dengan agenda pembahasan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2024 di Aula Perpustakaan Desa, Selasa (26/09/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi PMD Kecamatan Keruak Andi Karma Susila, pendamping desa, TPD, Kepala Desa Sepit Muhammad Hasmawadi, Polmas Bul Akmal, Babinsa Ratnadi, Ketua BPD Ahmad Busyairi, Perangkat Desa, Kader Posyandu, LPMD, Bidan Desa, Kepala Pustu Sepit, tim penyusun RKPDes, beserta tamu undangan lainnya.
Orang Juga Melihat : Kemendagri Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Secara Nasional
Yuk Isi Kuisoner Penilaian Kepuasan Masyarakat Untuk Pelayanan Pemerintah Desa Sepit, Klik Disini Untuk Mengisi.
Kepala Desa Sepit Muhammad Hasmawadi dalam pengantar rapat meminta, kepada tamu undangan yang hadir agar membantu Pemdes dalam mensosialisasikan program yang dirancang di Tahun 2024 mendatang. Jangan sampai, kata Hasmawadi masyarakat tidak tahu dan menimbulkan anggapan selama ini desa tidak pernah bekerja.
”Meskipun kita sudah di media (Publis, red) tolong sampaikan ke masyarakat,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kades Hasmawadi juga kembali mengingatkan tahun ini Pemdes Sepit mewakili Provinsi NTB ke tingkat nasional dalam ajang apresiasi keterbukaan informasi publik. Ia meminta dukungan semua pihak agar hajat besar ini mendapatkan hasil maksimal.
”Sejauh ini kita melakukan persiapan dengan baik, mohon doa dan dukungan supaya di nasional nanti kita bisa memberikan yang terbaik,” tandasnya.
Ditempat yang sama Kasi PMD Kecamatan Keruak Andi Karma Susila dalam sambutannya menjelaskan Musrenbangdes ini merupakan lanjutan dari proses Mudus di setiap wilayah. Oleh karena itu peserta yang hadir diharapkan bisa memberikan masukan kepada tim penyusun untuk mempermudah penyusunan RKPDes Tahun 2024.
”Rancangan ini sifatnya belum final. Kalaupun ada perbaikan bisa diubah asal kita semua sepakat,” jelasnya.
Adapun RKPDes ini merupakan dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa. Antara lain terdiri dari RKPDes yang belum tereasliasi pada tahun sebelumnya, Penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Pokok pikiran BPD dan prioritas pembangunan desa Tahun 2024.
Mengacu pada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 22 ayat (4) bahwa RKPDes disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa yang telah disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disepakati/disetujui bersama BPD.
Dalam rancangan RKPDes Tahun 2024 ini terdapat beberapa prioritas kegiatan yang dirangkum ke dalam bidang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Detailnya disa dilihat di bawah. (*)
Baca Juga :